Selasa, 09 Juli 2019

MAWARDI DIAMANKAN POLISI KARNA SUDAH MEMBAWA KABUR MOBIL TEMANNYA

MAWARDI DIAMANKAN POLISI KARNA SUDAH MEMBAWA KABUR MOBIL TEMANNYA

MAWARDI DIAMANKAN POLISI KARNA SUDAH MEMBAWA KABUR MOBIL TEMANNYA

Dengan modus berpura-pura pergi ke pernikahan saudara yang berada di daerah Lais, Kecamatan Betung Kabupaten Bayuasin, Mawardi (31) warga Lorong Keramat, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, membawa kabur mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi BG 1561 AZ milik Salim Alim (31).

Akibatnya warga-warga Sungai Pedada, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang harus rela mobil kesayangannya dibawa kabur teman semasa SDnya itu.

Atas dari kejadian itu, korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Palembang guna melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut.

Dari informasi yang didapatkan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat 27 Juni 2019 sekitar pukul 08.00 WIB, dimana pada saat itu korban sedang bersantai dirumahnya.

Kemudian datang terlapor berniat meminjam mobil untuk pergi kondangan ke tempat kiranya di daerah Lais, Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

"Pada saat itu pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam mobil, tanpa ada rasa curiga lantaran sudah kenal saya minjamkan mobil kesayangan saya itu pak ke dia," ungkapnya kepada petugas piket SPKT Polresta.

Namun ditunggu hingga pada saat ini terlapor tidak kunjung mengembalikan kesadaran roda empat milik pelaor. "Saya sudah hubungi dia pak tapi nomor ponselnya tidak aktif, kemudian ke rumahnya tapi juga tidak ada pak," ungkapnya.

Tak kunjung mengembalikan mobilnya, Salim lantas mengambil tindakan tegas terhadap teman SDnya tersebut. "Ya pak hingga saat ini tidak ada kabar maupun itikad baik dari dia untuk mengembalikan kendaraan, sehingga saya laporkan dia ke sini (SPKT-red)," katanya.

Semetara, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit II SPKT Polresta Palembang, Ipda Juan Pahrul SH membenarkan adanya laporan terkait Pengelapan yang dialami pelapor.

"Laporan sudah kita terima dan sudah kita lakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), selanjutnya kita serahkan ke unit Reskrim Polresta Palembang untuk ditindaklanjuti. Semetara bila terbukti bersalah terlapor akan terkena pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun penjara," tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...