SEORANG IBU TEGA MEMBUANG BAYINYA YANG BARU DIA LAHIRKAN
AGEN POKER Seorang ibu di Kediri Jawa Timur ditangkap oleh Pihak Kepolisian karena membuang bayi yang baru saja ia lahirkan.
Maya Irawati (34) seorang ibu warga Jalan Pamenang Dusun Katang, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri berhasil ditangkap pada hari Kamis (8/11/2018) bertepatan pada hari saat bayi tersebut ditemukan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya.
Penangkapan tersangka, menurut keterangan Hanif, bermula dari penemuan sesosok bayi yang di samping sebuah rumah warga yang ada di jalan Gereja Desa Sambirejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri pada 8 November lalu.
Bayi perempuan tersebut ditemukan dalam kondisi masih hidup dan terbungkus selimut yang diwadahi dengan kardus.
Di dalam kardus itu juga terdapat alat perlengkapan bayi mulai dari baju hingga bedak.
"Dari penemuan itu kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka," ujar Hanif pada Selasa (13/11/2018).
Bayi perempuan itu dilahirkan oleh tersangka di RS Aura Syifa pada 3 Movember 2018.
Bayi tersebut lahir melalui operasi caesar.
Tersangka dan bayinya sempat dirawat selama empat hari.
Kemudian, sang bayi dibawa pulang oleh Maya pada tanggal 7 November pukul 19.00 WIB.
Namun, sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka memasukkan bayinya didalam kardus yang telah dilubangi dibagian samping kanan dan kiri untuk sirkulasi udara. Kemudian kardus diikat tali rafia.
Di dalam kardus tersebut, juga ada sejumlah perlengkapan bayi.
Lalu pelaku membuang bayinya dengan mengendarai sepeda motor Honda Spaci Nopol 4172 OF.
Ia membuang bayi tersebut di samping rumah warga Jalan Gereja, Desa Sambirejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Kotak kardus yang berisi bayi itu keesokan harinya ditemukan oleh Jajar (58), pemilik rumah.
Tersangka pun mengaku membuang anak kandungnya karena merasa malu.
Tersangka mengaku malu karna sudah bersetatus janda yang melahirkan anak tanpa memiliki suami.
"Bayi yang saya lahirkan dari hubungan gelap dengan laki-laki lain," ungkap Masa saat press rilis di Mapolres Kediri, Selasa (13/11/2018).
Maya semakin tertekan karena setelah dilahirkan, bayi tersebut memiliki berat badan hanya 2 kg saja.
Ia khawatir pertumbuhan bayinya lambat atau tidak normal.
"Saya malu karena khawatir cacat," ujarnya.
Wakapolres Kediri Kompol Made Dhanu menjelaskan tersangka akan dijerat pasal 77 B Undang-Undang RI No 35/2014 tentang perubahan Atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta," ujar Made.
Kini bayi tersebut dalam keadaan sehat dan oleh pihak kepolisian masih dititipkan diruang bayi di RSUD Pare.
Raih Jutaan Rupiah Dengan Modal 20.000?
BalasHapusBISA!
Hanya Di ZumaQQ.com Agen Bandarq Domino 99 Bandar Poker Online Terpercaya yang Bisa memberikan
Anda kemenangan Besar dan Menjadi Jutawan!
Hadir Dengan 8 Jenis Terfavorit Di Indonesia
Hanya Dengan 1 user id saja bisa bermain Semuanya!
* BandarQ (HOT)
* Bandar 66 (New Hot)
* Bandar Poker
* Sakong Online
* Domino QQ
* Adu Q
* Poker
* Capsa Susun
Dan Bonus Terbesar dan Terhot Se-Indonesia
* Bonus Turnover 0,5%
* Bonus Refferal 10% + 10%
* Bonus Extra Refferal 5%
Gabung dan Main sekarang juga Saatnya Menjadi seorang JUTAWAN!
Anda Menang Kami Senang :)
Website : ZumaQQ
BBM : ZumaQQ
WA : +6281218571961
Line : ZumaQQ
Facebook 1 : ZumaQQ
Facebook 2 : ZumaQQ
Twitter : ZumaQQ
Blog 1 : ZumaQQ
Blog 2 : ZumaQQ