Senin, 20 Mei 2019

MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI VONUS 1 TAHUN 8 BULAN TAHANAN

MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI VONUS 1 TAHUN 8 BULAN TAHANAN 

MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI VONUS 1 TAHUN 8 BULAN TAHANAN

 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Bendahara KONI, Johnny E Awuy.

Sidang berangendakan pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tindak pidana Korupsi Jakarta, pada hari Senin 20 Mei 2019.

"Mengadili menyatakan terdakwa Johnny E Awuy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 8 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Ketua majelis hakim Rustiyono, pada saat membacakan vonis.

Vonis hukuman itu lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Untuk diketahui, Bendahara KONI, Johnny E Awuy dituntut dua tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan tahanan.

Johnny diseret ke pengadilan karena diduga telah menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Berdasarkan dari surat dakwaan, Johnny bersama dengan Endingmemberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang sebesar Rp 300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta. Selain itu, Johnny memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.

Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.

Perbuatan dua terdakwa tersebut diyakini telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...