Kamis, 09 Agustus 2018

AYAH TIRI TEGA CABULI ANAK TIRINYA HINGGA HAMIL DAN MELAHIRKAN

AYAH TIRI TEGA CABULI ANAK TIRINYA HINGGA HAMIL DAN MELAHIRKAN

AYAH TIRI TEGA CABULI ANAK TIRINYA HINGGA HAMIL DAN MELAHIRKAN

AGEN POKER Seorang nelayan pencari teripang, Ramli  terancam hukuman 15 tahun penjara. Pria yang berusia 35 tahun asal warga Pulau Barang Lompo, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Kota Makassar, didakwa mencabuli anak tirinya hingga hamil.

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal  15 tahun penjara," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang kejaksaan Negeri pelabuhan, Muhit Nur.

Ramli dinyatakan terbukti melanggat pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1), (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Sebagaimana telah di ubah pertama dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Serta undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang pengubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Menurut Muhit terdakwa menyetubuhi anak tirinya tersebut sudah tiga kali hingga hamil.

Pertama kali ia lakukan pada waktu siang hari, di pulau Tembang pagimana, Sulteng November 2017.

Kemudian dilakukan kembali pada bulan November sampai dengan bulan Desember 2017 di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Terakhir dilakukan kembali di Pulau Barang Lompo Kepulauan Sangkarrang, Kota Makassar pada bulan Februari tahun 2018.

Perbuatan tersebut terungkap ketika kondisi korban sudah hamil dan saat ini sudah di kabarkan sudah melahirkan atas perbuatan ayah tirinya tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...