Sabtu, 30 Maret 2019

Publik Didesak Kritis dalam mengawasi pemilihan umum 2019

Publik Didesak Kritis dalam mengawasi pemilihan umum 2019

Publik Didesak Kritis dalam mengawasi pemilihan umum 2019

Wakil Staf Kantor Kepresidenan V Jaleswari Pramodawardhani menyerukan agar warga negara Indonesia kritis terhadap Pasal 515 dan Pasal 531 UU No. 7/2017 yang mengawasi pemilihan umum 2019.

Undang-undang ini mengatur tuduhan kejahatan bagi individu yang membujuk orang lain untuk tidak melakukan pemungutan suara selama pemilihan umum, atau pemungutan suara untuk memilih.

Menurut Jaleswari Pramodawardhan, ketentuan tertulis undang-undang tentang masalah ini masih belum jelas. Kita juga perlu mengkritik, misalnya, apa yang didefinisikan sebagai mobilisasi massa, unsur kekerasan, dan banyak lagi. Apa yang sebenarnya mereka maksudkan? ”Katanya dalam sebuah diskusi publik tentang legitimasi pemilu dan meningkatkan partisipasi pemilih di Jakarta hari Kamis, 28 Maret 2019.

Dia sangat percaya bahwa ancaman hukum atas kegiatan semacam itu yang diawasi oleh hukum sangat penting untuk mendapatkan informasi kepada publik.

Jaleswari juga berharap untuk pemilihan umum 2019 untuk melihat peningkatan partisipasi pemilih. Penting untuk mempertimbangkan bahwa acara tersebut akan melihat satu warga negara Indonesia memberikan suara untuk lima surat suara yang akan menentukan presiden masa depan negara tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Legislatif Daerah (DPRD).

Jika kami tidak tiba di lokasi pemungutan suara, kami telah mengakhiri hak kami untuk memilih, meskipun ada kepentingan publik yang perlu diperjuangkan," kata Jaleswari Pramodawardhani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...