Kamis, 30 Mei 2019

POLISI BERHASIL MERINGKUS 4 PEMUDA PEMAKAI NARKOBA

POLISI BERHASIL MERINGKUS 4 PEMUDA PEMAKAI NARKOBA 

POLISI BERHASIL MERINGKUS 4 PEMUDA PEMAKAI NARKOBA

Jajaran Polres Kabupaten Mamuju Utara berhasil meringkus empat pemuda penyalahguna narkotika dan obat terlarang menjelang Lebaran Idul Fitri 1440 hijriah.

"Empat pelaku narkoba berhasil diringkus oleh reserse Narkoba polres Mamuju Utara," kata Kasat Resnarkoba Polres Mamuju Utara, AKP Andrian Fredik, pada hari Kamis 30 Mei 2019.

Dia mengatakan, personel Satres Narkoba sebelumnya membuntuti kendaraan pelaku yang diduga membawa narkoba jenis sabu kemudian melakukan penangkapan.

"Mobil Carry pelaku yang datang dari arah kota Palu menuju Pedanda Kabupaten Mamuju Utara dengan Nomor Polisi DB 8265 BP berhasi diamankan di depan SPBU Bulu Cindolo oleh aparat Satres Narkoba," jelasnya seperti dilansir dari Antara.

Andirian mengungkapkan, di kursi mobil berhasil diamankan empat bungkus sabu dan 10 bungkus kosong yang berukuran kecil.

Dia menyampaikan, pelaku yang diamankan oleh PMFR (21) warga Donggala, S (24) warga Batu Oge, T (25) warga Pedanda, kemudian L (29) warga Pedanda.

Menurut Kasar Resnarkoba empat pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) atau 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.


Rabu, 29 Mei 2019

MAYAT YANG DITEMUKAN DI PULAU PUTRI DIDUGA SENGAJA DIBUNUH OLEH KERABATNYA SENDIRI

MAYAT YANG DITEMUKAN DI PULAU PUTRI DIDUGA SENGAJA DIBUNUH OLEH KERABATNYA SENDIRI

MAYAT YANG DITEMUKAN DI PULAU PUTRI DIDUGA SENGAJA DIBUNUH OLEH KERABATNYA SENDIRI

Mayat yang ditemukan di perairan Pulau Putri, Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut, pada akhirnya teridentifikasi. Polisi tengah menyelidiki dugaan korban dibunuh kerabatnya sendiri karena kurang waras atau mengalami gangguan kejiwaan.

"Dari hasil penyelidikan, identitas mayat diketahui sebagai Abdul Bahri Simanungkalit (50)," kata Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Dodi Nainggolan, pada hari Kamis 30 Mei 2019.

Korban beralamat di Jalan Batu Mandi Lingkungan I Kelurahan Lubuk Tukko Baru, Pandan, Tapteng. Pria itu sudah dikenali oleh keluarganya, termasuk ibunya Nursadia Hutabarat (77).

Kakak korban, Nursabina Simanungkalit, menerangkan bahwa adiknya tidak kelihatan selama 3 hari. "korban selama ini diduga stres dan sering melakukan onar," jelas Dodi.

Sementara warga mengaku sekitar tiga hari lalu melihat korban. Dia dibawa oleh kakaknya SS dan Keponakannya T, menggunakan perahu. Korban diduga dibawa ke perairan dan dieksekusi di sana. Dugaan ini diperkuat temuan batu di perahu milik SS. Jenis batuannya mirip dengan yang terikat di badan korban.

Namun, Dodi belum menegaskan SS dan T merupakan tersangka. "Keterangan saksi memang mengarahkan ke sana," sebut Dodi.

Menurut Dodi, motif pembunuhan itu bukan dendam. "Enggak ini bukan dendam, korban diduga dilenyapkan karena kurang waras," jelasnya.

Hingga sampai saat ini polisi terus melakukan penyelidikan. Mereka juga mencari SS dan T. "Doakan saja bisa kita ungkap," harap Dodi.

Seperti diberitakan, Jasad sebelumnya ditemukan di perairan Pulau Putri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut, pada hari Selasa 28 Mei 2019 sekitar pukul 10.00 WIB. Pada awalnya jasad laki-laki ini belum dikenali.

Pada saat ditemukan posisi mayat mengapung di laut. Dia mengenakan celana pendek dan baju hitam. Kedua kaki korban terikat, tangannya terikat ke belakang, sedangkan mulutnya ditutup lakban. Jasad itu juga diikatkan tali yang digantungi batu.

Selasa, 28 Mei 2019

POLISI BERHASIL MERINGKUS SEORANG PRIA PEMBUAT PETASAN YANG BERUKURAN JUMBO

POLISI BERHASIL MERINGKUS SEORANG PRIA PEMBUAT PETASAN YANG BERUKURAN JUMBO

POLISI BERHASIL MERINGKUS SEORANG PRIA PEMBUAT PETASAN YANG BERUKURAN JUMBO

Fendik Sutoyo seorang pemuda warga Desa Adan-Adan Kecamatan Gurah pembuat petasan yang berukuran jumbo dengan diameter lebih dari 15 centimeter diamankan anggota reskrim Gurah Kediri, pada hari Selasa 28 Mei 2019.

Selain mengamankan pelaku dan petasan berukuran jumbo, dari tangan pelaku polisi juga berhasil mengamankan puluhan petasan berukuran besar yang siap pakai, 2 ons serbuk mesiu serta kertas dan bumbu sebagai alat untuk membuat petasan.

Operasi besar-besaran ini pascaledakan petasan di Kabupaten Kediri yang menyebabkan 1 orang meninggal dunia dan 2 orang lainnya mengalami luka berat. Petugas kepolisian intensif melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap peredaran petasan.

"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya warga yang pingsan lantaran kaget mendengar suara ledakan petasan. Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan Frendik Sutoyo beserta barang buktinya," kata Kapolsek Gurah, AKP sulistyo Pujayanto.

Ditambahkan AKP Sulistyo pelaku memiliki keahlian membuat petasan setelah belajar dari temannya. Sedang bubuk sebagai bahan membuat petasan dibeli dari seseorang yang dikenal pada saat berkumpul degan komunitas motor seminggu lalu.

Dari hasil pemeriksaan sementara petasan yang diperoduksi oleh pelaku hanya dibuat untuk dinyalakan sendiri pada saat buka puasa dan waktu sahur serta perayaan lebaran," AKibat dari perbuatannya tersebut pelaku terancam dijerat undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.


Senin, 27 Mei 2019

MAYAT WANITA TANPA IDENTITAS DITEMUKAN MENGAMBANG DI KALI CILIWUNG

MAYAT WANITA TANPA IDENTITAS DITEMUKAN MENGAMBANG DI KALI CILIWUNG

MAYAT WANITA TANPA IDENTITAS DITEMUKAN MENGAMBANG DI KALI CILIWUNG

Mayat tanpa identitas ditemukan di Gang Masjid RT 006 RW 005, Ratu Jaya, Cipayung, Depok. Mayat berjenis kelamin wanita itu ditemukan mengambang di kali Ciliwung.

Dayat Juanna, Ketua RT 006 RW 005, menyatakan, penemuan jenazah itu pertama kali ditemukan warganya pada pukul 06.30 WIB. Korban diperkirakan berusia 25 tahun.

"Saya pagi-pagi dibangunin sama warga karena ada yang menemukan mayat di kali ditemukan sama anak kecil yang rumahnya dekat dengan kali," katanya pada hari Senin 27 Mei 2019.

Dis kemudian mengecek ke Tempat kejadian Perkara (TKP). Kemudian laporan diteruskan ke pihak kepolisian dan PMI (Palang Merah Indonesia).

"pada jam 07.30 WIB datang ke lokasi dan langsung evakuasi jenazah ini hingga 09.30 WIB," ucapnya.

Saat ditemukan mayat dalam posisi telentang. Jenazah wanita ini ditemukan wajahnya biru dan bibirnya sudah mengelupas. Ciri-ciri lain jenazah wanita itu berambut panjang mengenakan kaos pink, celana lengging warna coklat muda, dan ditemukan cincin di jari manis sebelah kiri.

Pada saat ini mayat tersebut tengah diindentifikasi oleh Polresta Depok untuk diketahui penyebab meninggalnya."Iya belum bisa menyimpulkan penyebabnya, masih diperiksa oleh Iden dari Polres," pungkasnya.

Minggu, 26 Mei 2019

DUA MENCIKARI MENJADI TERSANGKA KASUS PROSTIITUSI ONLINE

DUA MENCIKARI MENJADI TERSANGKA KASUS PROSTIITUSI ONLINE

DUA MENCIKARI MENJADI TERSANGKA KASUS PROSTIITUSI ONLINE

Polres Garut menetapkan dua mucikari berinisial TA (44) dan SA (18) sebagai tersangka kasus prostotisi online. Keduanya terbukti menjual anak perempuan kepala lelaki hidung belang. Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna menyebut, TA rupanya juga ikut menjual anaknya dengan dasar permasalahan ekonomi yang dihadapi.

"Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan (TA), ya memang benar (menjual anaknya kepada lelaki hidung belang). Pengakuannya karena butuh sesuatu. Jadi kegiatan prostitusi online ini sendiri memang tujuannya untuk mencari keuntungan," kata Budi Satria Wiguna, pada hari Minggu 26 Mei 2019.

Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka TA diketahui warga Bandung dan memiliki dua anak berusia 17 dan 19 tahun. Pada saat diamankan, TA  bersama salah seorang anak perempuannya dan sudah tinggal selama beberapa hari di salah satu penginapan yang ada di Kawasan objek wisata Cipanas.

"Tinggalnya mereka di penginapan ini tujuannya untuk melayani para tamu. Jadi ada tersangka SA yang membawa calon konsumen. Kemudian dia bawa ke si TA. TA yang menyediakan PSK-nya, dia bawakan beberapa PSK untuk dipilih," jelas Budi.

Sekali kencan, Kata Budi, tarif yang ditawarkan berkisar dari Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Menurut Budi, ada dua korban yang masih di bawah umur.

"Jadinya ada tiga pasal yang dikenakan kepada tersangka. Pasal 296 junto pasal 506 untuk muncikarinya, dan UU perlindungan anak karena ada dua orang yang di bawah umur. Serta UU ITE pasal 45 junto 28 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Sedangkan SA mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena ingin menebus obat untuk anaknya yang masih bayi dan sedang sakit. Mama muda asal Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut ini tertangkap tangan bersama TA dan yang lainnya di waktu yang sama.

SA sendiri rupanya pada saat diamankan polisi diketahui membawa serta anaknya yang masih berusia 2 tahun. "Setiap hari saya harus menebus obat anak yang menderita penyakit epilepsi seharga Rp 200 ribu. Alasan itulah yang membuat saya menjadi nekat begini," terang SA.

Sabtu, 25 Mei 2019

POLISI BERHASIL MENANGKAP 5 WARGA ACEH YANG KETANGKAP SEDANG BERMAIN JUDI

POLISI BERHASIL MENANGKAP 5 WARGA ACEH YANG KETANGKAP SEDANG BERMAIN JUDI

POLISI BERHASIL MENANGKAP 5 WARGA ACEH YANG KETANGKAP SEDANG BERMAIN JUDI

Ke polisian Resor (polres) Aceh Barat berhasil menangkap lima orang warga setempat, karena sedang bermain judi di bulan Suci Ramadhan. Mereka tengah asik bermain judi di salah satu rumah milik warga di Desa Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, pada hari Senini 20 Mei 2019.

"Penangkapan terhadap para tersangka ini berdasarkan pengaduan dari masyarakat," kata kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa seperti dilansir dari Antara, pada hari Sabtu 25 Mei 2019.

Ia menerangkan, hasil penyelidikan dari penyidikan, polisi menetapkan empat orang tersangka sebagai pemain, dan satu orang sebagai penyedia tempat bermain judi.

Keempat orang tersangka tersebut masing-masing berinisial MM (50), SS (44), E (43), dan RS (29), yang merupakan penduduk di Kota Meulaboh, Aceh Barat.

Sedangkan Z (40), seorang pemilik rumah yang diduga ikut menyediakan tempat bagi permainan yang sangat dilarang dan paling dibenci oleh umat muslim tersebut.

"Kita turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua set kartu remi, dan uang sebesar Rp 3 juta lebih yang diduga sebagai uang taruhan, dan uang 'fee' kepada pemilik rumha Rp 25 ribu," ujar Bobby.

Dia menjelaskan, dalam perkara ini pemilik rumah mendapatkan 'fee' sebesar Rp 25 ribu dalam satu kali permainan judi, dan tentunya pemain dan pemilik tempat diancam dengan pasal yang berbeda.

"Keempat tersangka pemain judi ini diancam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, dengan Ugubat Tazir cambuk paling banyak 30 kali atau denda palinh banyak 300 gram emas atau penjara paling lama 30 bulan," terangnya.

Bagi pemilik rumah sendiri, polisi menetapkan tersangka karena melanggar pasal 20 Qarun Aceh Nomor 6 tahun 2014 dengan ancaman cambuk paling banyak 45 kali, dan denda paling banyak 450 gram emas atau penjara paling lama 45 bulan.

Kamis, 23 Mei 2019

DUA WNA DI VONIS 17 TAHUN PENJARA DIKARNAKAN TERBUKTI MENYELUDUPKAN SABU SEBERAT 1 KG

DUA WNA DI VONIS 17 TAHUN PENJARA DIKARNAKAN TERBUKTI MENYELUDUPKAN SABU SEBERAT 1 KG

DUA WNA DI VONIS 17 TAHUN PENJARA DIKARNAKAN TERBUKTI MENYELUDUPKAN SABU SEBERAT 1 KG

Terbukti menyeludupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg, dua warga negara asing (WNA) Malaysia divonis 17 tahun penjara. Hukuman ini terbilang lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 20 tahun penjara

Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi dalam amar putusannya menjelaskan, terdakwa terbukti secara sah dan neyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan pidana selama 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan," ujarnya, pada hari Kamis 23 Mei 2019. Atas putusan ini, hakim pun memberikan waktu pada terdakwa maupun jaksa penuntut umum, untuk menerima, banding, atau pikir-pikir. "Kami pikir-pikir," ujar kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum, Winarko.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut dua warga negara Malaysia, Chia Kim Hwa dan Henry Lau Kie Lee selama 20 tahun penjara. Kedua terdakwa diketahui telah menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 1,05 Kg melalui Bandara Juanda Surabaya. Meski membawa sabu dengan cara hanya ditempelkan di badan dengan menggunakan selotip, keduanya mengaku dapat lolos begitu saja dari pemeriksaan petugas di bandara.

Keduanya mengaku hanya menerima perintah dari bandar di Malaysia untuk membawa sabu tersebut ke Indonesia. Mereka bersedia membawa sabu-sabu ke Surabaya karena dijanjikan pekerjaan di Hongkong.

Keduanya diketahui menginap di Hotel BG Junction, hingga kemudian ditangkap setelah lima jam mendarat dari bandara. Barang bukti sabu-sabu sempat disembunyikan di balik ranjang kamar hotel.

Kedua terdakwa kemudian ditangkap oleh Polda Jatim di Hotel Choice BG Junction pada 19 Oktober 2018 lalu.

Rabu, 22 Mei 2019

EMPAT ANGGOTA POLISI TERLUKA AKIBAT LEMPARAN BATU DAN BELING PADA SAAT PENGAMANAN AKSI 22 MEI

EMPAT ANGGOTA POLISI TERLUKA AKIBAT LEMPARAN BATU DAN BELING PADA SAAT PENGAMANAN AKSI 22 MEI

EMPAT ANGGOTA POLISI TERLUKA AKIBAT LEMPARAN BATU DAN BELING PADA SAAT PENGAMANAN AKSI 22 MEI

Empat anggota polisi terluka pada saat mengamankan aksi massa 22 Mei di Gedung Wisma 77, Tower 2, Slipi, Jakarta Barat. Anggota menjadi korban merupakan personel Polda Bali dan Jambi diperbantukan mengamankan aksi di kantor Bawaslu

Anggota menjadi korban ditinjau langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono. Gatot Eddy Pramono. Gatot terluka segera diobati. "Kamu kenapa?" tanya Gatot di lokasi kejadian, pada hari Rabu 22 Mei 2019.

"Siap jenderal kena beling," kata anggota lain. Ia pun meminta kepada pengelola untuk bersedia menyediakan P3K agar anak buahnya yang terluka bisa segera ditangani.

"Kalau ada yang perlu di dijahit (akibat luka), segera dilakukan," ucap Gatot. Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengaku belum tahu kapan akan untuk membubarkan massa. Polisi bersiap memukul mundur massa. "Kita tunggu komando aja," kata Hengki.

Selasa, 21 Mei 2019

PETANI DITEMUKAN TEWAS DI JALAN PERSAWAHAN DENGAN 11 LUKA TEMBAK

PETANI DITEMUKAN TEWAS DI JALAN PERSAWAHAN DENGAN 11 LUKA TEMBAK

PETANI DITEMUKAN TEWAS DI JALAN PERSAWAHAN DENGAN 11 LUKA TEMBAK

Seorang petani, Hardo Suwondo, ditemukan tewas dengan luka bekas tembakan sebelas lubang. Dugaan sementara, korban sengaja dibunuh oleh seseorang.

Korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan perkebunan sawit tak jauh dari kampungnya di Desa Sinar Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada hari Senin (20/5/2019). Di TKP, masih ada barang-barang milik korban, seperti sepeda motor, tas berisi pahat, ponsel dan tempat air minum.

Kasatreskrim Polres Musi Banyuasin AKP Delly Haris mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan visum luar, ada sebelas lubang luka tembakan di tubuh korban, terutama di bagian dada.

Dugaan kuat, senjata yang digunakan merupakan rakitan jenis kecepek karena menggeluarkan tembakan tak beraturan.

"Ya benar, petani ditemukan tewas tertembak, ada sebelas lubang karena kemungkinan pakai kecepek," ungkap Delly, pada hari Selasa 21 Mei 2019.

Menurut dia, kasus ini masih dalam penyelidikan. Untuk sementara, kasus ini diduga murni pembunuhan karena barang-barang korban masih berada di TKP. Hanya saja, diperlukan keterangan keluarga untuk mengetahui perilaku korban Sebelum.

"Dugaannya seperti itu, ya pembunuhan, tapu masih lidik karena apa atau ada motif lainnya," ujarnya.

Senin, 20 Mei 2019

MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI VONUS 1 TAHUN 8 BULAN TAHANAN

MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI VONUS 1 TAHUN 8 BULAN TAHANAN 

MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI VONUS 1 TAHUN 8 BULAN TAHANAN

 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Bendahara KONI, Johnny E Awuy.

Sidang berangendakan pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tindak pidana Korupsi Jakarta, pada hari Senin 20 Mei 2019.

"Mengadili menyatakan terdakwa Johnny E Awuy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 8 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Ketua majelis hakim Rustiyono, pada saat membacakan vonis.

Vonis hukuman itu lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Untuk diketahui, Bendahara KONI, Johnny E Awuy dituntut dua tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan tahanan.

Johnny diseret ke pengadilan karena diduga telah menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Berdasarkan dari surat dakwaan, Johnny bersama dengan Endingmemberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang sebesar Rp 300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta. Selain itu, Johnny memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.

Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.

Perbuatan dua terdakwa tersebut diyakini telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Minggu, 19 Mei 2019

SEORANG PEMUDA DITEMUKAN TEWAS DI DALAM SUMUR MILIK TETANGGANYA

SEORANG PEMUDA DITEMUKAN TEWAS DI DALAM SUMUR MILIK TETANGGANYA

SEORANG PEMUDA DITEMUKAN TEWAS DI DALAM SUMUR MILIK TETANGGANYA

Andik Setya Putra (22), seorang pemuda asal Desa Dayu Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, ditemukan tewas di dalam sumur di Desa setempat, pada hari Sabtu 18 Mei 2019 malam.

Andik diduga melakukan bunuh diri dengan cara terjun ke dalam sumur milik tetangganya, Bejo Wanto.

"Dugaannya korban bunuh diri terjun ke sumur, tapi kami masih menyelidikinya," kata Kapolsek Nglegok, AKP Agus Tri Susetyo, pada hari Minggu 19 Mei 2019.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, sehari sebelum ditemukan tewas pada hari Jumat (17/5/2019) sekitar pukul 19.30 WIB, korban pergi keluar rumah tanpa pamitan keluarganya.

Keluarga sempat mencari keberadaan korban tapi tidak berhasil ditemukan. Lalu, pada hari Sabtu 18 Mei 2019 sekitar pukul 21.00 WIB, tetangga korban, Hanuji, menemukan sepasang sandal yang tergeletak di pinggir sumur milik Bejo Wanto.

Hanuji curiga sandal itu milik korban. Hanuji memberitahukan temuan sandal itu ke ibu korban, Martim. Sebab, sebelumnya, ibu korban juga meminta tolong ke Hanuji untuk ikut mencari keberadaan anaknya.

Ternyata benar, ibu korban menyatakan sandal yang ditemukan di pinggir sumur itu merupakan sandal milik anaknya.

Kemudian, Hanuji bersama dengan warga lain Sutrisno mengecek kondisi di dalam sumur. Mereka mengambil senter untuk menerangi dalam sumur. Hanuji dan Sutrisno melihat tubuh korban berada di dalam sumur. Korban sudah dalam kondisi meninggal dunia. Hanuji segera melaporkan kejadian itu ke warga lainnya dan Polsek Nglegok.

"Kami langsung ke lokasi. Malam itu juga, kami bersama warga mengevakuasi tubuh korban dari dalam sumur," ujar AKP Agus.

Sabtu, 18 Mei 2019

PULUHAN PASANG BELUM RESMI BERHASIL DI AMANKAN DI KAMAR HOTEL

PULUHAN PASANG BELUM RESMI BERHASIL DI AMANKAN DI KAMAR HOTEL

PULUHAN PASANG BELUM RESMI BERHASIL DI AMANKAN DI KAMAR HOTEL

Sejak pada awal bulan Ramadhan 2019 ini, sudah ada puluhan pasangan mesum yang bukan suami istri terjaring razia petugas di dalam kamar kos dan kamar hotel di kediri. 

Malahan, salah satu pasangan asal Kabupaten Tulungagung yang ikut terjaring ada yang terlanjur hamil duluan sebelum resmi menikah. Terakhir, petugas yang melakukan Patroli Cipta Kondisi Satpol PP Kota Kediri kembali menemukan 4 pasangan mesum yang bukan suami istri. 

Mereka kepergok berduaan di dalam kamar kos degan pintu tertutup. Keempat pasangan mesum yang belum resmi menikah itu pun digelandang oleh petugas ke Kantor Satpol PP Kota Kediri untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. 

Kabib Trantibun Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid menjelaskan operasi cipta kondisi bulan Ramadan 2019 mengamankan empat pasangan yang masih belum suami istri yang rata-rata masih berusia muda. 

"Untuk masing-masing pasangan yang diamankan dibawa ke kantor guna proses selanjutnya dan dikembalikan ke oihak keluarganya," jelas Nur Khamid, pada hari Sabtu 18 Mey 2019. 

Identitas masing-masing pasangan, AAN (23) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Ngadiluwih bersama APL (22) warga Desa Besowo, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Selanjutnya WW (19) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri bersama AAA (18) warga Kelurahan Ngoronggo, Kota Kediri. 

Serta AR (22) warga Kelurahan Rejomulyo, Kota Kediri dengan ZZ (19) warga Desa Bacem, Kecamatan ponggok, Kabupaten Blitar. 



Kamis, 16 Mei 2019

ANGGOTA DPRD MEDAN DI CULIK 4 ORANG YANG TIDAK DI KENAL

ANGGOTA DPRD MEDAN DI CULIK 4 ORANG YANG TIDAK DI KENAL

ANGGOTA DPRD MEDAN DI CULIK 4 ORANG YANG TIDAK DI KENAL

Personel Ditreskrimum Polda Sumatera Utara masih mencari tiga orang pelaku lagi yang diduga pelaku penculikan terhadap anggota DPRD Medan Fraksi PDIP Boydo HK Panjaitan. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja Mengatakan ketiga pelaku itu, DN, RN dan DD.

Ketiga pelaku yang terlibat aksi penculikan terhadap anggota legislatif itu, menurut  dia, masih dilakukan pengejaran petugas kepolisian.

"Sedangkan otak pelaku penculikan yang sudah diamakan, WZK oleh tim gabungan dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan pada hari Senin 13 Mei 2019 sekitar pukul 02.00 WIB," ujar Tatan seperti dikutip Antara, pada hari Kamis 16 Mei 2019.

Penangkapan terhadap WZK berawal dari informasi yang didapatkan dari pihak kepolisian bahwa Boydo HK Panjaitan diculik 4 orang yang tidak dikenal (OTK) usai penghitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, di Hotel Inna Dharma Deli, pada hari Jumat 10 Mei 2019.

Mendapatkan informasi tersebut, Ditreskrimum  Polda Sumut bekerja sama dengan Polrestabes Medan melakukan penyelidikan sehingga berhasiul mengamankan pelaku WZK. Pada saat ini, pelaku penculikan masih diperiksa di Polda Sumut.

Ketika ditanyakan motif penculikan, Tatan mengatakan terkait dengan Pemilu Legislatif 2019 dan sentimen pribadi. Namun, Polda Sumut masih melakukan pengembangan kasus kejahatan penculikan tersebut.

"Pelaku penculikan itu dikenakan Pasal 333 KUHP Pidana dengan ancaman 8 tahun kurungan penjara," kata mantan Wakapolrestabes Medan itu.

Kamis, 02 Mei 2019

SEORANG PERWIRA MENCABULI GADIS DI BAWAH UMUR

SEORANG PERWIRA MENCABULI GADIS DI BAWAH UMUR 

SEORANG PERWIRA MENCABULI GADIS DI BAWAH UMUR

Personel Polres Kayong Utara, Kalimantan Barat, Ipda AD ditangkap im provost. Dia diduga telah mencabuli seorang gadis ABG yang masih berumur 13 tahun . Kasusnya kini ditangani Bidang Propam Polda Kalimantan Barat.

