Selasa, 16 Oktober 2018

BOCAHYANG BERUMUR DUA TAHUN DIANIAYA KEKASIH IBUNYA HINGGA TEWAS.

BOCAHYANG BERUMUR DUA TAHUN DIANIAYA KEKASIH IBUNYA HINGGA TEWAS.


BOCAHYANG BERUMUR DUA TAHUN DIANIAYA KEKASIH IBUNYA HINGGA TEWAS.


AGEN POKER Aksi penganiayaan yang di lakukan terhadap balita yang masih berumur 2 tahun ini terjadi di sebuah kamar kost yang berada di RT 4/5, Kelurahan bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (14/10/2018).

Korban yang berinisial B tewas ditangan kekasih ibunya, yang bernama Gian Navarra Gunawan alias Dion (28).

Kapolres Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sempurna jaya mengatakan peristiwa terungkap bermula saat ibu korban, DS membawa anaknya ke Rumah Sakit Azra dalam keadaan tidak sadarkan diri.

"Awalnya pelaku membangunkan korban, lalu menjewernya, dan lalu memukul perutnya, dan mencubit perut korban," katanya di Polresta Bogor Kota, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (16/10/2018).

Ia menambahkan, korban juga dibawa ke kamar mandi dan lalu disiram dengan air.

Penganiaya ini dilakukan tengah malam pada pukul 00.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB pagi.

Setiap korban sedang menangis, pelaku selalu membekap mulutnya.

Usai menyiksa korban, pelaku lantas menyuruh sang ibu untuk mengurus anaknya.

Bahkan korban sempat muntah usai diberi minum oleh ibunya.

Nahas kondisi korban melemah hingga tak sadarkan diri. Sang ibu, langsung membawanya ke Rumah Sakit Azra.

Namun, sesampainya dirumah sakit, korban meninggal dunia.

Diketahui penyiksaan tersebut telah berlangsung sejak bulan September.

"Kekerasan ini dilakukan dari bulan September lalu sampai sekarang di kos-kosannya. Pelaku dan ibu korban, tingal serumah. Penyiksaan yang sering dilakukan saat pelaku sudah pulang kerja," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan dokter, ditemukan banyak bekas luka.

Pihak rumah sakit langsung melaporkan hal ini ke polisi.

Pelaku ditangkap pada hari Selasa (16/10/2018) pagi di daerah Bekasi sekitar pukul 03.00 WIB.

Atas berbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76C jo pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak 3 miliar.

"Kasus ini masih didalami karena tidak ada saksi saat di TKP. Ibu korban anak diperiksa dan pelaku masih akan diintrogasi mengenai motifnya dan lain-lain," kata Ulung.


























Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...