Rabu, 08 April 2020

PETUGAS PERCUT SEITUAN MERINGKUS SEORANG PELAKU CURANMOR

PETUGAS PERCUT SEITUAN MERINGKUS SEORANG PELAKU CURANMOR

PETUGAS PERCUT SEITUAN MERINGKUS SEORANG PELAKU CURANMOR

MI alias Ilham (39) warga Jalan Pasar II Datuk Kabu Kecamatan Percut Sei Tuan, terpaksa ditembak di kedua kakinya karena melakukan perlawanan kepada petugas pada saat akan ditangkap. Pasalnya, MI alias Ilham telah berulang kali beraksi melakukan kejahatan jalanan dan pencurian sepeda motor. Akibatnya, tekab Unir Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku yang telah berulang kali beraksi di wilayah Kabupaten Deliserdang dan Kota Medan. Hal tersebut dikatakan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar. Dalam keterangannya, ia mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal pada saat pihaknya menerima laporan kasus curanmor di Jalan Utama GG Sempurna Kelurahan Kota Matsum II Kecamatan Medan Area, pada 5 Febuauri 2020 lalu. Dalam laporan yang diterima, pelaku mencuri dua unit sepeda motor sekaligus. "Dalam aksinya ini, tersangka mencuri dua unit sepeda motor sekaligus milik korban. Adapun dua sepeda motor itu yakni Yamaha N-max dan Kawasaki Ninji," ujarnya, pada hari Rabu 8 April 2020. Lebih lanjut dijelaskan Kasat, pihaknya yang mendapat informasi langsung menindaklanjutinya dan mengidentifikasi para pelakunya. Pada hari Senin 6 April 2020 kemarin, petugas mengetahui keberadaan tersangka di sekitar rumahnya dan langsung melakukan penangkapan. "Pelaku diberi tindakan tegas terukur di kedua kakinya karena melakukan perlawanan pada saat dilakukan pengembangan," kata AKBP Ronny.

Pascaditembak, polisi kemudian membawa pelaku ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis. "Dari pemeriksaan, tersangka beraksi bersama dengan kedua teman-temannya yang sudah terlebih dahulu ketangkap yakni Ramadhan Dalimunhte als madan dan Ryan Steven alias Lao," sebut Kast. Dari informasi yang berhasil dihimpun, adapun aksi pelaku yakni melakukan curanmor dengan sasaran kendaraan roda dua yakni di Jalan Selamat Ketaren, Jalan Benteng Hilir, Jalan Pasar Merah, Jalan Menteng 7, dan jalan Utama Medan. Sambung AKBP Ronny, tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja milikl korban, satu letter T, kunci L, mata kunci T, gunting besi dan linggis. "Akibat dari perbuatannya tersangka dikenakan dengan Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...