Keterangan dihimpun, kasus itu terbongkar pada hari Sabtu (27/4/2019) malam, setelah korban bercerita kepada keluarganya. Pada saat itu pelaku mengajak korban pergi jalan-jalan di pantai.

Usai bertindak asusila, AD mengancam korban bakal membakar rumahnya jika bercerita kepada orang lain. Korban ketakutan, dan pada akhirnya mengungkap ulah perwira polisi itu.

Dari laporan keluarga ke Polres Kayong Utara, tim provost lantas mengamankan Ipda AD. Polres kemudian melimpahkan penanganan dugaan tindak pidana Ipda AD, ke Polda Kalbar.

"Benar, sedang ditangani di Polda ya. Tepatnya oleh Ditreskrimum, korbannya masih di bawah umur dan sedang di dalami," kata Kabib Humas Polda Kalimantan Barat AKBP Donny Charles Go dikonfirmasi, pada hari Kamis 2 Mey 2019 malam.

Donny memastikan, Polri bertindak tegas terhadap anggotanya terkait kasus itu. Apalagi korbannya yang masih berusia di bawah umur. Bahkan, lanjut Donny, Ipda AD pun terancam dipecat dari Polri. "Dalam waktu dekat pasti jadi tersangka," tegas Donny.

"Jadi, baik itu dugaan tindak pidana dan kode etik Polri sekarang sedang jalan dua-duanya. Ada peluang kepada yang bersangkutan (Ipda AD) untuk dipecat. Yang jelas sekarang yang bersangkutan juga sudah kita amankan di Polda" tutupnya.

Rabu, 01 Mei 2019

WARGA DESA JABON MENEMUKAN MAYAT MENGAPUNG DI PINGGIRAN SUNGAI

WARGA DESA JABON MENEMUKAN MAYAT MENGAPUNG DI PINGGIRAN SUNGAI 

WARGA DESA JABON MENEMUKAN MAYAT MENGAPUNG DI PINGGIRAN SUNGAI

Warga Desa Jabon, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri digegerkan dengan penemuan seorang mayat tanpa ada identitas di bantaran sungai Brantas, pada hari Rabu 1 Mei 2019 pada pukul 08.45 WIB. Warga langsung melaporkan penemuan ini ke Kepala Dusun Jabon Kecamatan Banyakan Arif Prasetyo dan diteruskan ke Polsek Banyakan.

"Kronologis kejadian sekitar pukul 08.45 WIB, Dimyati (60) warga Jabon hendak memancing ikan di Sungai Brantas tepatnya Dusun Jabon Utara Gang 7, Desa Jabon, Kecamatan Banyakan. Saat berada di tepi sungai melihat ada sesosok mayat yang mengapung dengan posisi tengkurap," kata Kasubbag Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi saat dikonfirmasi.

Polisi langsugn bergerak ke lokasi untuk mengidentifikasi mayat tersebut. Kemudian, mayat tersebut dievakuasi ke RS Bhayangkara Kediri.

"Selanjutnya Kasun melaporkan ke Polsek Banyakan, Kanit Reskrim bersama piket fungsi mendatangi TKP penemuan mayat dan dari Polresta Kediri melakukan indentifikasi serta evakuasi mayat. Selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara guna penanganan lebih lanjut," ujarnya.

Tak lama berselang, identitas mayat tersebut terungkap setelah pihak keluarga datang ke RS. Mayat itu diketahui bernama Dangsi, Warga Desa Krading Ngadi, Kecamatan Mojo, Kediri. Dia dilaporkan hilang pada hari Senin (29/4/2019) saat sedang menyetrum ikan di Sungai Brantas.

"Alhamdulillah penemuan mayat yang awalnya Mr X sudah diketahui identitasnya. Saat ini keluarga sudah mengurus di RS Bhayangkara Kediri untuk dibawa pulang ke rumah untuk selanjutnya dimakamkan," ungkap Kapolsek Mojo AKP Wahana.

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...