Rabu, 10 Oktober 2018

DUA PENJAMBERET YANG MASIH DI BAWAH UMUR BERHASIL DIAMANKAN OLEH WARGA SETEMPAT.

DUA PENJAMBERET YANG MASIH DI BAWAH UMUR BERHASIL DIAMANKAN OLEH WARGA SETEMPAT.


DUA PENJAMBERET YANG MASIH DI BAWAH UMUR BERHASIL DIAMANKAN OLEH WARGA SETEMPAT.


AGEN POKER Dua pelaku kejahatan yang di lakukan dua remaja yang masih remaja tersebut berhasil ditangkap setelah berkelahi dengan korbannya di salah satu perumahan Kologad, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Selasa (9/10/2018) siang.

IB (19) dan AS (18) bahkan semapt diamuk massa yang kesal dengan ulahnya karena telah berbuat kejahatan di wilayah setempat.

Kepala Kepolisian Sektor Pondokgede Komisaris Suwari mengatakan kasus perampasan dan kekerasan ini yang dialami ML (15), pelajar SMA di wiliyah setempat.

Saat berjalan di pinggir jalan sambil bermain ponsel miliknya, tiba-tiba pelaku memepet korban menggunakan satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam.

"Seketika pelaku di pinggir IB yang dibonceng langsung mengambil paksa ponsel ML dipinggir jalan," kata Suwari, Rabu (10/10/2018).

Menurut dia, perbuatan pelaku memancing reaksi korban yang secara spondan melawan dengan menarik kembali ponsel miliknya.

Bahkan ML sempat merangkul leher keduanya hingga mereka terjatuh dari atas sepeda motor.

"Kesal dengan perlawanan korban, kedua pelaku lalu memukuli korban hingga terjadi perkelahian yang tidak seimbang," ujarnya.

Dalam kondisi tersudut, ML lalu berteriak untuk meminta bantua.

Warga yang mendengar teriakan tersebut lalu bergegas ke lokasi untuk melerai perkelahian tersebut.

Saat kedua belah pihak dipisahkan, ML mengaku menjadi korban kejahatan para pelaku.

Massa yang kesal dengan ulahnya, langsung memukul IB dan AS dengan mengunakan tangan kosong hingga mengalami luka lembam di bagian wajah.

Nyawa kedua pelaku diselamatkan oleh anggota polsek Pondokgede yang saat itu sedang patroli di lokasi.

"Tanpa ada perlawanan, kedua tersangka kita amankan ke Mapolsek untuk diinterogasi," katanya.

Kepala Saksi Humas Polsek Pondokgede Aiptu Edi Riyanto menambahkan, kepada polisi tersangka berdalih baru pertama kali melakukan pencurian dengan kekerasan ini.

Rencananya ponsel hasil curian itu akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk keperluan jajan sehari-hari.

"Pelaku tidak bekerja karena bila dilihat dari umurnya meraka baru saja menyelesaikan pendidikan SMA/SMK," Kata Edy.

Edi memastikan, para pelaku tidak membacok korban menggunakan celurit meski mereka membawa senjata tajam.

Sebab celurit yang mereka bawa hanya untuk menakutin korbannya saja untuk tidak melakukan perlawanan.

"Saat perkelahian itu terjadi, korban juga langsung ditolong masyarakat dan celurit diamankan penyidik," ujarnya.

Akibat dari perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...