Rabu, 08 April 2020

POLRES TANAH KARO KEMBALI MERINGKUS SEORANG PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOBA

POLRES TANAH KARO KEMBALI MERINGKUS SEORANG PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOBA 

POLRES TANAH KARO KEMBALI MERINGKUS SEORANG PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba. Kali ini, personel beerhasil meringkus pelaku bernama Adrian Polo Sembiring, padaa hari Jumat 3 April 2020 kemarin. Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, mengungkapkan Polo ditangkap dikawasan Desa Bintang Meriah, Kecamatan Kutabuluh. Dirinya menyebutkan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan warga yang mengatakan di Desa tersebut sering terjadi transaksi narkoba. "Berkat dari laporan masyarakat, sering terjadi transaksi di Desa tersebut. Kemudian kita langsung melakukan pengintaian ke daerah yang dimaksud," ujar Ras Maju, pada saat ditemui di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, pada hari Selasa 7 April 2020. Ras Maju mengatakan, pada saat pihaknya melakukan pengintaian ternyata terduga pelaku yang dimaksud sedang berada di sebuah perladangan. Dirinya mengatakan, berdasarkan pengakuan warga sekitar memang transaksi barnag haram ini sering dilakukan di sebuah gubuk yang ada di perladangan tersebut.

Benar saja, pada saat personel tiba di perladangan tersebut terlihat terduga pelaku sedang berada di gubuk tersebut sedang menunggu pembelinya. "Jadi untuk mengelabuhi petugas dan tidak terlihat oleh masyarakat, pelaku ini melakukan transaksinya di perladangan yang jauh dari masyarakat. Pada saat kita lakukan penangkapan, benar saja pelaku kita dapatkan sedang menunggu pembeli di gubuk," ungkapnya. Pria dengan lambang tiga balok emas di pundaknya itu mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mendapatkan beberapa barang bukti. Dari barang bukti yang didapatkan, yaitu narkotika jenis sabu yang disimpan, terdapat 21 paket kecil seberat 4.45 gram. Dua plastik klip berukuran sedang, yang digunakan untuk membungkus paketan sabu. Serta uang tunai sebesar Rp 300.000, yang diduga hasil dari penjualan sabu. "Dari tangan pelaku, barang bukti yang kita dapat cukup banyak, kita duga pelaku memang sudah sedia untuk menunggu pembeli karena sudah memaketkan sabu dalam jumlah yang cukup banyak," ucapnya. Akibat dari perbuatannya, Ras Maju mengatakan pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 112 dan pasal 114, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...