ANDRI SURYANTO BERHASIL DI AMANKAN OLEH WARGA KARNA KETAHUAN TELAH MENCABULI ANAK KELAS DUA SD
AGEN POKER Andri Suryanto (20) tega mencabuli anak kelas 2 Sekolah Dasar (SD) yang dilakukan di dalam toilet Masjid Al-Kautsar Perumahan Gramapuri, Jalan Dahlia, Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Kamis (1/11/2018) siang.
Kanit Reskrim polsek Cikarang Barat Iptu Elma Telaumbanua mengatakan saat itu pelaku sedang duduk di depan toilet perempuan di masjid.
Sementara korban saat itu pergi ke toilet sendirian lataran orang tuanya sedang menjalanin salat. Saat di kamar mandir pelaku langsung masuk dan memeluk korban dan langsung meremas- remas dadanya korban.
"Jadi memang kondisi masjid saat itu sedang sepi karena sudah lewat dari waktu salat. Nah orang tua ini sedang salat dan anaknya ikut. Engga tahunya anaknya ingin buang air kecil, pelalaku awalnya mengntip, hingga pada akhirnya nekat untuk masuk ke dalam kamar mandi dan lakukan pencabulan," katanya pada Jumat (2/11/2018).
Beruntung aksinya diketahui oleh seorang wanita yang ingin melaksanakan salat.
"Aksinya keburu ketahuan oleh warga, anak itu teriak awalnya kalau tidak anak ini bisa mendapatkan perlakuan lebih bahkan hingga pemerkosaan," ucapnya.
Berdasarkan pengakuannya, lanjut Elma pelaku terangsang saat melihat korban yang sedang baung air kecil di kamar mandi yang tidak mengunci pintu dan ada celah untuk melihat masuk ke dalam.
Pelaku juga akui tindakannya itu lantaran adanya bisikan dari setan yang membuat ia inigin memegang anak tersebut untuk berbuat cabul.
"Pelaku nekat masuk dan peluk anak itu dari arah belakang. Anak itu kondisi celananya masih melorot terus pelaku juga remas dadanya," jelasnya.
Setelah aksinya ketahuan, pelaku langsung melarikan diri tetapi keburu ditangkap oleh warga tersebut dan orang tua korban.
"Pelaku sempat dihajar oleh massa yang kesal akan tindakan pencabulannya itu sebelum polisi datang dan di serahkan ke polsek," katanya.
Elma mengatakan pelaku dari Kosambi, Tangerang berencana menemukan temannya ke Cibuntu, Cibitung karena mencari pekerjaan.
"Info awalnya ini pelaku penculikan, setelah penyelidikan ternyata ini pelaku pencabulan. Itu terlihat tidak ditemukan dari tentengan pelaku membawa alat tertentu bersama orang lain atapun kendaraan tertentu," jelasnya.
Kini korban yang berinisial P (7) yang masih duduk di sekolah Dasar (SD) kelas 2, masih dalam penangan tim psikologis untuk memulihkan trauma akan kejadian yang telah menimpa dirinya.
"Anaknya masih pendampingan karena trauma, kita belum BAP korban pelan-pelan kita lihat psikologi anak masih mengalami trauma," paparnya.
Pelaku akan dikenakan pasal 82 UU perlindungan Anak ayat (1) dikenakan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. (M18).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar