Rabu, 20 Juni 2018

PEMILIK TOKO WARNA WARNI SEWA ORANG BAKAR TOKO NYA SENDIRI UNTUK DAPAT PENCAIRAN DANA ASURANSI

PEMILIK TOKO WARNA WARNI SEWA ORANG BAKAR TOKO NYA SENDIRI UNTUK DAPAT PENCAIRAN DANA ASURANSI

PEMILIK TOKO WARNA WARNI SEWA ORANG BAKAR TOKO NYA SENDIRI UNTUK DAPAT PENCAIRAN DANA ASURANSI




Kebakaran toko warna warni yang berada di Mojokerto beberapa waktu lalu ternyata diotaki oleh pemilik toko sendri, Davin Gunawan (49).

Kini Davin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Kota Mojokerto.

Dia diduga bersekongkol bersama tiga tersangka lainnya untuk membakar toko miliknya demi memperoleh klaim asuransi kebakaran.

Untuk memperkuat sandiwaranya, dia bahkan menyewa orang suruhan untuk merekayasa kebakaran  yang terjadi agar terlihat murni seperti kejadian kebakaran yang terjadi pada umunnya.

Kapolres Kota Mojokerto, AKBP Sigit Dany Setiyono membeberkan modus operandi keempat tersangka ketika melakukan aksi pembakaran toko warna-warni tersebut.

Saat itu, pemilik toko menyuruh tersangka Santoso untuk melakukan sabotase kebakaran di toko miliknya. Dia mengenal Santoso ketika melakukan perjalanan bisnis di Jakarta.

"Pemilik toko memberikan upah berupa imbalan uang untuk membakar tokonya," ujarnya, Rabu (20/06/2018).

Sigit menjelaskan, tersangka Santoso mendapatkan  bayaran pertama dari pemilik toko sebesar RP 75  juta.

Untuk mempelancar aksinya dia mengajak dua tersangka lainnya Djupri (39), warga Bekasi, Jawa Barat untuk membantunya melakukan sabotase pembakaran toko warna-warni tersebut.

Tersangka Santoso memberikan uang imbalan ke dua tersangka senilai RP 12 juta.

"Uang yang di berikan Davit itu digunakan untuk membeli alat beserta pelengkapan pembakaran toko," ujarnya.

Kapolres Kota Mojokerto mengahtakan, pemilik toko meberikan satu unit mobil Toyota Avanza B 1276 URA warna putih kepada dua pelaku Djupri dan Eko Purnowo setelah sukses melakukan pembakaran toko tersebut.

Mobil itu dipakai kedua pelaku kabur melarikan diri.

Mereka ditangkap oleh Polisi PJR Ditlantas Polda Jawa Tengah di Jalan By Pass pintu exit Tol Brebes.

"Pemilik toko juga menjanjikan pada pelaku terkait pembagian sebesar 10 persen dari total klaim asuransi kebakaran yang nanti diperolehnya," bebernya.

Ditambahkannya, dari penangkapan ini Pihaknya berhasil menyita barang bukti uang tunai hasil pembayaran jumlah total Rp 8.369.000.

Uang itu diamankan dari tersangka Santoso Rp 1.9  juta dan tersangka Djupri senilai Rp 6.469.000.

"Dari hasil penyidikan ada dua pelaku DPO yang diduga terlibat kasus pembakaran toko saat ini masih dalam pengejaran," ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...