Rabu, 26 September 2018

NADIA DI TANGKAP POLISI DENGAN KASUS MENGGELAPKAN 11 MOBIL KREDIT

NADIA DI TANGKAP POLISI DENGAN KASUS MENGGELAPKAN 11 MOBIL KREDIT


NADIA DI TANGKAP POLISI DENGAN KASUS MENGGELAPKAN 11 MOBIL KREDIT


Gelapkan 11 mobil kredit, Nadia Pradina (28) akhirnya diamankan oleh Unit Ranmor Polres Tangerang Selatan, Setelah sempat meghilang selama hampir satu tahun dari kejaran perusahan pembiayaan yang tertipu.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander yurikho menjelaskan, pengungkapan tindak pidana fidusia itu, bermula dari laporan 7 perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor, yang telah ditipu oleh pelaku yang diketahui melakuakn bersama suaminya.

"Palaku NP berhasil kami amankan setelah sebulumnya Polres Metro Tangerang mengamankan suami pelaku yang tengah menjalani proses persidangan di pengadilan Negeri Tangerang, atas kasus yang sama," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Rabu (26/9/2018) di MapolresTangerang Selatan.

Diungkapkan dirinya, pelaku telah melakukan penipuan dan penggelapan atas sejumlah kendaraan yang dia kredit. Setelah kendaraan tersebut sudah didapat, Pelaku menjualnya kepada orang lain, dengan harga yang jauh di bawah pasaran.

"Dari 7 laporan perusahaan pembiayaan ini, mereka mengalami kerugiaan atas 11 unit kendaraan yang telah di kreditkan oleh pelaku  yang akhirnya di jual kembali oleh pelaku," terang dia.

Dalam untuk melancarkan aksinya tersebut, pelaku menggelapkan data dokumen diri, agar perusahaan pembiayaan menyetujuhi permohonan kredit mobil yang dia inginkan.

"Setelah mobil baru yang ia inginkan keluar, pelaku lalu menjualnya kembali kepada orang- orang yang tak dikenal dengan harga yang jauh lebih murah dari pasaran. Pelaku mejual kepada orang-orang yang tidak dia kenal," ucapnya.

Dari 11 unit kendaraan kredit yang digelapkan itu, lanjut kasar Reskrim, belum ada satupun kendaraan yang berhasil diamankan, "Kendaraannya masih kami cari, 11 itu belum ada satu pun yang di temukan," ucap dia.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang sesuai pasal 5, pasal 7, pasal 11, pasal 16, pasal 18, pasal 32, pasal 33 pasal 125 dan pasal 127 KUHP pidana yang terkait memberikan keterangan menyesatkan dan ataupun mengalihkan objek jaminan fidusia.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...