Kamis, 31 Oktober 2019

SECURITY KOMPLEK PERUMAHAN BUNDER ASRI DITEMUKAN TEWAS DI POS JAGA

SECURITY KOMPLEK PERUMAHAN BUNDER ASRI DITEMUKAN TEWAS DI POS JAGA

SECURITY KOMPLEK PERUMAHAN BUNDER ASRI DITEMUKAN TEWAS DI POS JAGA

Suprlan (47) ditemukan tewas di Pos Satpam Perumahan Bunder Asri Residence, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, pada hari Kamis 31 Oktober 2019. Pada saat ditemukan korban dalam posisi tergeletak di lantai pos satpam tanpa tidak hanya berselimut sarung. Meninggalnya warga Dusun Dahanrejolor, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik ini membuat geger masyarakat sekitar pada pukul 06.30 WIB.

Pada awalnya, warga mencoba membagunkan korban, karena dikira masih tidur. Namum setelah dibangunkan hingga berkali-kali, korban tidak juga terjaga. Warga kemudian melaporkan penemuan mayat itu ke anggota Polsek Kebomas. "Tadi pagi, warga ramai di pos Security Perumahan Bunder Asri Residence," ujar David, warga Perumahan tim identifikasi ke lokasi temuan jenazah tersebut.

Korban diduga meninggal dunia karena mengidap penyakit jantung. Sebab, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuhnya. Pihak keluarga juga sudah menerima musibah tersebut. "Pihak keluarga menyatakan menerima musibah tersebut," kata penyidik Polsek Kebomas yang tidak mau disebutkan namanya itu.

Rabu, 30 Oktober 2019

TIGA TERDAKWA KURIR SABU DITUNTUT 17 TAHUN PENAJARA

TIGA TERDAKWA KURIR SABU DITUNTUT 17 TAHUN PENAJARA

TIGA TERDAKWA KURIR SABU DITUNTUT 17 TAHUN PENAJARA

Tiga terdakwa kurir sabu 2 kg, Mariadi lias Ateng, Yusranda alias Saleh, dan Indra Bayi dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Medan, pada hari Rabu 30 Oktober 2019. Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. "Meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa selama 17 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," Jaksa Rotua Tarigan dihadapan Ketua Majelis hakim, Saidin Bagariang. Ketiga terdakwa tampak lemas dan hanya bisa tertunduk pada saat jaksa menyatakan ketiganya harus dituntut penjara. Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa. Dalam dakwaan JPU Rotua Tarigan disebutkan, pada tanggal 9 April 2019, Yusranda yang sedang berada di rumahnya, Desa Gampong Asan Dusun Cot Geuleumpang Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara, dihubungi Emak (belum tertangkap). Pada saat itu, Emak menyuruh Yusranda untuk mengajak Amriadi agar menjemput sabu ke Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Atas perntah Emak, Yusranda menghubungi dan mengajak Mariadi untuk turut serta berangkat bersama-sama menuju Batam untuk menjemput sabu.

Barang haram itu rencananya akan diserahkan oleh orang yang telah menunggu di Medan. Lalu, Mariadi terlebih dahulu membeli tiket pesawat Lion Air tujuan dari Medan menuju Batam. Lantas pada tanggal 10 April 2019 sekitar pukul 05.00 WIB, Yusranda berangkat dari Aceh Utara dengan menumpang bus menuju ke Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA) dan tiba di lokasi pada pukul 13.30 WIB. Kemudian, Yusranda bertemu dengan Mariadi di Bandara KNIA dan selanjutnya di Bandara Kualanamu dan selnjutnya terbang menumpang pesawat Lion Air menuju Kota Batam. Pada saat sampai di Batam sekitar pukul 17.30 WIB, Yusranda dan Mariadi langsung menuju ke Hotel Standard di Komplek Kwarta Karsa Blok N Lubukraja Kota Batam dan menyewa sebuah kamar.

Beberapa pada saat kemudian, Emak mengirimkan nomor HP orang yang akan menyerahkan narkoba jenis sabu, kemudian Yusranda pun menghubunginya dan melakukan komunikasi dengan Akub belum tertangkap dan saat itu Akub menyuruh Yusranda keluar dari dalam kamar hotel menjemput narkoba jenis sabu tersebut, sedangkan Mariadi menunggu di dalam kamar hotel. "pada saat itu Akub menyerahkan bungkusan plastik yang berisikan 2 kg sabu kepada saksi Yusranda dan AKub langsung pergi, kemudian Yusranda membawa sabu itu ke dalam kamar hote," beber JPU. Selanjutnya pada Kamis, 11 April 2019 sekira pukul 19.00 WIB, keduanya pun berangkat naik kapal laut menuju Pekanbaru Riau, dan menyambung naik bus ALS ke Kota Medan. Setibanya di Medan pada, Jumat, 12 April 2019 sekira pukul 18.00 WIB, Emak mengirimkan nomor Hp orang yang akan menjemput sabu itu di Pool Bus ALS. Kemudian, Mariadi menghubungi nomor Indra Bayu dan menanyakan keberadaannya dan menyebut telah menunggu di Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Medan Amplas. Kota Medan, tepatnya di sebuah warung yang terdapat di samping terminal bus Antar Lintas Sumatera (ALS).

Selasa, 29 Oktober 2019

SUPRIADI UPAYA SELAMATKAN ISTRINYA DARI LILITAN ULAR PITON

SUPRIADI UPAYA SELAMATKAN ISTRINYA DARI LILITAN ULAR PITON

SUPRIADI UPAYA SELAMATKAN ISTRINYA DARI LILITAN ULAR PITON

Upaya Supriadi (40) membebaskan istrinya, jamila alias Upik (36) dari lilitan ular piton besar sepanjang 6 meter, membuahkan hasil. Ular piton jenis pamangsa itu akhirnya mati terkena sabetan parang Supriadi. Sementara Jamila mengalami luka dan trauma yang hebat. Ia kini dirawat di RSUD Langsa. Insiden itu terjadi di areal kebun karet miliknya, yang berada di Keunlmuning Hulu, Kecamatan Birem Bayeum Aceh Timur. Pada awalnya, Supriadi dan Jamila beraktivitas seperti biasanya di ladang mereka yang berada di Keumuning, wilayah Aceh Timur.

Pada saat itu sekitar pukul 09.00 WIB, korban sedang membersihkan rumput di tanaman padinya. Sedangkan Supriadi sedang menderes getah pohon karet, yang berjarak sekitar belasan meter dari Jamila. Pada saat itu Jamilah melihat seperti ada batang kayu di dekatnya. Setelah Jamilah mendekat, tiba-tiba bagian ekor ulat piton sepanjang 6 meter ini, langsung melilit bagian kaki hingga badan korban. Beruntung tanga korban sempat memegang satu batang kayu yang berada di dekatnya. Sambil bertahan dari cengkeraman ular piton tersebut, korban menjejring meminta pertolongan dari suaminya. Suami korban yang mendengar jeritan tersebut, langsung berlari mendekati istrinya.

Supriadi sontak kaget melihat kondisi sang istri telah dililit oleh ular piton. Ia menebas beberapa kali di bagian kepada dan badan ular tersebut menggunakan parang. Usaha Supriadi membuah kan hasil. Ia berhasil memutuskan kepada ular tersebut. Sehingga terlepaslah lilitan ular piton tersebut dari tubuh istrinya. Pada saat itu juga, Supriadi langsung membawa istrinya ke RSUD Langsa. Karena korban mengalami luka dalam dan trauma berat.

Senin, 28 Oktober 2019

EMPAT MOTOR NELAYAN TERBAKAR PADA SAAT SEDANG TERPARKIR DI KAWASAN PANTAI

EMPAT MOTOR NELAYAN TERBAKAR PADA SAAT SEDANG TERPARKIR DI KAWASAN PANTAI

EMPAT MOTOR NELAYAN TERBAKAR PADA SAAT SEDANG TERPARKIR DI KAWASAN PANTAI

Empat sepeda motor milik nelayan yang sedang terparkir di kawasan pantai Desa Glodog, Kecamatan Palang, Tuban habis terbakar, pada hari Senin 28 Oktober 2019, siang. Sepeda motor nelayan yang berasal dari Desa Leran Kulon ditinggal oleh pemiliknya mencari rumput laut. Namun tiba-tiba nelayan yang mencari rumput lain tersebut dikejutkan api yang telah membakar motornya. Mereka melaporkan kejadian itu ke Polsek setempat. "Pada saat itu saya bersama dengan tiga teman saya mencari rumput, lalu melihat motor yang sedang parkir terbakar,: kata salah seorang nelayan, Kasmian (53).

Meski demikian belum jelas apa penyebab motor tersebtu bisa terbakar. Namun dirinya menduga motor yang terbakar itu karena terjadi pembakaran sasmpah yang ada di sekitar lokasi. Siapa yang membakar tidak diketahui. Bekas asap pun masih mengepul di sekitar lahan parkiran tersebut. "Ya dugaan motor terbakar karena ada pembakaran sampah di sekitar lokasi, yang mebakar siapa kita tidak tau," ungkapnya.

Pihak kepolisian dari Polsek Palang yang mendapatkan laporan itu langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut. Pihak polisi yang ada di lokasi enggan memberikan keterangan atas kejadian tersebut. "Nanti saja ke pimpinan ya mas," ujar salah satu petugas.

Minggu, 27 Oktober 2019

ADI PRAYITNO DITANGKAP POLISI KARNA TELAH MENCABULI ANAK TIRINYA

ADI PRAYITNO DITANGKAP POLISI KARNA TELAH MENCABULI ANAK TIRINYA

ADI PRAYITNO DITANGKAP POLISI KARNA TELAH MENCABULI ANAK TIRINYA

Pria berambut keriting, bertubuh kurus yang mengbaku bernama Adi Prayitno (46) terpaksa merasakan tinggakl di dalam penjara Polsek Percutseituan. Adi yang tidak memiliki pekerjaan dan sehari-harinya di rumah bersama dengan anak tirinya menjadi awal petaka rumah tangga yang dibangunnya. Di hadapan polisi, ia mengaku tidak tahan melihat kemolekan tubuh anak tirinya. Diakui pelaku, aksinya dilakukan pada saat istrinya sedang berangkat kerja. "Saya khilaf dan tidak tahan melihat kemolekan tubuh serta paha anak tiri yang mulus ketika berpakaian pendek pada saat di dalam rumah. Saya tidak bekerja dan hanya berdua di dalam rumah bersama dengan anak tiri saya itu. Saya tidak tahan ketika melihat tubuh anak nya sewaktu menggunakan pakaian yang pendek," ujarnya.

AKsi bejat sang ayah tiri ini pun berakhir setelah ketahuan oleh warga setempat. Kapolsek Percutseituan Kompol Aris Wibowo mengatakan, pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi sudah berulang kali. Hal itu dilakukan pelaku di dalam rumah korban. "Si ayah tiri tidak bekerja, sedangkan anak tirinya juga tidak bersekolah lagi," katanya, pada hari Minggu 27 Oktober 2019. Karena sering berduaan di dalam rumah, pelaku mengaku tidak bisa menahan melihat kemolekan tubuh korban. Apalagi banyak kesempatan pada saat istrinya pergi bekerja. "Rupanya, lama kelamaan, aksi cabul itu ketahuan pada hari Selasa 15 Oktober 2019 dini hari," jelasnya. Pada malam itu, istri pelaku yang juga ibu kandung korban belum pulang ke rumah.

Di kesempatan itu, pelaku kembali menggauli anak tirinya. "Ternyata aksi pelaku ketahuan oleh warga yang melihat adegan ranjang yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak tirinya. Suara desahan pun membuat warga semakin penasaran. Warga puun mendekati dan mengintip dari sela-sela celah kamar dan rumah korban dan melihat korban telah dicabuli," ujarnya. Melihat itu, warga pun langsung geram dan melakukan penggerebekan. Selanjutnya, warga menunggu ibu korban pulang sembari memanggil Kepala Dusun setempat. "Warga yang mengintip tadi melaporkan ke Kepling dan memberitahukan kepada polisi setelah Kepling memanggil dan memberitahukan ke ibu korban," jelasnya.

Sementara, pria berambut kriting itu mengaku aksi bejatnya dilakukan pertama kali terhadap korban pada saat malam hari. "Pada saat itu istrinya sedang tidur. Saya beranikan diri karena sebelumnya saya terus melihat bentuk tubuh anak saya. Malam saaat korban sedang tidur saya lakukan itu pertama kali. Sudah 6 kali saya cabuli pak," ujarnya. Akibat kelakuannya, polisi mempersangka pelaku dengan pasal 81 UU RI No.23 thn 2014 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sabtu, 26 Oktober 2019

PETUGAS SATPOLPP CIDUK 17 ORANG YANG BUKAN PASANGAN SUAMI ISTRI DI KAFE REMANG-REMANG

PETUGAS SATPOLPP CIDUK 17 ORANG YANG BUKAN PASANGAN SUAMI ISTRI DI KAFE REMANG-REMANG

PETUGAS SATPOLPP CIDUK 17 ORANG YANG BUKAN PASANGAN SUAMI ISTRI DI KAFE REMANG-REMANG

Petugas Satpol Pp Kabupaten Asahan melakukan razia ke sejumlah lokasi yang berada di Kota Kisaran untuk memberantas penyakit masyarakat pada hari Jumat 25 Oktober 2019 malam. Dari hasil razia Satpolpp berhasim mengamankan 17 orang dan tidak dapat menunjukan identitas resmi, seperti KTP dan buku nikah dari sejumlah kamar penginapan dan warung remang-remang yang ada di Jalan Lintas Sumatera Kisaran. Kabid Trantibum Satpol Pp Kabupaten Asahan, Siti Rosmita Hasibuan mengatakan, razia ini merupakan kegiatan rutin yang mereka lakukan setiap bulan demi mewujudkan visi dan misi Pemkab Asahan yang Religus, Cerdas, Sehat dan Mandiri.

"Terdapat 17 orang yang terjaring di Hotel, penginapan dan warung remang-remang karena tidak bisa tunjukkan kartu identitas. Lima pasangan yang bukan suami istri, empat orang sepupu, satu penjaga warung dan satu lagi waria," jelas Rosmita, pada hari Sabtu 26 Oktober 2019. Selanjutnya, masyarakat yang terjaring itu dibawa ke Dinas Sosial Kabupaten Asahan untuk didata dan diberikan pembinaan, pada sebelum akhirnya dikembalikan kepada keluarga masing-masing.

"Mereka yang terjaring razia dibawa ke kantor Dinas Sosial, dengan harapan mereka yang terjaring mendapatkan efek kejerahan dan tidak melakukan hal yang sama lagi kedepannya," ucapnya. Sementara itu pada saat hendak mengamankan seorang waria di Jalan Lintas Sumatera, Kisaran dekat Kantor DPRD Asahan, petugas harus kerja keras dan sempat terjadi kejar-kejaran. Sebab, begitu mengetahui kedatangan petugas, langsung mencoba melarikan diri agar tidak ikut tertangkap dalam razia penyakit masyarakat tersebut. "Aduh, ampun pak, ucap waria yang mengaku bernama Clara pada saat hendak dimasukkan ke dalam truk Satpol PP.

Kamis, 24 Oktober 2019

WARGA SIBOLGA DITEMUKAN MENGAPUNG DI SUNGAI LUBUK TUKKO MUARA

WARGA SIBOLGA DITEMUKAN MENGAPUNG DI SUNGAI LUBUK TUKKO MUARA

WARGA SIBOLGA DITEMUKAN MENGAPUNG DI SUNGAI LUBUK TUKKO MUARA

Pos SAR Sibolga berhasil menemukan mayat Mr X di Sungai Lubuk Tukko Muara, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, pada hari Selasa 22 Oktober 2019 sekitar pukul 14.05 WIB. Humas Kantor SAR Medan Sariman Sitorus mengatakan, pada saat kejadian seorang saksi yang hendak pergi berkebun melihat sesosok mayat mengapung di perairan Sungai Lubuk Tukko Muara.

Panik melihat adanya mayat mengapung di sungai, saksi kemudian melaporkan kejadian kepada Basarnas Pos SAR Sibolga untuk membantu proses evakuasi. "Warga takut untuk mengangkat mayat tanpa identitas tersebut," kata Sariman, pada hari Rabu 23 Oktober 2019. "Korban yang ditemukan berjenis kelamin laki-laki dengan usia perkiraan sekitar 40 tahun. Korban ditemukan dalam keadaan telungkup," sambungnya.

Sariman menjelaskan, mendapati berita tersebuit kepala Kantor SAR Medan Toto Mulyono, selaku Search Mission Coordinator (SMC) langsung memerintahkan personel di Pos SAR Sibolga berangkat menuju lokasi penemuan mayat yang langsung dipimpin oleh koordinator Pos SAR Sibolga Hary Susanto. Dengan membawa peralatan dan kantong mayat, pukul 14.30 WIB atau sekitar 25 menit setelah menerima info, Tim Rescue Pos SAR Sibolga tiba di lokasi penemuan mayat dan langsung mengevakuasi korban. "Setelah di evakuasi, korban langsung diserahkan ke pihak kepolisian dan langsung dibawa ke RSU Pandan untuk dilakukan otopsi jenazah," tutup Sariman.

Rabu, 23 Oktober 2019

TERSANGKA PEMBOBOLAN KANTOR EKPEDISI J&T BERHASIL DICIDUK POLISI

TERSANGKA PEMBOBOLAN KANTOR EKPEDISI J&T BERHASIL DICIDUK POLISI

TERSANGKA PEMBOBOLAN KANTOR EKPEDISI J&T BERHASIL DICIDUK POLISI

Tersangka kasus pembobolan di kantor ekpedisi J&T, yang berada di jalan Gajah Mada, Kecamatan Buleleng, pada bulan September lalu, berhasil diciduk oleh pihak kepolisian di Jakarta. Pria yang bernama Ajeng Ismail (26) asal Majelangka ini harus mendapatkan luka tembakan lantaran berusaha melawan pada saat akan ditangkap. Pria asal Dusun Aryakiban, Desa Rajagaluh Kidul, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten majalengka, Jawa Barat berhasil diciduk oleh polisi, pada saat tengah melarikan diri ke wilayah Palmerah Jakarta Barat.

Ismail terbukti melakukan pembobolan di kantor ekpedisi J&T, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Buleleng, pada bulan September lalu. Setelah melakukan penyelidikan yang cukup lama, Aparat Satuan Reskrim Polres Buleleng akhirnya berhasil menangkap Ismail pada hari Selasa 15 Oktober 2019. Bahkan polisi terpaksa menembuskan timah panas di betis kanannya, lantaran mencoba melawan petugas pada saat hendak ditangkap. Pada saat pembobolan itu dilakukan, Ismail tidak beraksi seorang diri.

Ia juga turu mengajak temannya, bersama Beni Septian, yang tinggal di wilayah Nusa Dua, Bandung. Pada saat melakukan aksi, kedua pelaku terlebih dahulu menyewa satu unit mobil di wilayah Denpasar. Kemudian pada pukul 05.30 WITA 18 September 2019, kedua pelaku mendatangi kantor J&T yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Singaraja, dan langsung melakukan pembobolan. Dari aksi ini, kedua pelaku berhasil membawa kabur enam kodi paket barang, berisi 30 unit ponsel merk OPPO A1K dan OPPO A5S, satu unitMacbook Air 13-inch dengan nomor serti C1MRHCVLH3QF, Vape serta liquid, dan sejumlah pakaian dengan total nilai mencapai Rp 130 juta. "Barang-barang itu kemudian dijual melalui online.. Pada saat beraksi plat mobil juga sengaja ditutup oleh kedua pelaku dengan menggunakan lakban hitam. Wajah mereka ditutup menggunakan masker. Sehingga kami membutuhkan waktu yang cukup lama untuk melakukan penyelidikan," ucap Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto, ditemui di Mapolres Buleleng, pada hari Rabu 23 Oktober 2019.

Selasa, 22 Oktober 2019

MUHAMAD SUDI DITUNTUT 13 TAHUN PENJARA KARNA SUDAH MENGHAMILI CUCUNYA

MUHAMAD SUDI DITUNTUT 13 TAHUN PENJARA KARNA SUDAH MENGHAMILI CUCUNYA

MUHAMAD SUDI DITUNTUT 13 TAHUN PENJARA KARNA SUDAH MENGHAMILI CUCUNYA

Muhamad Sudi alias Sudi (50) akhirnya dituntut pidana selama 13 tahun kurungan penjara. Surat tuntutan dibacakan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Cabjari Belinyu Bangka, Yudha Pratama di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sungailit Bangka, pada hari Selasa 22 Oktober 2019. Tuntutan yang dibacakan oleh JPU di Hadapan Terdakwa Muhamad Sudi alias Sudi dan Majelis Hakim PN Sungaiiat, dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Beny Yoga Dharma. Sidang perkara-perkara ini digelar secara tertutup untuk umum karena menyangkut asusila, korban masih anak dibawah umur. Usai sidang tuntutan, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Belinyu Bangka, Dede MY didampingi JPU Yudha Pratama kepada Bangka Pos, pada hari Selasa 22 Oktober 2019 mengatakan, sidang tuntutan dilakukan karena proses dakwaan, pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan terdakwa sudah dilalui, pekan sebelumnya. Oleh karenanya, agenda sidang, pada hari Selasa 22 Oktober 2019 berupa pembacaan surat tuntutan jaksa.

"Inti dari tuntutan kita (JPU) pada saat sidang, menyatakan Terdakwa Muhamad Sudi alias Sudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak untuk persetubuhan , melakukan tipu musliha, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain," kata Dede Mengutip inti tuntutan. Dalam surat tuntutan juga disebutkan, perbuatan Terdakwa Muhamad Sudi alias Sudi diatur dan diancam sebagaimana dakwaan alternatif kedua, Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI, Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002. "Yaitu tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, seperti dalam dakwaan dalam tahanan," kata Dede. Dede menguraikan pertimbangan atau hal-hal yang memberatkan sehingga menjatuhkan tuntutan 13 tahun penjara. Hal yang memberatkan pertama, perbuatan terdakwa dilakukan pada yang masih di bawah umur. Hal memberatkan kedua, perbuatan terdakwa dilakukan berulang-ulang sehingga anak yang masih dibawah umur mengandung dan melahirkan bayi.

Sedangkan hal lain yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan trauma dan rasa takut yang dapat menggangu masa depan korban yang masih berusia dibawah umur. "Sementara pertimbangan atau hal yang meringankan, bahwa terdakwa mengakui perbuatannya," tegas Dede seraya memastikan, agenda sidang dilanjutkan pekan depan, berupa pembelaan atau pledoi oleh terdakwa dan selanjutnya agenda putusan ataupun vonis Majelis Hakim PN Sungailiat. Seperti diketahui, dua tahun menjalin hubungan gelap, pada akhrinya kedok sang kakek hamili cucunya terbongkar di Belinyu Bangka. Setelah korban melahirkan bayi tampa ayah, orangtua korban mendesar korban agar memberitahukan siapa pelaku yang telah menghamilinya. Namun betapa terkejutnya orangtua korban pada saat mengetahuinya, ternyata pelaku adalah MS alias SD (50), yang merupakan adik ipar kakek kandung korban. Sebut saja nama korban, Bunga, gadis remaja yang masih berusia 15 tahun. korban baru saja melahirkan bayi tanpa sosok ayah.

Orangtua korban sangat terpukul ketika mengetahui anaknya telah melahirkan bayi, padahal sang anak belum menikah. Pada saat itulah orang tua korban memaksa korban untuk menyebut identitas pria yang telah menghamilinya. Tapi bagai disambar petir, orangtua korban begitu sangat terpukul setelah mengetahui siapa yang telah melakukannya. Pelaku kemudian dilaporkan ke Polsek Belinyu. Dalam waktu relatif singkat, pelaku berhasil di tangkap. Pria berusia 50 tahun yang biasa dipanggil Atok oleh korban, kemudian dijebloskan dalam penjara. Proses penyidikan berjalan cepat, sehingga kemudian Penyidik Polsek Belinyu melimpahkan perkara tadi ke Jaksa Kantor Cabjari Belinyu, pada hari Kamis 12 September 2019. Selanjutnya, JPU Cabjari Belinyu melanjutkan perkara hingga sidang di PN Sungailiat Bangka.

Senin, 21 Oktober 2019

SEORANG SOPIR MEMBAKAR SEORANG WANITA YANG IA TABRAK KARNA ENGGAN MEMBAYAR BIAYA PENGOBATANNYA

SEORANG SOPIR MEMBAKAR SEORANG WANITA YANG IA TABRAK KARNA ENGGAN MEMBAYAR BIAYA PENGOBATANNYA

SEORANG SOPIR MEMBAKAR SEORANG WANITA YANG IA TABRAK KARNA ENGGAN MEMBAYAR BIAYA PENGOBATANNYA

Seorang sopir membakar wanita usia 60 tahun tidak dikenal, setelah tidak snegaja menabraknya dan engga membayar biaya pengobatan wanita itu. Karena tindakan kejinya, pelaku djatuhi dengan hukuman mati oleh pengadilan pada hari Jumat 18 Oktober 2019. Insiden itu terjadi di China pada tahun 2018. Pada hari kejadian, wanita tersebut mengendarai becaknya ke pasar untuk menjual sayuran. Di dalam perjalanan, dia ditabrak oleh sebuah van, membuatnya terjatuh dan mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. Pemilik van itu diketahui bernama Zheng. Pada sebaliknya, pria tersebut mala membawanya ke daerah pengunungan yang sepi, dan mendorongnya keluar dari dalam mobil. Pria itu kemudian mengambil batu dari jalan, dan memukul kepalanya korban.

Tak hanya sampai disitu saja, pria itu mengambil benda tumpul dari mobilnya dan memukulnya di kepalanya lagi. Setelah itu, si pria mendorong si wanita ke parit terdekat di sebelah jalan, membasahi tubuhnya dengan bensi dan lalu membakarnya. Ketika pria itu ditangkap, dia mengakui tindakannya telah membunuh wanita itu. Dia berkata, ini karena dia takut kehilangan uang untuk membayar biaya pengobatan wanita yang ia tabrak itu. Polisi kemudian pengungkapkan bahwa pria itu memiliki hutang pembayaran luar biasa, sebesar 200.000 yuan (sekitar Rp 398 juta) dari kecelakaan lalu lintas yang ia alami di tahun 2013 lalu. Dan itu masih belum ia bayar.

Minggu, 20 Oktober 2019

SEORANG PRIA 58 TAHUN DITEMUKAN TEWAS DI RUMAHNYA

SEORANG PRIA 58 TAHUN DITEMUKAN TEWAS DI RUMAHNYA

SEORANG PRIA 58 TAHUN DITEMUKAN TEWAS DI RUMAHNYA

Seorang pria berusia 58 tahun ditemukan meninggal dunia si sebuah rumah di Jalan Grafika Timur 1 Nomor 2 D, Gedawang, Banyumanik, pada hari Jumat 16 November 2018 pagi yang lalu. Korban diketahui sebagai Heru Susetyo Raharko. Dari kartu identitasnya ia tinggal di lokasi tersebut. Jasadnya pertama kali diketahui oleh tetangganya Trisnoto. pada saat itu Tris yang tinggal di depan rumah korban yang baru saja pulang dari luar kota sekitar pukul 02.30 dini hari. Pada saat hendak membuka pagar ia mencium adanya bau bangkai dari rumah korban. Melihat pintu rumah Heru dalam keadaan terbuka dan sepeda motor terparkir di teras, Tris mencoba memanggil-manggil korban.

Tidak mendapat respon, ia kemudian mencoba melongok ke dalam dan melihat tetangganya sudah tergeletak di lantai ruangan tamu. Tris kemudian membangunkan tetangga sekitar untuk kemudian melapor ke Polsek Banyumanik. Tim Inafis kemudian meluncur ke lokasi dan mengevakuasi jasadnya untuk dibawa ke RS Kariadi guna menjalani autopsi. Kapolsek Banyumanik, Kompol Retno Yuli menyebut hingga kini belum bisa menentukan penyebab meninggalnya korban. "Anggota sudah di lokasi, korban juga sedang diperiksa di rumah sakit, kami belum bisa menyimpulkan, masih diselidiki penyebabnya," kata Retno.

Terpisah, salah satu saksi yang juga tetangga korban, Sawiji (61) mengatakna dalam keseharian Heru tidak menetap di rumah tersebut. "Rumah ini biasanya kosong, memang bapaknya kadang ke sini bersih-bersih, lalu pulang lagi, dia kesini biasanya merawat rumah saja," terang Sawiji. Sawiji mengaku tidak tahu riwayat penyakit tetangganya. Setahunya Heru sudah pensiun bekerja. "Nggak tau meninggalnya sakit, atau jatuh, tapi dibadannya tadi ndak ada luka kok kalau yang saya lihat," kata dia.

Sabtu, 19 Oktober 2019

SEORANG PETANI SUDAH DUA HARI HILANG MASIH MISTERIUS

SEORANG PETANI SUDAH DUA HARI HILANG MASIH MISTERIUS

SEORANG PETANI SUDAH DUA HARI HILANG MASIH MISTERIUS

Keberadaan Maswan (42), seorang petani dari Desa Sumber Makmur, Nagan Raya, sudah dua hari dilaporkan hilang dan masig misterius. Warga hanya menemukan sepeda motornya saja yang biasanya digunakan Maswan terparkir di pinggir Krueng Lamie, Desa Gelanggang Gajah Kecamatan Setempat. Dari informasi yang didapatkan, pada hari Sabtu 19 Oktober 2019 dari Satgas Basarnas Nagan Raya dan Basarnas Pos Meulaboh menjelaskan, Laporan orang hilang bernama Maswan diketahui dari kecurigaan sebuah sepeda motor yang ditemukan di pinggir sungai pada hari Sabtu siang sehingga dilaporkan ke Polsek serta BPBD.

Kasus itu kini dalam penyelidikan pihak terkait dan tim BPBD Nagan Raya dan Basarnas Pol Meulaboh. Petugas sejak sore sudah mengerahkan speeadboat untuk menyusuri aliran sungai mencari Maswan. Amar Mulya, Tim Satgas Basarnas Nagan Raya dikonfirmasi mengaku sejauh ini belum diketahui apakah Maswan hilang tenggelam atau adanya penyebab yang lainnya. "Tim akan melakukan pencarian. Sejauh ini sepmor ditemukan parkir di pinggir sungai," katanya.

Koordinator Basarnas Pos Meulaboh, Dwi Hetno mengatakan setelah mendapatkan laporan ada orang hilang timnya dari Meulaboh dikerahkan ke Nagan Raya membantu mencari korban. "Laporan kami peroleh dari Nagan Raya dugaan sementara hilang tenggelam. Tapi pastinya belum kita ketahui. Tim dilengkapi dengan spoeedboat sudah dikerahkan ke lokasi," katanya.

Kamis, 17 Oktober 2019

BOCAH 5 TAHUN MENINGGAL DUNIA AKIBAT SUSTER SALAH MEMBERIKAN OBAT

BOCAH 5 TAHUN MENINGGAL DUNIA AKIBAT SUSTER SALAH MEMBERIKAN OBAT

BOCAH 5 TAHUN MENINGGAL DUNIA AKIBAT SUSTER SALAH MEMBERIKAN OBAT

Kita menaruh rasa percaya kepada perawatan dan kemampuan staf medis untuk memeriksakan diri ketika sakit. Ini karena kemampuan keilmuan mereka yang bagus selama bertahun-tahun. Tetapi dalam beberapa kasus, bahkan staf medis yang terlatih mungkin akhirnya membuat kesalahan yang membahayakan nyawa pasien mereka. Seorang perawat di Cina melakukan kesalahan besar ketika dia salah menyuntikkan obat pada seorang anak laki-laki yang masih berusia 5 tahun yang pada akhirnya menyebabkan kematiannya pada anak itu.

Media lokal dicina mengatakan bahwa bocah laki-laki yang berusia 5 tahun itu awalnya dirawat di rumah sakit karena demam tinggi pada 8 September 2019. Dia didiagnosis memnderita virus ensefalitis atau radang otak. Dokter yang merawatnya meresepkan infus 75 persen manitol 20 persen intravena, tetapi perawatan yang melakukan infus IV secara keliru menggunakan kantong 100ml noridazole natrium klorida. Dan itu sangat mengerikan.

Perawatan itu tersadar akan kesalahan itu, setelah seluruh kantong infus sudah masuk ke dalam tubuh bocah itu. Meskipun pada awalnya terlihat normal saja, bahkan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, kondisi bocah itu mulai melemah. Dia kemudian menderita serangan jantung mendadak dan karena ensefalopati nekrotikans (gagal fungsi otak). Staf medis berusaha menyadarkannya, tapi sayangnya bocah itu meninggal dunia. Perawat lalai itu kemudian dipecat dari rumah sakit, sementara staf lain yang terkait sedang diselidiki oleh pihak berwenang.

Rabu, 16 Oktober 2019

PELAKU PENCABULAN BERTINDAK NEKAT MENEBAS KUPING AIPTU SA KETIKA HENDAK DITANGKAP

PELAKU PENCABULAN BERTINDAK NEKAT MENEBAS KUPING AIPTU SA KETIKA HENDAK DITANGKAP

PELAKU PENCABULAN BERTINDAK NEKAT MENEBAS KUPING AIPTU SA KETIKA HENDAK DITANGKAP

Seorang pelaku pencabulan berinisial SJ (55) bertindak nekat dengan menebas kuping Aiptu Sa, anggota Polrestabes Medan, Sumatera Utara. Aksi tebas kuping polisi itu dilakukan pelaku ketika hendak di tangkap. Setelah menebas kuping Aiptu Sa, SJ langsung melarikan diri. Kasat Reskrimi Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto membenarkan peristiwa tersebut. Ia pun mengultimatum pelaku untuk segera menyerahkan diri kepada aparat kepolisian. "Benar. kami mengimbau kepada tersangka untuk menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Eko Hartanto melalui pesan WhatsApp, pada hari Selasa 15 Oktober 2019.

Berdasarkan dari informasi yang didapatkan, Peristiwa penebasan kuping Aiptu Sa terjadi di kawasan Jalan Sari, Kopi Raya, Gang Keluarga, Dusun V, Marindal pada hari Senin 14 Oktober 2019 kemarin. Aksi nekat Sj berawal pada saat hendak diamankan petugas unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan. Pada saat itu Aiptu AS bebrtugas untuk menangkap pelaku, cabul Sj. Namun tidak disangka, Sj melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam. Ia mengayunkan senjata tajam secara membabi buta ke arah petugas.

Melihat ayunan benda tajam tersebut, Aiptu Sa berusaha untuk mengelak. Namun, parang itu tetap mengenai bagian tubuh Aiptu Sa. Akibat tebasan senjata tajam Sj, Aiptu Sa mengalamu luka di Bagian kupingnya. Setelah melukai Aiptu Sa, pelaku pun lantas langsung melarikan diri dan menginggalkan lokasi kejadian. KOrban kemudian dibawa ke RS Mitra Sejati dan selanjutnya diboyong ke RS Bhayangkara.

Selasa, 15 Oktober 2019

DALAM SEPEKAN POLRES CIANJUR BERHASIL MEMBEKUK 10 PENGEDAR NARKOBA

DALAM SEPEKAN POLRES CIANJUR BERHASIL MEMBEKUK 10 PENGEDAR NARKOBA

DALAM SEPEKAN POLRES CIANJUR BERHASIL MEMBEKUK 10 PENGEDAR NARKOBA

Jajaran Satserse Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat membekuk sedikitnya ada sepuluh pengedar dan bandar narkoba di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Cianjur. Para tersangka masing-masing berinisial RS,RS,AA,R,DI,AA,IH,MH,AW,dan WK. Mereka merupakan bandar dan pengedar narkoba jenis sabu, ganja, dan psikotropika. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 86,64 gram yang sudah dikemas dalam plastik-plastik bening kecil yang sudah siap edar, ganja seberat 276,61 gram dan ribuan pil "seten" jenis Hexymer dan Tramadol. "Penangkapan para pengedar dan bandar narkoba ini merupakan hasil giat dan pengungkapan kasus dalam sepekan trakhir," kata Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto kepada wartawan di polres Cianjur, pada hari Selasa 15 Oktober 2019 petang. Kendati tidak tergabung dalam satu jaringan langsung, namun dari hasil pemeriksaan terhadap masing-masing tersangka, Juang menyebutkan di antara mereka saling mengenal.

"Apalagi barangnya sama-sama dipasok dari seseorang asal Jakarta. .Namun mereka mengaku tidak tahu identitasnya," ujarnya. Juang menyebutkan, para pengedar dan bandar narkoba yang dibekuk kali ini adalah para pemain baru yang tidak terlibat dalam kasus narkoba sebelumnya. "Dari pengakuan para tersangka, mereka baru menjadi pengedar dan bandar narkoba sekitar 3-4 bulan terakhir," sebutnya. Kendati demikian, pihaknya tidak percaya begitu saja pengakuan dari para tersangka itu, terlebih jaringan narkoba mereka disinyalir melingkupi wilayah operasi di Jakarta, Bogor, Sukabumi dan Cianjur. "Sasaran peredaran mereka anak-anak muda, pelajar, mahasiswa dan masyarakat umum," ucapnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Senin, 14 Oktober 2019

SEORANG MALING MOTOR NYARIS TEWAS DI AMUK MASSA

SEORANG MALING MOTOR NYARIS TEWAS DI AMUK MASSA

SEORANG MALING MOTOR NYARIS TEWAS DI AMUK MASSA


Yudi Syahputra (21) warga Jalan Halat Gang Bisan Neni nyaris tewas diamuk massa. Pria yang berusia 21 tahun ini diduga nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor di Jalan AR Hakim, Gang langgar pada hari Minggu. 13 Oktober 2019 malam. Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu ALP Tambunan mengatakan satu pria diamankan dengan kasus pencurian sepeda motor. "Pada saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah. Korban pun pergi belanja. Tidak lama ia mendengar ada suara ribut dari tersa rumahnya," katanya, pada hari Senin 14 Oktober 2019.

Pada saat itu, lanjut Tambunan, saksi David mengintip dari jendela dan melihat seorang laki-laki telah menaiki dan mendorong sepeda motor milik korban. "Saksi pun berteriak 'maling'. Lalu masyarakat yang berada di sekitar TKP mengamankan pelaku dan kenderaan tersebut," ungkapnya. Masih dikatakan Tambunuan, petugas polsek Medan Area yang menerima informasi langsung menuju ke TKP.

"Pelaku sempat diamuk massa. Pada saat di lokasi kami amankan pelaku dari kerumunan massa memboyongnya beserta barang bukti ke mako," katanya. Dari tangan pelaku polisi berhasil amankan satu unit sepeda motor Honda Beat BK 5588 AIL milik korban dan satu unit kunci T.

Minggu, 13 Oktober 2019

SEORANG ANAK BUAH KAPAL MENINGGAL DUNIA TERBELIT TALI DI ATAS KAPAL TENGKER

SEORANG ANAK BUAH KAPAL MENINGGAL DUNIA TERBELIT TALI DI ATAS KAPAL TENGKER

SEORANG ANAK BUAH KAPAL MENINGGAL DUNIA TERBELIT TALI DI ATAS KAPAL TENGKER

Seorang anak buah kapal (ABK) Rizki Fardana (28) warga Desa Karangdadap, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah, nyawanya tidak dapat tertolong alias meninggal dunia, akibat terbelit tali di atas kapal tengker milik perusahaan PLN, hingga paha kaki sebelah putus, pada hari Minggu 13 Oktober 2019 pagi. Dari informasi yang didapatkan, kejadian sekitar pukul 07.00 WITA, korban meninggal di atas kapal. Posisi paha korban sebelah juga putus.

Setelah kejadian korban langsung dibawa ke RSUD Umbu Rara Meha Waingapu. Dan rencananya langsung dibawa ke Tambolaka dan rencananya, pada hari Senin 14 Oktober 2019 esok hari diterbangkan menggunakan pesawat ke kampung halaman korban di Kabupaten Banyumas. Sementara itu pihak kapal yang juga merupakan rekan kerja korban, Tri, ketika ditemui di Ruang Jenazah RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, pada hari Minggu 13 Oktober 2019 sore mengatakan, korban terbelit tali sehingga paha putus sebelah, dimungkinkan karena korban lalai sehingga terpeleset dan jatuh dalam kapal Tengker. "Ya mungkin lalai dan terpeleset dan jatuh dalam kapal Tengker.

"Ya mungkin lalai dan terpeleset. Korban terbelit tali," ungkap Tri. Terkait dengan terbelit tali sehingga putuh paga sebelah, kata Tri, tidak mengetahui sehingga kejadian sampai begitu. "Kita ngak tau, namanya musibah. Saya juga ngak tahu kejadiannya bagaimana, saya kira cuman pingsan ketika di tengo pada sebelah korban sudah putus," ungkap Tri. Korban bekerja di kapal tengker itu sekitar 2 tahun lebih. "Korban sudah kerja sekitar dua tahun lebih, kita sama-sama kerja di kapal. Posisinya dia (korban) di depan kita di belakang," kata Tri.

Tri juga mengatkana, atas kematian korban ini semua ditanggung oleh pihak Perusahaan PLN  Jakarta yang bergerak di jasa transportasi. "Korban langsung dibawa ke rumah duka di Jawa, semuanya ditanggung pihak Perusahaan, jadi sudah beres semua. Dari pihak keluarga juga tidak terlalu banyak menuntut yang penting korban di pulangkan sampai ke rumah duka,"ungkap Tri. Sementara itu, pada hari Minggu 13 Oktober 2019 sore, di emperan ruang jenazah RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, terlihat ada sejumlah ABK dan juga sejumlah warga.

Sabtu, 12 Oktober 2019

6 ORANG GANGGUAN JIWA DIPASUNG DI KABUPATEN SAMOSIR

6 ORANG GANGGUAN JIWA DIPASUNG DI KABUPATEN SAMOSIR 

6 ORANG GANGGUAN JIWA DIPASUNG DI KABUPATEN SAMOSIR

Beberapa orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Samosir masih mengalami pemasungan, Kadis Kesehatan Samosir, DR Nimpan Karokaro mengatakan, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sendiri di daerah ini ada sebesar 355 orang. "Ada 355 orang yang mengidap gangguan jiwa di Samosir dan terbanyak pertama adalah di sekitaran Puskesmas Buhit," ujar Nimpan di Samosir, pada hari Jumat 11 Oktober 2019. Kata Nimpan, jumlah daerah dengan pengidap terbanyak selanjutnya berada di Kecamatan Pangururan dan di susul Puskesmas Mogang serta Ambarita. Dr Nimpan menyebut pasien yang terdata sampai saat ini telah mendapatkan pelayanan pengobatan secara rutin dan teratur. Dari jumlah 355 penderita gangguan jiwa, ada 12 pasien yang dipasung. ODGJ yang dipasung oleh keluarga itu dianggap aib oleh keluarga sendiri, sehingga harus dipasung dan tanpa berusaha menyebuhkan penyakitnya.

Dari 12 orang yang dipasung karena gangguan jiwa sampai September ini baru 6 orang yang berhasil dilepaskan. Pembebasan 6 orang dengan gangguan jiwa itu dilakukan setelah pengobatan selama empat bulan oleh petugas dari puskesmas setempat dengan pengobatan yang teratur. "Untuk yang enam lagi masih tetap dipasung, tetapi tetap kami lakukan pengobatan sampai dianggap tenang. Target kami pada bulan Maret 2020 semua kami lepas dari pemasungan sehingga tidaki ada lagi pemasungan bagi orang dengan penyakit jiwa di Samosir," pungkas Nimpan. Adapun jumlah warga terbesar ada di wilayah kerja Puskesmas Buhit, Pengururan Samosir dengan jumlah penderita gangguan jiwa 58 orang. Sedangkan di Puskesmas Mogang, Kecamatan Palipi, sebesar 48 orang dan posisi ketiga Puskesmas Ambarita, Kecamatan Simanindo, sebanyak 40 orang.

Kepala Puskesmas Buhit Evi Sitanggang, tidak membantah jumlah pasien dengan gangguan jiwa di wilayah kerja Puskesmas Buhit tertinggi dari Puskesmas daerah lainnya. "Memang pasien ODGJ di wilayah kerja Puskesmas Buhit lebih tinggi dari puskesmas lainnya. Hal itu disebabkan selain memang jumlah dari pasien penduduk Wilayah puskesmas kami juga adanya pasien yang datang dari wilayah kerja puskesmas lain seperti Ronggurnihuta, Sianjurmula dan Simarmata datang berobat kesini, bahkan ada pasien ODGJ datang berobat dari Sidikalang," ujar Evi. Menurutnya, walapun jumlah pasien ODGJ lebih banyak tapi semua pasien mendapatkan pengobatan yang teratur dengan penanganan maksimal terhadap pasien sehingga tidak ada yang mengalami kekambuhan yang mengganggun masyarakat lain.

"Di puskesmas ini kami menyediakan ruangan khusus untuk ODGJ untuk mamaksimalkan pelayanan kita sehingga merasa nyaman di puskesmas ini, bahkan kami melakukan home visit ke rumah pasien yang tidak kembali berobat supaya tidak putus obatnya," tambahnya. Pelayanan ODGJ di Puskesmas Buhit dimulai dengan deteksi secara dini terkait gangguan jiwa lalu melalui dokter terkait dilakukan penegakkan diagnosa melalui pemeriksaan-pemeriksaan fisik sehingga dapat dikategorikan tingkat gangguan jiwanya. "Barulah kami berikan obat yang sesuai dengan yang diagnosa yang sudah tegak itu," jelasnya.

Kamis, 10 Oktober 2019

NEPE WEDI DITANGKAP TIM PENGASUS POLSEK KEDAPATAN MEMBAWA NARKOBA JENIS SABU-SABU

NEPE WEDI DITANGKAP TIM PENGASUS POLSEK KEDAPATAN MEMBAWA NARKOBA JENIS SABU-SABU

NEPE WEDI DITANGKAP TIM PENGASUS POLSEK KEDAPATAN MEMBAWA NARKOBA JENIS SABU-SABU

Nepe Wedi (40) warga gang pertama, Kecamatan Medan Area ditangkap tim pengasus Polsek Medan Kota. "Ia ditangkap di gang Jawa persisnya di rumah kos-kosan pada hari Senin 30 September 2019 sekitar pukul 9 malam," kata Kapolsek Medan Kota AKP Rikki Ramadhan, pada hari Kamis 10 Oktober 2019. Ia menceritakan pada hari Senin 30 September 2019 sekitar pukul 21.00 WIB tim Pengasus Polsek Medan Kota melakukan patroli di seputaran Jalan Sukaramai. Disitu, akunya, tim Pengasus mencurigai seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor kawasaki Ninja warna putih tanpa plat dengan kecepatan tinggi.

"Pemuda tersebut baru saja keluar dari gang jati Sukaramai," ujarnya. Kemudian, kata pria dengan tiga balik dipundaknya ini, tim Pegasus langsung mengikuti pria tersebut. "Sampai target memasuki pagar di sebuah rumah kos-kosan, kita menghampiri pria tersebut dan pria yang diketahui bernama Wedi ini menjatuhkan satu paket kecil dari tangan kirinnya," terang orang nomor satu di Polsek Medan Kota ini. Masih dikatakan Rikki, kemudian tim langsung menyuruh pria tersebut mengambil apa yang telah ia buang. "Ternyata itu narkotika jenis sabu-sabu," katanya.

Kepada petugas, kata Rikki, tersangka mengaku baru saja membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut di gang jati dengan harga Rp 80 ribu. "Sekarang pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Rabu, 09 Oktober 2019

POLISI BERHASIL MERINGKUS SEPASANG KEKASIH YANG MENCURI PERHIASAN

POLISI BERHASIL MERINGKUS SEPASANG KEKASIH YANG MENCURI PERHIASAN 

POLISI BERHASIL MERINGKUS SEPASANG KEKASIH YANG MENCURI PERHIASAN

Sepasang kekasih LH, warga Uluan, Tobasa dan kekasih wanitanya LS warga Hatonduhan, Simalungun di tahan di Mako Polres Tobasa, pada hari Rabu 9 Oktober 2019. Kapolres Toba Samosir, AKBP Agus Waluyo mengatakan keduanya, melakukan tindak pidana pencurian. LH dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara, sedang LS dijerat dengan pasal 480 KUHP Pidana dengan ancaman empat tahun penjara.

Beberapa waktu lalu, tersangka LH masuk ke dalam rumah milik Ardin Hasibuan (korban) pada saat keadaan rumah sedang tertutup dan kosong. Lalu pelaku LH masuk ke dalam kamar korban dan membongkar isi kamar serta mengambil emas seberat 25 gram. "LH masuk ke dalam kamar korban dan membongkar isi kamar serta mengambil emas seberat 25 gram," ujar Agus.

Selain itu pada saat ini polisi juga masih sedang bekerja memburu lima orang pelaku pencurian dan kriminal pada kasus berbeda. Kasus tersebut dilakukan oleh seorang wanita, WDS (36) warga Pematang Siantar. Ditambahkan Agus, pada saat mengambil sepeda motor DWS bersama dengan lima rekannya yang masih buron mengaku sebagai petugas leasing. DWS bersama lima rekannya melukai Purwanto Panjaitan dan istrinya, Marselina Simanjuntak di Tobasa.

"Modusnya, DWS bersama dengan 5 rekannya mengaku petugas leasing dan mengambil sepeda motor dan melukai korban," terang Agus. WDS pun kini dijerat dengan pasal 365 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun, sedangkan ke lima rekannya masih buronan pihak kepolisian.

Selasa, 08 Oktober 2019

SEORANG KAKEK DIWONOGIRI DITEMUKAN TEWAS GANTUNG DIRI DI KANDANG SAPI

SEORANG KAKEK DIWONOGIRI DITEMUKAN TEWAS GANTUNG DIRI DI KANDANG SAPI

SEORANG KAKEK DIWONOGIRI DITEMUKAN TEWAS GANTUNG DIRI DI KANDANG SAPI

Seorang kakek ditemukan anaknya dalam keadaan tidak bernyawa tergantung pada sebuah kayu di kandang sapi, pada hari Selasa 8 September 2019. Kakek tersebut diketahui bernama Sugimi (78), warga Dusun Ngemplak RT 01 RW 12, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri. Menurut Kasubag Humas Polres Wonogiri AKP Suwondo, yang mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti, kejadian tersebut bermula pada saat anak korban bernama Sugiyati (48) pulang dari pasar. "Sekitar pukul 10.30 WIB anak korban tiba di rumah pulang dari pasar, namun dia tidak melihat korban yang biasanya selalu berada di rumah," katanya. Karena merasa curiga, anak korban lantas berusaha mencari bapaknya hingga di luar rumah. Sugiyati terkejut melihat bapaknya sudah dalam keadaan tergantung di kandang sapi belakang rumah.

Nampak bapaknya mengenakan heam batik, dengan kaos warna putih, dan mengenakan celana pendek warna biru. Sontak Sugiyati berteriak minta tolong, sehingga beberapa warga datang menghampirinya. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Ngadirojo sehingga tidak selang lama anggota Polsek dan tim medis dari Puskesmas Ngadirojo tiba di lokasi kejadian. "Dari hasil pemeriksaan awal, tim medis tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan," imbuhnya. Pada sebelum kejadian, diketahui jika korban sempat mengeluh ke anaknya jika korban sedang tidak enak badan, dan hatinya sedang resah. "Sekitar tiga hari yang lalu, korban pernah bercerita kepada anaknya jika dia merasa kurang enak badan dan hatinya tidak nyaman," jelasnya. Selanjutnya jasad korban gantung diri diserahkan kepada keluarga untuk dilakukan proses pemakaman.

Senin, 07 Oktober 2019

WARGA MENEMUKAN MAYAT SEORANG LAKI-LAKI DI DALAM SUMUR YANG DIDUGA BUNUH DIRI

WARGA MENEMUKAN MAYAT SEORANG LAKI-LAKI DI DALAM SUMUR YANG DIDUGA BUNUH DIRI

WARGA MENEMUKAN MAYAT SEORANG LAKI-LAKI DI DALAM SUMUR YANG DIDUGA BUNUH DIRI

Kasus penemuan mayat Wawan Abdula di dalam sumur di Kelurahan Malalayang, pada hari Jumat 4 Oktober 2019 pekan lalu diduga sebagai kasus bunuh diri. Kapolsek Malalayang, Kompol Frankie Manus mengatakan, dia diduga bunuh diri karena menghilang sejak hari Selasa. Kapolsek menduga ia bunuh diri karena frustasi dengan anaknya yang nakal. Seperti diberitakan sebelumnya, mayat Wawan berhasil diangakt dari dalam sumur pada pukul sekitar 17.00 WITA hari Jumat 04 Oktober 2019. Mayat itu tidak mengenakan pakaian dan berbau busuk sehingga Basarnas sempat menunda pengangkatan mayat mayat itu. Sekitar 10 menit setelah berhasil diangkat, mayat diangkut oleh mobil polisi.

Ia ditemukan di dalam sumur belakang rumah panggung di daerah Kecamatan Malalayang Lingkungan XI, Manado, Sulut. Setelah dievakuasi dari dalam sumur, jenazah laki-laki itu langsung ditaruh di dalam kantor jenazah dan ditaruh di bawah rumah panggung yang terletak sekitar 6 meter dari lokasi kejadian. Pada saat itu juga, seorang ibu bernama Murain Manenda warga Kelurahan Malalayang Satu, Lingkungan XI, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulut, melihat sosok jenazah pria tersebut. Ibu rumah tangga ini mengenali identitas korban dengan melihat tato yang berada di pundak belakang korban.

"Itu anak saya, dia hilang sejak pada hari Senin lalu," teriak Manenda. Pada saat diwawancarai, Manenda mengatakan kalau jenazah tersebut bernama Wawan Abdula (26) warga Kelurahan Malalayang Satu, Lingkungan XI, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulut. "Iya, itu Wawan, saya mengenali anak saya mempunyai tato di bagian pundak belakangnya," ujarnya. Lanjutnya, memang sejak hari Senin lalu Wawan menghilang dari rumah.

Minggu, 06 Oktober 2019

APARAT KEPOLISIAN BERHASIL MERINGKUS PELAKU PEMERKOSAAN DI BATUMANDI KALSEL

APARAT KEPOLISIAN BERHASIL MERINGKUS PELAKU PEMERKOSAAN DI BATUMANDI KALSEL

APARAT KEPOLISIAN BERHASIL MERINGKUS PELAKU PEMERKOSAAN DI BATUMANDI KALSEL

Aparat kepolisian berhasil membongkar kasus pemerkosaan di Batumandi, Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel). MU (30), pelaku pemerkosaan, ternyata sudah merencanakan pemerkosaan terhadap istri temannya sendiri. Pjs Kasat Reskrim Polres Balangan, APK Tukiman mengatakan tindakan bejat tersangka berawal pada saat membujuk suami korban untuk nongkrong di sebuah warung. Tujuan agar suami korban tidak berada di rumah. Pada saat temannya itu asik nongkrong di warung, MU pamit dengan alasan mengerjakan sesuatu. MU kemudian mendatangi rumah korban. Pelaku masuk dan langsung memperkosa istri temannya. Namun, korban kemudian berteriak.

AKP Tukiman mengatakan, pada saat itu rumah korban tidak dikunci. Pada awalnya korban tidak curiga pada saat pelaku masuk ke dalam kamar karena menyangka yang masuk tersebut merupakan suaminya. Namun, setelah pelaku melancarkan aksinya, korban curiga dengan gerak gerik pelaku yang tidak seperti suaminya. Mengetahui pelaku bukan suaminya yang menggaulinya, korban lantas berteriak meminta tolong.

"Pada pukul 03.00 dini hari pelaku datang, kondisi rumah tidak terkunci, masuk kamar dan langsung menggauli korban, selang beberapa menit korban baru sadar itu bukan suaminya, dia pun langsung teriak," kata Tukiman pada saat dihubungi, pada hari Sabtu 5 Oktober 2019. Merasa aksinya ketahuan, pelaku langsung kabur meninggalkan korban. Tidak lama, korban menelepon suaminya dan hari itu juga melaporkan pelaku ke kantor polisi. Setelah tertangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya," imbuhnya. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Balangan. Pelaku dijerat Pasal 289 juncto Pasal 290 KUHP.

Sabtu, 05 Oktober 2019

POLRESTABES MEDAN MENEMBAK MATI BEGAL YANG TELAH BERAKSI PULUHAN KALI

POLRESTABES MEDAN MENEMBAK MATI BEGAL YANG TELAH BERAKSI PULUHAN KALI

POLRESTABES MEDAN MENEMBAK MATI BEGAL YANG TELAH BERAKSI PULUHAN KALI

Sat Reskrim Polrestabes Medan menembak mati, Togat, begal yang telah beraksi puluhan kali. Kapolrestabes Kota Medan Kombes Dadang Hartanto menjelaskan, Togat menjadi perhatian kepolisian sejak bulan Juli 2016 silam. "Pada hari Senin 18 Juli 2019 di salah satu TKP di Jalan MT Haryono. Pelaku ada empat orang, tiga orang pelaku sudah diamankan sudah P 22 tahun sudah diserahkan ke kejaksaan," ucap Dadang Hartanto.

Akibat dari perbuatan kelompok begal ini di Jalan MT Haryono seorang warga bernama Monang alias Asun Warga Jalan Ternak meninggal dunia. Ketiga pelaku yang sudah diamankan dan segera disidang adalah Alexander Manalu, Rois Hasibuan, dan Sapriadi alias Icikafe. "Satu pelaku yang sempat buron bernama Tedy Satria alias Tongat kami tangkap pada hari Jumat 4 Oktober 2019 di daerah Tembung.

Tongat sudah DPO selama tiga tahun," ucap Dadang. "Mereka ini sudah beraksi sebanyak 27 TKP. Di antaranya di Jalan MT Haryono. 4 Oktober kemarin kami tangkap. Pada saat tanggal 5 Oktober 2019 upaya pengembangan, kami cari barang bukti di mana kendaraannya, ternyata Tongat berbelit-belit dan melakukan perlawanan. Pada akhirnya dilakukan tindak tegas terukur dibawa ke rumah sakit dan pada akhirnya meninggal dunia," ucap Dadang.

Kamis, 03 Oktober 2019

SEORANG PRIA TANPA IDENTITAS TEWAS TETABRAK KERETA TUJUAN KUALANAMU-MEDAN

SEORANG PRIA TANPA IDENTITAS TEWAS TETABRAK KERETA TUJUAN KUALANAMU-MEDAN

SEORANG PRIA TANPA IDENTITAS TEWAS TETABRAK KERETA TUJUAN KUALANAMU-MEDAN

Seorang pria yang belum diketahui tewas tertabrak Kereta Api (KA) dari Kualanamu tujuan Medan di perlintasan Kereta APi Jalan Kalianda, Pasar Baru, Medan Kota, pada hari kamis 3 Oktober 2019 sekitar pukul 14.30 WIB. Korban terpental sejauh 10 meter akibat kuatnya benturan dari kereta yang melanju cepat itu. Jefri Fernando, saksi mata mengatakan pada sebelum tertabrak beberapa warga sudah meneriaki korban agar menjauh dari perlintasan. "Sudah kami teriaki korban untuk menjauh dari perlintasa, tapi tidak didengarnya," kata Jefri.

Jefri menjelaskan bahwa awalnya korban sedang mengambil pakaian miliknya yang dijemuran berada tidak jauh dari perlintasan kereta api. Pada saat korban menyebrang, kereta api dengan kecepatan tinggi datang dari arah Kualanamu. "Korban langsung tertabrak kereta api," jelas Jefri. Korban tewas di tempat dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. " Korban memang sepertinya pernah kesini juga pada sebelumnya mungkin ini yan kali kedua," sebut Ismed.

Di lokasi kejadian tidak ada ditemukan identitas pelaku, tanda pengenal atau lainnya. Namun, beberapa warga menyebut korban diduga kuat berasal dari kawasan Kolam, Deli Serdang. "Yang ada cuma beberapa potong baju di dalam bungkusan Kotak. kertas Karton. Yang diduga milik korban," tutup Ginting.

Rabu, 02 Oktober 2019

GARA-GARA KAIN LAP TUKANG SAPU JALAN MEMUKUL SEORANG SOPIR HINGGA TEWAS

GARA-GARA KAIN LAP TUKANG SAPU JALAN MEMUKUL SEORANG SOPIR HINGGA TEWAS

GARA-GARA KAIN LAP TUKANG SAPU JALAN MEMUKUL SEORANG SOPIR HINGGA TEWAS

Pertengakaran dua pria di Jalan Makmur, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, pada hari Selasa 1 Oktober 2019 kemarin berujung maut. Nurdin (48) tewas ditangan Umar N (64) setelah terlibat pertengkaran. Umar yang gelap mata karena dituduh tetelah mencuri kain lap memukul Nurdin dengan menggunakan balok yang ada paku di bagian atasnya. Dari informasi yang dihimpun, kejadian bermula pada saat Nurdin yang berprofesi sebagai sopir pribadi tersebut mendatangi Umar yang sedang duduk-duduk.

Nurdin menuduh Umar mengambil kain lap untuk membersihkan mobil. Umar membantahnya dan menolak ketika Nurdin hendak memeriksa tasnya. Pria yang berprofesi sebagai tukang sapu itu emosi dan langsung mengambil sapu lidi lalu memukulkannya ke badan Nurdin. Tidak sampai di situ, dia kemudian mengambil balok yang ada pakunya, kemudian memukulkannya ke kepala Nurdin satu kali sehingga mengeluarkan darah dan terjatuh.

Warga Desa Helvetia Kecamtan Labuhan Deli itu meninggal dunia pada saat di Rumah Sakit Adam Malik. Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu H Manullang pada saat dikonfirmasi, pada Rabu malam 2 Oktober 2019 membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, setelah mendengar informasi tersebut, tim pengasus Polsek Medan Barat yang sedang patroli langsung menuju lokasi kejadian di Komplek Villa Makmur dan menginterogasi saksi-saksi. Tim kemudian bergegas menuju rumah Umar yang mengakui perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 atau 351 (3) KUHP Pidana. "Pelaku ditangkap di rumahnya. Sekarang yang bersangkutan kita tahan untuk diproses secara hukum," katanya.

Selasa, 01 Oktober 2019

POLSEK BALONGBENDO SIDOARJO BERHASIL MEMBEKUK SEORANG PRIA PEMAKAI SABU

POLSEK BALONGBENDO SIDOARJO BERHASIL MEMBEKUK SEORANG PRIA PEMAKAI SABU

POLSEK BALONGBENDO SIDOARJO BERHASIL MEMBEKUK SEORANG PRIA PEMAKAI SABU

Unit Reskrim Polsek Balongbendo Sidoarjo membekuk pemakai narkoba jenis sabu asal Mojokerto di depan sebuah ruko di Desa Penambangan Balongbendo. Kapolsek Balongbendo, Kompol Sugeng Purwanto mengatakan, pelaku tersangka pemakai sabu tersebut tersebut tertangkap setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Rencananya tersangka yang bernama Heri Purwanto, (41), warga perum lawang Asri Blok D, Desa Simolawang RT 6 RW 10 Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto akan mengkonsumsi alias pesta sabu bersama dengan pemandu lagu di sebuah rumah kos di desa tersebut.

"Tetapi petugas yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat langsung menangkap tersangka," ujarnya, pada hari Sabtu 31 Agustus 2019. Setelah melakukan penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Ternyata dari pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 0,24 gram dan beserta bungkusnya. "Dan akhirnya tersangka langsung kita bawa ke Mapolsek Balinghendo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kompol Sugeng Purwanto. Dari pengkauannya, tersangka yang merupakan bapak satu anak itu mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemuda lagu asal Mojokerto berinisial I. Jadi mereka berdua sering mengkonsumsi bersama di rumah kos pemandu lagu tersebut. Pada saat ini, polisi sedang mengejar pemandu lagu tersebut agar bisa mengetahui lebih jelas dari siapa pemasok sabu sebenarnya.

"Dengan harapan untuk memutuskan rantai peredaran barang haram ini tidak masuk ke wilayah Balongbendo," tegasnya. Atas dari perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal-pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...