SETELAH SEBULAN POLISI MENGIKUTIN PENGEDAR SABU AKHIR NYA DAPAT MERINGKUSNYA
Warga Oebufu Kota Kupang tidak dapat berkutik ketika satuan Narkoba Polres Kupang Kota yang dipimpin IPtu Gregoris Leu Saunoah menyergapnya.
Mereka hendak melancarkan transaksi mengedar sabu-sabu seberat 17,56 gram di depan toko Surya Bagunan di Wilayah Tuak Daun Merah (TDM) Kota Kupang pada rabu (6/6/2018) sekitar pukul 08.00 Wita.
"Tim Satuan Narkoba Mendapatkan informasi akan terjadi transaksi narkoba jenos sabu-sabu oleh pelaku, sehingga tim langsung melakukan penangkapan. Setelah digeledah, diperoleh barang bukti berupakan jenis sabu dalam dua paket dengan total berat 17,56 gram," ungkapnya Kompol Jacky.
Dalam penangkapan itu, tim Satnarkoba juga mengamankan barang bukti berupa satu buah alat timbang, dan satu unit sepeda motor, satu buah tas milik pelaku dan dua unit handpone.
Bedasarkan keterangan pelaku, saba-sabu ini didapatkan dari temannya berinsial Y yang tinggal di luar Kota Kupang.
Terkait cara barang haram ini masuk ke Kota Kupang Kompol Jacky mengatakan masih didalami lebih intensif.
Jacky juga menegaskan sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kemungkinan adanya indikasi peredaran narkoba yang terkait di Wilayah Kota Kupang yang melibatkan TL.
Tersangka TL alias A diklasifikasihkan sebagai pengedar dan dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, kurungan dua puluh tahun dan denda Rp 5 miliar.
Biarpun pelaku mengaku baru pertama melakukan transaksi untuk mengedarkan barang haram ini, Pihak Kepolisian akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
"Dalam pengembangan hasil penyelidik akan disesuaikan sejauh mana peran dan keberadaan tersangka TL dalam kasus ini," ungkapnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar