KETANGAKP SEORANG PEMULUNG MENCURI HP DAN CICIN DI RUMAH WARGA
AGEN POKER Seorang pemulung sempat menjadi bulan-bulanan warga setelah kedapatan mencuri di salah satu rumah milik warga di Dusun Cebongan Kidul, Desa Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Mangelang, Rabu (4/7/2018).
Beruntung, Polisi dengan sigap mengamankan pemulung tersebut, sehingga tidak sampai babak belur.
Kapolsek Mertoyudan AKP panca Widarso, menerangkan, kejadian pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 Wib di rumah warga atas nama korban Muhamad Ary Baihaqi (26).
Pelaku dengan inisial, 23 warga Donorojo Mertoyudan ini melakukan aksinya saat pemilik rumah berada di dalam kamar mandi.
Satu handphone Samsung J2 Prime Gold dan satu buah cincin emas permata milik istri korban pun raib di gondol MZ.
Barang tersebut ditaruk di meja yang ada didapur dan ditinggal sebentar untuk ke kamar mandi.
Begitu selesai dari kamar mandi, korban melihat pintu sudah terbuka barang-barang korban pun raib.
"Saat korban selesai keluar kamar mandi mengetahui pintunya terbuka dan saat mengecek cincin dan handphone di meja sudah tidak ada," ujar Panca, Rabu (4/7/2018).
Lanjut Panca, suami korban, yakni korban Muhamad Ary Baihaqi 26 pun langsung melaporkan kejadian ini sekitar pukul 09.00 WIB ke Polsek Mertoyudan.
Setelah mendapatkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Mertoyudan berupaya melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Polisi mendapatkan laporan bahwa ada seorang pemulung yang mempunyai gerak-gerik yang mencurigakan dan asik berkeliaran di sekitar rumah korban beberapa saat sebelum kejadian.
Kepolisian bersama warga mencari bersama-sama dan tanpa waktu yang lama Polisi mendapatkan pelaku sekita pukul.11.00 Wib bisa mengamankan pelaku saat berada di pinggir sawah Kampung korban.
"Setelah dilakukan pengeledahan diketahui barang tersebut duitaruh didalam bagor plastik yang di pergunakan untuk membawa hasil rongsok," papar AKP Panca Widarsa.
Masyarakat yang kesal akan tingkah pelaku pun mendaratkan pukulan ke pelaku pencurian tersebut.
Beruntung, Petugas dengan sigap langsung mengamakan pelaku dari amukan warga.
Pelaku kini ditahan di rutan Polsek Mertoyudan untuk diproses secara hukum.
"Kami amankan di rutan Polsek Metoyudan guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 362 KUHP pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun," kata panca.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar