NASIB MALANG YANG MENIMPA SISWI SMA YANG TELAH DICABULI OLEH LIMA PRIA YANG ADALAH TEMAN PACARNYA
AGEN POKER Nasib malang yang sudah menimpa siswi SMA di Pagaralam, Sumatera Selatan, yang berinisial H (16) setelah menjadi korban pencabulan yang telah dilakukan oleh lima orang pria. Ironisnya, perkosaan itu atas perinta pacarnya sendiri yang turut menggilir korban.
Setelah mendapat laporan korban, polisi meringkus para pelaku. Mereka adalah pacar korban yang berinisial IK (19), dan empat temannya, yakni BG (22), RV (18) serta ND (22).
Pencabulan tersebut berawal saat korban dijemput oleh pacarnya untuk menonton orgen tunggal di Desa Lekung Daun, Kecamatan Dempo Selatan, Pagaralam, Minggu (18/11/2018) malam. Ketika itu, para pelaku menenggak minuman keras.
Para pelaku juga mencekoki korban dengan minuman beralkohol hingga mabuk berat. Melihat korban tak berdaya, IK membawanya ke rumah kontrakan yang tak berpenghuni. Di sanalah, korban diperkosa oleh IK yang tak lain adalah pacarnya sendiri.
Setelah itu, IK lalu mengajak empat temannya untuk turut menikmati tubuh korban. Terjadilah perkosaan terhadap korban secara bergilir oleh lima orang pelaku.
Usai kejadian, korban yang mulai tersandar melarikan diri dengan cara melompat dari jendela. Tak lama kemudian, dia diselamtkan oleh warga dan pada akhirnya melapor ke polisi.
Kapolres Pagaralam AKBP Tri Saksono mengungkapkan, para tersangka sudah mengakui perbuatannya. Empat tersangka beralasan nekat memperkosa atas ajakan dari permintaan pacar korban.
"Lima tersangka sudah ditangkap teermasuk pacar korban. Pacar korban ikut memperkosa dan orang yang mengajak para temannya," ungkap Tria saat dihubungi.
Dia mengungkapkan, saat perkosaan terjadi ada beberapa tersangka yang sudah melakukan pencabulan tersebut lebih dari sekali. Meski korban sudah tak berdaya, pelaku tetap meminta jatah yang lebih untuk melayani nafsunya.
"Ada yang melakuakn satu kali saja. Pacar korban sendiri memperkosa dua kali, dan ada beberapa temannya juga begitu, dua kali juga," ujarnya.
Dari atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Barang bukti yang berhasil di sita satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menjemput korban dan beberapa pakaian.
"Korban saat ini masih syok berat, kita dampingi psikolog agar tetap kuat dan bisa diambil keterangnya," pungkiasnya.