Kamis, 01 Agustus 2019

SEORANG GADIS 14 TAHUN DICABULI AYAH TIRINYA SELAMA TIGA TAHUN

SEORANG GADIS 14 TAHUN DICABULI AYAH TIRINYA SELAMA TIGA TAHUN

SEORANG GADIS 14 TAHUN DICABULI AYAH TIRINYA SELAMA TIGA TAHUN

Seorang bapak di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tega mencabuli anak tirinya selama tiga tahun. Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya Resort Musi Banyuasin, pada hari Selasa 30 Juli 2019 pada sore hari sekitar pukul 14.00 WIB.

Tersangka berinisial JS (43 tahun), warga Tungkal Jaya Kabupaten Muba. Tanpa memberikan perlawanan, tersangka ditangkap di rumah kontrakannya. Sementara korban (14 tahun) merupakan anak tiri dari bawaan istri pertama tersangka.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE MM melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Herman Junaidi mengatakan, aksi bejat ayah tiri tersebut sudah dilakukan sejak tigba tahun yang lalu.

Tersangka mengancam korban yang pada saat itu yang masih berusia 11 tahun. "Tersangka mencabuli korban di rumah kontrakannya yang berpindah-pindah."

"Pada saat itu korban masih duduk di kelas 3 dan disanalah korban diajak oleh tersangka untuk melakukan hubungan badan selayaknya suami istri," ujarnya. Setelah melancarkan aksinya itu, korban pun di ancam oleh pelaku agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapa pun.

Korban yang takut tidak berani menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya itu kepada siapa pun. "Trakhir tersangka melakukannya kembali pada hari Rabu 24 Juli 2019 di kediaman mereka yang saat ini tinggal."

"Korban yang tidak tahan dengan ancaman tersangka sehingga korban menceritakan kepada tetangganya tentang kondisi yang dialaminya selamat tiga tahun trakhir," jelasnya.

Mendengar hal tersebut tetangga korban sekaligur saksi melaporkan kepada pihak kepolisian sektor Tungkal. Kapolsek yang menerima laporan tersebut langsung memerintahkan kanit Reskrim IPDA Apriansyah beserta anggotanya untuk dilakukan penangkapan di kediaman tersangka.

"Tanpa ada perlawanan, tersangka beserta barang bukti kita bawa ke Mapolsek guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pada saat ini kita lakukan penyidikan di Mapolsek," tegasnya.

Pada saat diintrogasi korban pun menceritakan semua kejadian yang telah dia alami selama tiga tahun trakhir. "Atas aksi bejatnya itu, tersangka langsung dikenakan pasal 76 huruf d Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelasnya.

Sementara, JS mengakui semua perbuatan yang telah dilakukannya hal tersebut diuangkapkannya karena tubuh sang anak. "Saya khilaf pak lihat tubuhnya, saya menyesal sekali pak,"ujarnya singkat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...