Sabtu, 01 September 2018

POLISI MEMBONGKAR PRAKTIK PROSITUSI ONLINE DI BAWAH UMUR

POLISI MEMBONGKAR PRAKTIK PROSITUSI ONLINE DI BAWAH UMUR



POLISI MEMBONGKAR PRAKTIK PROSITUSI ONLINE DI BAWAH UMUR


Polisi dari polres pelabuhan Tanjung Priok membongkar praktik prostitusi online gadis di bawah umur.

Seorang pelaku yang bernama Lamhari Kurniawan alias Allam (20) ditangkap usai beraksi pada Sabtu (1/9/2018) sekitar pukul 00.15 WIB.

Allam ditangkap didalam kamar 209 cordex Hotel, Jalan Lodan Raya, pademangan, Jakarta Utara setelah diduga telah melakukan tindakan pidana prositusi online dengan korban seorang anak perempuan di bawah umur yang berinisial AAL (15).

Kasat reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruk Rozi menceritakan penangkapan itu bermula ketika tim cyber patrol mendapatkan informasi adanya pelaku yang diduga menawarkan jasa prositusi secara online melalui media sosial," kata Faruk, Sabtu (1/9/2018).

Menurut Faruk, akun tersebut menawarkan perempuan bayaran kepada para pria hidung belang yang ada di grup facebook.

Menyikapi hal itu, polisi lalu berpura-pura sebagai pelanggan dengan menerima tawaran Allam dan menentukan Cordex hotel sebagai tempat pertemuan.

"Pelaku menawarkan korban dengan harga senilai Rp 1,5 juta untuk short time atau satu kali main. Sebagai tanda jadi, pelaku meminta uang DP sebesar Rp 500.000," ungkapnya.

Setibahnya di lokasi, polisi langsung menuju ke dalam kamar 209 Cordex Hotel, sesuai perjanjian dengan Allam.

Tanpa menunggu waktu yang lama, Polisi langsung mengamankan pelaku serta yang di ketahui masih di bawah umur dan putus sekolah di bangku SMP tersebut.

"Tim akhirnya berhasil mengamankan korban dan seorang pelaku sebagai pemilik akun yang digunakan untuk melakukan transaksi perdagangan prostitusi anak di bawah umur," ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebuah kartu akses kamar 209 Cordex Hotel, dan uang tunai sebesar Rp 1 juta rupiah, satu lembar slip bukti trasfer sebesar Rp 500 ribu sebagai uang tanda jadi serta pakaian dalam wanita.

Selanjutnya pelaku dijerat pasal 76f jo pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak, pelaku terancam hukuman minimal 3 tahun penjara.

Selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan ke Mapolres pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyidikan lebih lanjut.






















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...