SEORANG GADIS DI SETUBUHI MANTAN PACARNYA DAN 11 TEMANYA
Aksi keji dan tak beradab menimpa seorang remaja di kota Jambi. Dua belas orang pria merudapaksa remaj itu secara bergiliran.
Terungkap juga, pemerkosaan itu juga melibatkan HRG (15) yang merupakan mantan pacarnya korban.
Peristiwa yang terjadi sekitar Mei 2018, namun baru terungkap beberapa waktu terakhir.
Kronologi peristiwa itu, korban di ajak HRG ke rumah temannya untul menyelesaikan permasalahan hubungannya. Korban pun menuruti permintaan ajakan tersangka tanpa ada rasa curiga sedikit pun.
Setibahnya di rumah tersebut, ternyata sudah ada beberapa teman HRG di rumah itu, Disana, korban diminta masuk ke dalam kamar untuk melakukan bersetubuh secara paksa dengan HRG. Dan diikutin oleh teman-temannya.
Aksi bejat itu juga di videokan mengunakan ponsel HRG.
Perbuatan yang keji itu dialami korban lebih dari sekali. korban terpaksa menuruti nafsu para pelaku, lantaran di ancam untuk sebarkan videonya jika korban tidak mau menuruti permintaan pelaku.
Video tersebut dan tersebar melalui pesan Whatsapp. korban pun mendatangani Unit perlindungan perempuan dan perlindungan anak (PPA) Polresta Jambi untuk melaporkan hal yang sudah dia alami.
Kepala Satreskrim Polresta Jambi, kompol Yudha Lesmana, mengatakan pihaknya langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.
"Hasilnya, kita berhasil mengamankan 9 dari 12 pelaku. Sisanya masih dalam perburuan," ujar Yudha pada Senin (13/8/2018).
Yudha membeberkan, tujuan pelaku yang diamankan masih di bawah umur dan sisanya sudah dewasa. Yakni HRG (15), M (17), BKA (16), P (19), RD (15), MAA (16), BS (19), MIS (17), dan MFK (17).
"Saat ini masih kita dalami keterangan dari mereka," ujarnya lagi.
Lebih lanjut, Yudha mengatakan para pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut sampai berulang-ulang di empat tempat.
Pertama dilakukan di Sungai Sawang, Simpang Kawat, Rawasari dan Pakuan Baru. "TKP-nya di tiga rumah dan satu hotel," ungkapnya.
Saat ini, kata Yudha, pihaknya tengah melakukan proses penyidikan terhadap para pelaku. "Kita juga sudah periksa 10 orang saksi atas kasus ini," jelasnya.
Mantan pacar korban, HRG, mengaku merudapaksa korban lantaran bernafsu melihat korban.
Hal tersebut, ternyata sudah di rencanakannya dengan mengajak beberapa temannya.
"Karena nafsu sama dia makanya aku yang ajak dia," katanya.
Pelaku mengatakan dia melakukan perbuatan itu sudah lebih dari sekali. "Tiga kali aku perkosa dia," ujarnya.
Para pelaku terancam pasal-pasal 76C Jo 81 ayat (1), ayat (2) atau pasal 76E Jo pasal 82 UU RI No 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang perlindungan Anak. pelaku mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar