SEORANG LELAKI TEGA MENCABULI BOCAH YANG MASIH DIBAWA UMUR
AGEN POKER Polsek Batu Ampar yang masih masuk dalam wilaya hukum Polres Mempawah telah mengamankan seorang pria 44 tahu karena telah melakukan pencabulan terhadap seorang bocah yang masih dibawa umur. Sabtu (07/07/2018).
Paur Humas Polres Mempawah Ipda Iman Widhiatmoko memaparkan bahwa tersangka tersebut bernama Ayi alias KM seorang Nelayan yang tinggal di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya.
KM sendiri di amankan oleh Polsek Batu Ampar atas laporan dari orang tua korban yang berisinial MG, dan korban sendiri bernama NA (9).
Imam mengungkapkan bahwa pelaporan ini bermula ketika MG mendapatkan laporan dari tetangganya yang bernama Not bahwa Kumat pernah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak korban.
Mendegar hal tersebut, MG pun langsung menanyai hal tersebut kepada putrinya.
Benar saja, Setelah ditanyai oleh orang tuanya, NA pun akhirnya mau buka suara, dan membenarkan hal mengerikan tersebut pernah menimpa dirinya.
Saat melakukan perbuatan bejatnya, tersangka tersebut selalu mengancam korban, dan setelah itu ia sempat memberikan sejumlah uang pada korban.
"Dari keterangan si anak, bahwa memang benar telah melakukan perbuatan cabul oleh si KM ini sebanyak 3 kali pada NA (9) yang masih dibawah umur, yang pertama dan kedua dilakukan di dalam kamar KM di Desa Medan Mas dan yang ketiga dilakukan di dapur rumah saudara Yanto Desa Medan Mas Kecamatan Batu Ampar kab. Kubu Raya," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan sementara bahwa di ketahui kejadian ini terjadi pada sekitar tahun 2016 dan tahun 2017.
Polsek Batu Ampar pun telah mengamankan tersangka guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka ini akan si kenakan dengan pasal pasal 76E Junto pasal 82 Undang-Undang republik Indonesia nomor 35 TH 2014, tentang perbuatan atas undang-undang nomor 23 th 2002 tentang perlindungan anak.
Yang mana pasal tersebut berisi bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan pencabulan.
Dan pada para pelaku akan dikenakan sangsi atau pun ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan dengan ancaman dendan 5 milyar rupiah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar