Senin, 18 Maret 2019

SEORANG SOPIR ANGKOT BERHASIL DI AMANKAN POLISI YANG SUDAH 5 TAHUN BURON

SEORANG SOPIR ANGKOT BERHASIL DI AMANKAN POLISI YANG SUDAH 5 TAHUN BURON 

SEORANG SOPIR ANGKOT BERHASIL DI AMANKAN POLISI YANG SUDAH 5 TAHUN BURON

AGEN POKER Berakhir sudah pelarian Rifky (22), warga Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, setelah buron sejak tahun 2014. Dia didakwa sudah melakukan penganiayaan, hingga menyebabkan korbannya Febt (24) yang juga berprofesi sebagai sopir angkot Ciledug-Cikokol, tewas.

Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono menerangkan, penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berujung maut itu terjadi di seberang SPBU pengayoman, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang. Pemicunya rebutan penumpang antara korban dan pelaku.

"Masalahnya awalnya karena mereka saling rebutan penumpang jurusan Cikokol-Ciledug. Korban sempat memukul pelaku dan pelaku pun langsung marah dan ambil pisau yang ada di pinggangnya. Seketika menusuk ke dada sebelah kiri korban dan korban pun  langsung meninggal dunia," jelas Ewo di Mapolsek Tangerang, Senin (18/3/2019).

Pada saat kejadian itu terjadi, tepatnya 30 April 2014, sekira pukul 19.30 WIB, antara korban dan pelaku sedang menunggu penumpang di Depan TangCity Mal. Karena merasa direbut penumpangnya, pelaku pun kemudian langsung memukul korban hingga terjadi saling baku hantam antara satu dan lainnya.

" Pada sebelumnya juga sudah dimusyawarahkan, untuk saling damai. Tapi ternyata, tersangka ini tidak puas dan saat itu juga tersangka bertemu dengan korban di kawasan Tangcity Mall. Habis itu langsung  dilakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," terang Ewo.

Pelaku atas nama Rifky berhasil dibekuk di Desa Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung setelah melarikan diri secara berpindah-pindah tempat. Saat ditemui di Mapolsek Tangerang, Rifky yang saat itu berumur 17 tahun mengaku merasa bersalah dan sering dihantui arwah korban.

"Iya saya merasa bersalah pak. Suka dimimpiin dicekek sama korban (Feby)," ucap Rifky. Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal UU RI Nomor 23 Tahun 2002 dan atau Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP tentang perlindugan anak dan atau pembunuhan dan atau penganiyaan berat yang telah mengakibatkanb korban meninggal dunia. "Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara atau denda Rp 3 Miliar," tegas Ewo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...