Selasa, 15 Oktober 2019

DALAM SEPEKAN POLRES CIANJUR BERHASIL MEMBEKUK 10 PENGEDAR NARKOBA

DALAM SEPEKAN POLRES CIANJUR BERHASIL MEMBEKUK 10 PENGEDAR NARKOBA

DALAM SEPEKAN POLRES CIANJUR BERHASIL MEMBEKUK 10 PENGEDAR NARKOBA

Jajaran Satserse Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat membekuk sedikitnya ada sepuluh pengedar dan bandar narkoba di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Cianjur. Para tersangka masing-masing berinisial RS,RS,AA,R,DI,AA,IH,MH,AW,dan WK. Mereka merupakan bandar dan pengedar narkoba jenis sabu, ganja, dan psikotropika. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 86,64 gram yang sudah dikemas dalam plastik-plastik bening kecil yang sudah siap edar, ganja seberat 276,61 gram dan ribuan pil "seten" jenis Hexymer dan Tramadol. "Penangkapan para pengedar dan bandar narkoba ini merupakan hasil giat dan pengungkapan kasus dalam sepekan trakhir," kata Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto kepada wartawan di polres Cianjur, pada hari Selasa 15 Oktober 2019 petang. Kendati tidak tergabung dalam satu jaringan langsung, namun dari hasil pemeriksaan terhadap masing-masing tersangka, Juang menyebutkan di antara mereka saling mengenal.

"Apalagi barangnya sama-sama dipasok dari seseorang asal Jakarta. .Namun mereka mengaku tidak tahu identitasnya," ujarnya. Juang menyebutkan, para pengedar dan bandar narkoba yang dibekuk kali ini adalah para pemain baru yang tidak terlibat dalam kasus narkoba sebelumnya. "Dari pengakuan para tersangka, mereka baru menjadi pengedar dan bandar narkoba sekitar 3-4 bulan terakhir," sebutnya. Kendati demikian, pihaknya tidak percaya begitu saja pengakuan dari para tersangka itu, terlebih jaringan narkoba mereka disinyalir melingkupi wilayah operasi di Jakarta, Bogor, Sukabumi dan Cianjur. "Sasaran peredaran mereka anak-anak muda, pelajar, mahasiswa dan masyarakat umum," ucapnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...