Senin, 27 Agustus 2018

SEORANG PRIA DIAMANKAN BNN SAAT BERUPAYA MENYELUDUP KAN SABU-SABU DI DALAM MENTIMUN.

SEORANG PRIA DIAMANKAN BNN SAAT BERUPAYA MENYELUDUP KAN SABU-SABU DI DALAM MENTIMUN.


SEORANG PRIA DIAMANKAN BNN SAAT BERUPAYA MENYELUDUP KAN SABU-SABU DI DALAM MENTIMUN.


AGEN POKER  Rasidi (25), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura berupaya menyeludupkan narkoba yang berjenis sabu-sabu kepulauan Sumenep dengan cara memasukan ke dalam mentimun.

Namun upaya tersebut berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) polres Sumenep, Senin (27/8/2018).

Modus operandi tersangka, dengan pura-pura akan mengirimkan mentimun kepada seseorang yang ada di Kepulauan Sumenep sebelum tersangka menuju ke Pelabuhan Kalianget Sumenep.

Polisi mengendus upaya tersangka yang diduga tidak hanya sekali ini saja mengirim barang haram kepulauan, dan membuntuti mobil tersangka yang hendak menuju pelabuhan.

"Sebelum berangkat ke pelabuhan, aparat sudah menggerebek dan mencegah mobil tersangka sebelum keluar dari rumah tempat tinggal tersangka," ujar Kapolres Sumenep, AKBP Fadilah Zulkarnaen melalui Kasubag Humas, IPTU Agus Suparno.

Pada saat mobil tersangka, jenis Honda BRV No Pol M 1430VK dihentikan petugas, dan ditemukan ada sebuah kardus susu yang berisi mentimun.

Tersangka saat digeledah mengaku tidak membawa narkoba. Ia hanya hendak mengirim mentimun ke seseorang di kepulauan.

"Berdasarkan kecurigaan pada kardus yang terbungkus rapi tersebut maka bungkusan ynag terletak di tempat duduk samping sopir diperiksa dan di bongkar isinya," kata Agus.

Disaat bungkusan dibuka dan mentimun diteliti satu per satu, terdapat beberapa mentimun yang mencurigakan. Lalu Polisi berusaha membuka isi mentimun tersebut.

Ternyata Polisi menemukan mentimun yang berisi bungkusan plastik klup kecil yang diduga berisi narkoba.

Saat semula tersangka berusaha mengelak apa isi mentimun tersebut, namun setelah di periksa lebih detail, tersangka mengakui kalau mentimun itu berisi narkoba miliknya.

Di dalam mentimun yang hendak akan di seludupkan ke daerah kepulauan tersebut berisi narkoba yang berjenis sabu seberat 3,18 gtam dengan tujuan pulau Kangean.

Narkoba dikemas dalam empat poket plastik klip dengan berat berbeda. Empat paket plastik klip kecil yang berisi sabu, masing-masing memiliki berat 0.76 gram, 0.84 gram, dan 0.84 gram. Total berat keseluruhan 3.18 gram.

"Tersangka bersama sejumlah barang bukti berupa kantong plastik kecil yang sebagai bungkusan sabu, satu buah kardus bekas susu diamankan," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga hukuman mati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...