pelaku ditangkap saat berada di warung kopi Sipirok setelah sempat dua hari melarikan diri.
Ia melakukan perlawanan saat akan mau ditangkap oleh Polisi sehinga ditindak tegas dan terukur berrupa tembakan yang dilakukan petugas.
Sebelum melakukan kejahatan, awalnya tersangka menawarkan jasa memetik kelapa ke korban, Selasa (12/6/2018).
"Kemudian, korban yang tingal sendirian di rumahnya menerima jasa yang ditawarkan oleh pelaku," ujar Tatan di medan, Jumat (15/6/2018).
Niat AS berubah ketika melihat kalung emas 30 gram yang dipakai oleh nenek tersebut,
yang diketahui tinggal seorang diri.
Tersangka pun mengunakan alasan hari yang sudah sore untuk melanjutkan pekerjaannya esok hari.
Di hari itulah ia memukul kepala korban yang lagi salat hingga tewas.
"Nah, aksi perampokan tersebut dilakukan pelaku besoknya. Saat itu, korban Hannum, Warga Desa Binang Tolu, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padanglawas, akan melaksanakan shalat. korban dipukul bagian kepalanya dengan benda tumpul hingga tewas," ucap Wakapolrestabes Medan Itu.
Tersangka membawa kabur kalung emas korban, yang sudah dijual dengan harga 11 juta, tiga cincin emas, dan ponsel milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar