Minggu, 18 November 2018

TIYA DIAMANKAN KEPOLISIAN DENGAN KASUS SUDAH MEMBUNUH BAYI YANG BARU IA LAHIRKAN

TIYA DIAMANKAN KEPOLISIAN DENGAN KASUS SUDAH MEMBUNUH BAYI YANG BARU IA LAHIRKAN 


TIYA DIAMANKAN KEPOLISIAN DENGAN KASUS SUDAH MEMBUNUH BAYI YANG BARU IA LAHIRKAN


Nofril Yatmi alias Yayat (22) warga Jalan Sukun, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau awalnya berpura-pura menemukan bayi dalam tas dengan kondisi sudah meninggal dunia, Jumat (16/11/2018). Dengan menyakinkan dia menceritakan saat tiba-tiba ada seorang yang memasukkan bayi itu ke dalam mobil Innova yang ia kendarain.

Temuan mayat bayi itu dilaporkan ke Polres Pekanbaru. Polisi langsung melakuakn penyelidikan awalnya dengan memeriksa Nofril. Kepada Polisi, Nofril mengarang cerita bahwa ada seseorang yang memasukan tas berisi bayi tersebut ke dalam mobilnya saat dirinya sedang berada di SPBU Kecamatan Minas.

"Ternyata setelah diselidiki, ibu dari bayi tersebut adalah Azhari Fatiya alias Tiya (26) merupakan pacar dari Nofril Yatmi," ujar Kappolres Siak AKBP Ahmad David, Minggu (18/11/2018).

Begitu dapat informasi tersebut, polisi langsung menangkap Nofril. penyelidikan lanjutan dilakukan. Polisi langsung bergerak melalukan penangkapan terhadap Azhari  Fatiya dirumahnya, Perumnas Peputri Maju, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Tiya mengaku melahirkan bayi itu dalam kondisi hidup di dalam kamar mandi rumahnya. Jabang bayi itu sempat menangis. Namun bukan bahagia yang dirasakan Tiya. Dia malah membekap mulut bayi itu dengan menggunakan kain hingga bayi tersebut menghembuskan napas terakhir.

"Tiya juga memasukkan mayat bayi tersebut kedalam tas berwarna hitam dan menyerahkan kepada kekasihnya," ucap David.

Lalu Nofril memasukkan tas itu ke dalam mobil miliknya dengan nomor polisi BM 1920 SR. Ketika itu Nofril membaut drama penemuan tas yang berisi bayi  lalu melaporkannya ke polisi. Dia berpikir polisi akan percaya dengan perkataannya.

Lokasi temuan bayi seperti yang diakui Nofril di SPBU Minas, diperiksa oleh polisi. Seluruh rekaman CCTV dibongkar.

"Ternyata semua laporan yang dibuat oleh pelaku itu semua nya palsu. Hasil penyelidikan kita, dia ikut terlibat dalam kasus pembunuhan bayi itu bersama pacarnya, Tiya," ucap David.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo pasal 340 Jo pasal 338 Jo pasal 341 Jo pasal 342 KUHP. Mereka berdua terancam hukuman seumur hidup.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...