SEBELUM MEMBUNUH GRACE PELAKU MENDENGAR ADA BISIKAN
Pengadilan Nengeri Cibinong memvonis bersalah pelaku pembunuhan bocah yang jasad nya dimasukan dalam karung di perumahan Bogor Asri, Kabupaten Bogor.
Terdakwa RI (15) divonis 10 tahun penjara.
Ia dinyatakan terbukti telah melakukan pemaksaan melancarkan persetubuhan dan kekerasan hingga menyebabkan korban, Grace Gabriela meningal dunia.
Dalam sidang keputusan yang berlangsung siang tadi di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Hakim menjelaskan bahwa RI telah mengakui kelakuannya.
Insiden pembunuhan itu sendiri berawal ketika Grace hendak bermain ke rumah RI untuk bermain dengan adik RI yang berinsial CI pada Senin (30/4/2018) pagi sekitar pukul 09.30 WIB.
Namun ketika itu CI sedang tidak ada di rumah, begitu juga dengan kedua orangtuannya.
Meski demikian, RI tetap mengizinkan Grace masuk ke dalam rumahnya dengan catatan lewat pintu samping.
Saat berada di dalam rumah, RI memberikan Grace mainan yang biasa dimainakannya dengan adek pelaku.
Setelahnya, RI bergegas membersihkan rumah diantaranya mencuci piring.
Kemudian, RI yang telah selesai membersihkan rumah dan mencuci piring itu kembali menghampiri Grace dan tiba-tiba membekap dengannya selama lima menit sampai sepuluh menit.
Grace yang dalam kondisi lemas pun saat itu langsung disetubihi RI.
Usai disetubuhi, Grace pun tidak bergerak dan membuat RI membawanya ke dapur rumahnya untuk dimasukan ke dalam karung.
RI kemudian membawa karung yang berisikan Grace ke area perkebunan yang tidak jauh dari rumah nya dengan cara digendong, ditengah perjalanannya, RI membuang sandal Grace.
setelah itu, RI bergegas kembali kerumahnya untuk ganti baju dan langsung pergi untuk bermain Play Station (Ps) sebelum pada akhirnya diminta pulang untuk tidur siang skitar pukul 12.00 WIB.
Hakim Ben Ronald menerangkan RI merasa bersalah dan takut usai melakukan tindakannya itu.
RI mengaku pas melakukan tindakan tersebut seperti orang yang tidak sadar.
"Seperti ada bisikan 'ayo coba,' kata ben.
Atas tindakannya itu, RI dikenakan Pasal Pasal 76 d Jo Pasal 81 Ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan pasal 76 c jo Pasal 80 Ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kini RI harus mengangung atas perbuatanya, mendekam di lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak di Tangerang.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar