Rabu, 30 Oktober 2019

TIGA TERDAKWA KURIR SABU DITUNTUT 17 TAHUN PENAJARA

TIGA TERDAKWA KURIR SABU DITUNTUT 17 TAHUN PENAJARA

TIGA TERDAKWA KURIR SABU DITUNTUT 17 TAHUN PENAJARA

Tiga terdakwa kurir sabu 2 kg, Mariadi lias Ateng, Yusranda alias Saleh, dan Indra Bayi dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Medan, pada hari Rabu 30 Oktober 2019. Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. "Meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa selama 17 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," Jaksa Rotua Tarigan dihadapan Ketua Majelis hakim, Saidin Bagariang. Ketiga terdakwa tampak lemas dan hanya bisa tertunduk pada saat jaksa menyatakan ketiganya harus dituntut penjara. Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa. Dalam dakwaan JPU Rotua Tarigan disebutkan, pada tanggal 9 April 2019, Yusranda yang sedang berada di rumahnya, Desa Gampong Asan Dusun Cot Geuleumpang Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara, dihubungi Emak (belum tertangkap). Pada saat itu, Emak menyuruh Yusranda untuk mengajak Amriadi agar menjemput sabu ke Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Atas perntah Emak, Yusranda menghubungi dan mengajak Mariadi untuk turut serta berangkat bersama-sama menuju Batam untuk menjemput sabu.

Barang haram itu rencananya akan diserahkan oleh orang yang telah menunggu di Medan. Lalu, Mariadi terlebih dahulu membeli tiket pesawat Lion Air tujuan dari Medan menuju Batam. Lantas pada tanggal 10 April 2019 sekitar pukul 05.00 WIB, Yusranda berangkat dari Aceh Utara dengan menumpang bus menuju ke Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA) dan tiba di lokasi pada pukul 13.30 WIB. Kemudian, Yusranda bertemu dengan Mariadi di Bandara KNIA dan selanjutnya di Bandara Kualanamu dan selnjutnya terbang menumpang pesawat Lion Air menuju Kota Batam. Pada saat sampai di Batam sekitar pukul 17.30 WIB, Yusranda dan Mariadi langsung menuju ke Hotel Standard di Komplek Kwarta Karsa Blok N Lubukraja Kota Batam dan menyewa sebuah kamar.

Beberapa pada saat kemudian, Emak mengirimkan nomor HP orang yang akan menyerahkan narkoba jenis sabu, kemudian Yusranda pun menghubunginya dan melakukan komunikasi dengan Akub belum tertangkap dan saat itu Akub menyuruh Yusranda keluar dari dalam kamar hotel menjemput narkoba jenis sabu tersebut, sedangkan Mariadi menunggu di dalam kamar hotel. "pada saat itu Akub menyerahkan bungkusan plastik yang berisikan 2 kg sabu kepada saksi Yusranda dan AKub langsung pergi, kemudian Yusranda membawa sabu itu ke dalam kamar hote," beber JPU. Selanjutnya pada Kamis, 11 April 2019 sekira pukul 19.00 WIB, keduanya pun berangkat naik kapal laut menuju Pekanbaru Riau, dan menyambung naik bus ALS ke Kota Medan. Setibanya di Medan pada, Jumat, 12 April 2019 sekira pukul 18.00 WIB, Emak mengirimkan nomor Hp orang yang akan menjemput sabu itu di Pool Bus ALS. Kemudian, Mariadi menghubungi nomor Indra Bayu dan menanyakan keberadaannya dan menyebut telah menunggu di Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Medan Amplas. Kota Medan, tepatnya di sebuah warung yang terdapat di samping terminal bus Antar Lintas Sumatera (ALS).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...