Senin, 08 Juni 2020

SEORANG PENGAMEN DITANGKAP POLISI, KARNA TELAH MEMBAJAK ANGKUTAN UMUM DAN RAMPOK PENUMPANG

SEORANG PENGAMEN DITANGKAP POLISI, KARNA TELAH MEMBAJAK ANGKUTAN UMUM DAN RAMPOK PENUMPANG

SEORANG PENGAMEN DITANGKAP POLISI, KARNA TELAH MEMBAJAK ANGKUTAN UMUM DAN RAMPOK PENUMPANG

Polda Metro Jaya menangkap seorang pengamen berinisial AT yang sempat membajak angkutan umum jurusan Cikarang-Bekasi pada tanggal 27 April 2020 lalu. Pada saat membajak angkutan umum itu, pelaku bersama kedua temannya merampok barang berharga milik penumpang. Kabid Humas, Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku merupakan seorang pengamen yang kerap beraksi di daerah tersebut. Yusri mengatakan, dua temannya AT yang berinisial A dan Y hingga pada saat ini masih menjadi buronan. "Pelaku ada tiga orang, pertama AT yang sudah kami tangkap, dan dua lagi masih buron yakni A dan Y," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada hari Senin 8 Juni 2020. Dia mengatakan kejadian bermula pada saat korban berinisial H sedang menumpang angkutan umum salah seorang diri pada tanggal 27 April 2020 lalu. Tidak lama kemudian, ketiga pelaku naik dan langsung menodongkan senjata tajam kepada dia dan sang sopir angkutan umum tersebut. "Modus operandi mereka dengan cara masuk ke dalam angkutan umum jenis ELF, kemudian mengancam korban dan sopir dengan menggunakan senjata tajam," jelasnya. Setelah korban tidak berdaya, pelaku kemudian mengambil seluruh barang berharga milik korban. Tidak tanggung-tanggung, mereka juga mengambil sepatu milik korbannya.

"Mereka melepaskan harga benda korbannya, mulai dari laptop handphone, dompet, sampai sepatu," jelasnya. Setelah merampas barang berharga korban, pelaku meminta sopir untuk membawa mereka ke tempat yang sepi dan segera melarikan diri. Korban langsung melaporkan kejadian yang telah di alaminya kepada pihak kepolisian. Pada tanggal 30 Mei 2020, polisi menangkap satu pelaku berinisial AT di kontrakannya di Cikarang, Jawa Barat. Sementara untuk dua pelaku lainnya kini masih buron. Atas dari perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang perampokan, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. "Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Akan kami kembangkan, apakah pelaku spesialis pidana seperti ini," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...