Kamis, 27 September 2018

DUA WNA BERHASIL DI RINGKUS OLEH PETUGAS BEA CUKAI NGURAH RAI BALI

DUA WNA BERHASIL DI RINGKUS OLEH PETUGAS BEA CUKAI NGURAH RAI BALI 


DUA WNA BERHASIL DI RINGKUS OLEH PETUGAS BEA CUKAI NGURAH RAI BALI


AGEN POKER Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malasysia dan Kazakhstan berhasil diringkus oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, yang bertempat di Terminal Kedatangan Internasional, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Penindakan pertama yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai, pada Senin (3/9/2018). Tersangka, yang berinisial MHJ (35) adalah seorang pria asal Malaysia yang diketahui tidak memiliki pekerjaan.

Himawan Indarjono, selaku kepala KPPBC TMP Ngurah Rai, Bali, Menjelaskan bahwa MHJ datang dari Kuala Lumpur pada Pukul 13.30 dengan menumpang pesawat Air Asia D7798 ke Denpasar melalui Bandara I Gusti Nguraha Rai.

"Awalnya petugas mencurigai sebuah tas yang dibiarkan begitu saja di samping mesin X-Ray. Dari kecurigaan tersebut petugas melakukan pemeriksaan dan hasilnya kedapatan di dalam tas tersebut petugas melakukan pemeriksaan dan hasilnya kedapatan di dalam tas tersebut terdapat 1.887 butir tablet yang berwarna orange yang merupakan naekotika jenis MDMA (Ektasi)," ucapnya di Badung, Bali, Kamis (27/9/2018).

"Unuk mengetahui  indentitas tersangka, petugas melakukan pengecekan kamera CCTV dan terungkap bahwa tersangka adalah seorang pria Malaysia yang berinisial MHJ," ujar Himawan.

Saat diketahui nilai edar persatu butir ektasi tersebut adalah sekitar USD 30 sehingga 1.887 butir MDMA memiliki nilai edar sebesar USD 56.610 atau setara Rp 837.828.000,00.

Sementara untuk WNA yang kedua, berinisial MO (35), diamankan petugas pada Senin (24/9/2018). Tersangka adalah seorang pria berkebangsaan Kazakhstan yang datang ke Denpasar menggunakan pesawat Emirates EK 398 dengan rute Dubai Denpasar.

"MO tiba di Bali pada Pukul 23.00 dengan menumpang pesawat EK398. Setelah melalui pemeriksaan X-Rey, petugas melanjutkan dengam pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaaan MO," ujarnya.

"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu klip plastik bening yang berisi bubuk yang berwarna  putih seberat 0.92 gram brutto di dalam celana panjang jeans yang disimpan didalam koper hardcase biru milik yang bersangkutan. Hasil pengujian menunjukan bahwa bubuk tersebut positif MDMA (Ekstasi)," jelas Himawan.

"Untuk barang bukti dari penindakan sudah diserah terimakan kepada kapolda Bali," jelas Himawan.

Tersangka MHJ dijerat, dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntuan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara tersangka MO, dapat dijerat Undang-Undang Nomor  10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...