Selasa, 22 Oktober 2019

MUHAMAD SUDI DITUNTUT 13 TAHUN PENJARA KARNA SUDAH MENGHAMILI CUCUNYA

MUHAMAD SUDI DITUNTUT 13 TAHUN PENJARA KARNA SUDAH MENGHAMILI CUCUNYA

MUHAMAD SUDI DITUNTUT 13 TAHUN PENJARA KARNA SUDAH MENGHAMILI CUCUNYA

Muhamad Sudi alias Sudi (50) akhirnya dituntut pidana selama 13 tahun kurungan penjara. Surat tuntutan dibacakan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Cabjari Belinyu Bangka, Yudha Pratama di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sungailit Bangka, pada hari Selasa 22 Oktober 2019. Tuntutan yang dibacakan oleh JPU di Hadapan Terdakwa Muhamad Sudi alias Sudi dan Majelis Hakim PN Sungaiiat, dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Beny Yoga Dharma. Sidang perkara-perkara ini digelar secara tertutup untuk umum karena menyangkut asusila, korban masih anak dibawah umur. Usai sidang tuntutan, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Belinyu Bangka, Dede MY didampingi JPU Yudha Pratama kepada Bangka Pos, pada hari Selasa 22 Oktober 2019 mengatakan, sidang tuntutan dilakukan karena proses dakwaan, pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan terdakwa sudah dilalui, pekan sebelumnya. Oleh karenanya, agenda sidang, pada hari Selasa 22 Oktober 2019 berupa pembacaan surat tuntutan jaksa.

"Inti dari tuntutan kita (JPU) pada saat sidang, menyatakan Terdakwa Muhamad Sudi alias Sudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak untuk persetubuhan , melakukan tipu musliha, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain," kata Dede Mengutip inti tuntutan. Dalam surat tuntutan juga disebutkan, perbuatan Terdakwa Muhamad Sudi alias Sudi diatur dan diancam sebagaimana dakwaan alternatif kedua, Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI, Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002. "Yaitu tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, seperti dalam dakwaan dalam tahanan," kata Dede. Dede menguraikan pertimbangan atau hal-hal yang memberatkan sehingga menjatuhkan tuntutan 13 tahun penjara. Hal yang memberatkan pertama, perbuatan terdakwa dilakukan pada yang masih di bawah umur. Hal memberatkan kedua, perbuatan terdakwa dilakukan berulang-ulang sehingga anak yang masih dibawah umur mengandung dan melahirkan bayi.

Sedangkan hal lain yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan trauma dan rasa takut yang dapat menggangu masa depan korban yang masih berusia dibawah umur. "Sementara pertimbangan atau hal yang meringankan, bahwa terdakwa mengakui perbuatannya," tegas Dede seraya memastikan, agenda sidang dilanjutkan pekan depan, berupa pembelaan atau pledoi oleh terdakwa dan selanjutnya agenda putusan ataupun vonis Majelis Hakim PN Sungailiat. Seperti diketahui, dua tahun menjalin hubungan gelap, pada akhrinya kedok sang kakek hamili cucunya terbongkar di Belinyu Bangka. Setelah korban melahirkan bayi tampa ayah, orangtua korban mendesar korban agar memberitahukan siapa pelaku yang telah menghamilinya. Namun betapa terkejutnya orangtua korban pada saat mengetahuinya, ternyata pelaku adalah MS alias SD (50), yang merupakan adik ipar kakek kandung korban. Sebut saja nama korban, Bunga, gadis remaja yang masih berusia 15 tahun. korban baru saja melahirkan bayi tanpa sosok ayah.

Orangtua korban sangat terpukul ketika mengetahui anaknya telah melahirkan bayi, padahal sang anak belum menikah. Pada saat itulah orang tua korban memaksa korban untuk menyebut identitas pria yang telah menghamilinya. Tapi bagai disambar petir, orangtua korban begitu sangat terpukul setelah mengetahui siapa yang telah melakukannya. Pelaku kemudian dilaporkan ke Polsek Belinyu. Dalam waktu relatif singkat, pelaku berhasil di tangkap. Pria berusia 50 tahun yang biasa dipanggil Atok oleh korban, kemudian dijebloskan dalam penjara. Proses penyidikan berjalan cepat, sehingga kemudian Penyidik Polsek Belinyu melimpahkan perkara tadi ke Jaksa Kantor Cabjari Belinyu, pada hari Kamis 12 September 2019. Selanjutnya, JPU Cabjari Belinyu melanjutkan perkara hingga sidang di PN Sungailiat Bangka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...