Sabtu, 20 Oktober 2018

SEORANG PEMBANTU RUMAH TANGGA BERHASIL DI RINGKUS POLISI KARNA SUDAH MEMBUANG BAYINYA DI TEMPAT SAMPAH

SEORANG PEMBANTU RUMAH TANGGA BERHASIL DI RINGKUS POLISI KARNA SUDAH MEMBUANG BAYINYA DI TEMPAT SAMPAH


SEORANG PEMBANTU RUMAH TANGGA BERHASIL DI RINGKUS POLISI KARNA SUDAH MEMBUANG BAYINYA DI TEMPAT SAMPAH


Maria Ledatondu (24) ditangkap Polrestabes Surabaya usai ketahuan membuang bayi yang baru dilahirkannya ke tempat sampah.

Pembantu Rumah Tangga (PRT) di kawasan perumahan elit kejawa Putih Mutiara, Pakuwon Surabaya itu mengaku hamil akibat hubungan gelapnya bersama sang kekasih di tempat asalnya di Sumba Barat.

Maria mengaku sudah dalam kondisi hamil saat melamar kerja sebagai pembantu rumah tangga.

"Awalnya bekerja hampir tiga bulai usia kehamilannya, tetapi majikan tidak tahu karena tidak terlihat sedang mengandung," kata Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Widoyoko, Sabtu (20/10/2018).

Maria melahirkan bayinya tanpa ada bantuan siapapun di kamar mandi rumah majikannya tersebut pada hari Rabu dini hari (17/10/2018).

Ia mengaku tidak teriak kesakitan dan tanpa bantuan maupun alat seperti gunting untuk memotong ari-ari banyinya.

"Tidak pakai (gunting), keluar sendiri. Ia sendirian. Masih gerak (bayi)," kata Maria lirih.

Ia mengaku malu lantaran kekasihnya yang berada di Sumba Barat tidak mau bertanggung jawab.

"Malu," singkatnya.

Setelah melahirkan bayi perempuan tersebut dirinya langsung membungkus bayi tersebut menggunakan kaos dan kresek hitam di tempat sampat rumah kosong yang tak jauh dari rumah kerjanya.

Bayi tersebut ditemukan di Tempat pembuangan Sampah (TPS) akhir di Keputih Sukolilo, setelah petugas sampah mengangkut sampah perumahan yang berjarak tiga kilometer dari rumah tersangka.

"Kalau TKP melahirkan dan meninggal di rumah Mulyorejo, tapi kalau TKP pembuangan di TPS Sukolilo. Tempat sampah dibawa petugas sampah perumahan taruk gerobak kemudian setelah penuh di bawa ke TPS," kata Agung Widoyoko.

Setelah melahirkan, Maria beraktifitas seperti biasa, bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

"Dia tidak ke rumah sakit setelah melahirkan. Aktifitas dia langsung kerja mungkin kondisi orang kan berbeda-beda, setelah tertangkap dan kami bawa ke Rumah Sakit positif nifas," kata Agung.

Saat ini, Maria harus menjalani hukuman di Tahanan Polrestabes Surabaya. Dia dikenakan pasal 341 dan 342 KUHP.












Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...