FARID DITANGKAP POLISI KARNA SUDAH MENYETUBUHI GADIS DIBAWA UMUR
AGEN POKER FS alias Farid ditangkap polisi karena telah menyetubuhi anak dibawah umur dan masih duduk di bangku SMP.
FS dijerat pasal berlapis lantaran sudah merekam aksi persetubuhannya dengan korban dan lalu menyebar luarkan ke media sosial.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan kejadian ini bermula saat korban GSP (13) berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Facebook pada Februari 2018 lalu, yang kemudian berlanjut saling berkirim pesan singkat melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
"Saat berkuminikasi, yang bersangkutan juga sering mengirim gambar dan video tak senonoh kepada korban," kata Agung di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/8/2018).
Hal tersebut dilakukan dengan tujuan aga korban mau diajak berhubungan intim dengan bujuk rayuan tersangka. Singkat cerita, korban bertemu FS dan dibawa ke rumah FS di kawasan Sukasari.
Di rumah itu korban di paksa untuk melakukan hubungan badan bersama tersangka. Mirisnya lagi, tersangka merekam hubungan intim tersebut dengan ponsel miliknya.
"Korban dipaksa untuk melakukan hal tak senonoh (berhubungan intim) sambil direkam oleh tersangka," jelasnya.
April 2018, tersangka kembali menghubungi korban dan mengancam korban dengan mau menyebarkan video hubungan intim mereka. Korban dan tersangka pun akhirnya bertemu dan melakukan hubungan intim untuk yang kedua kalinya di rumah tersangka.
Pada bulan Mei 2018, guru korban menemukan video muridnya dengan tersangka. Video itu didapatkannya dari salah satu siswanya.
"Guru itu kemudian melaporkannya kepada orang tua korban, saat di cek betul, mereka langsung melaporkan kepada Polisi," kata Agung.
Berbekal laporan, petugas melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka. Polisi mengamankan barang bukti berupa dua rekaman video, dua buah ponsel, dan akun email milik korban dan tersangka, sepeda motor, akta kelahiran, dan fotocofy kartu keluarga, kaos dan celana panjang, celana dalam, dan bra dan kerudung yang berwarna pink.
Barang bukti tersebut untuk kebutuhan penyelidikan. Selain itu, dalam kasus ini pihaknya pun berkoordinasi dengan pelayanan Terpandu pemberdayaan perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapir, yakni pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara, serta pasal 27 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana di atas 6 tahun. Agung juga menghimbau kepada para orangtua untuk memperhatikan dan meningkatkan pengawasan kepada anaknya.
"Jadi, kewajiban kita semua bahwa menggunakan medos itu harus bijak. Sekolah juga disarankan sekali-kali perlu melakukan razia supaya tidak ada korban lagi," jelasnya.
Sementara itu, tersangka FS mengaku pernah berhubungan intim dengan sepuluhan wanita. Namun wanita belia baru dilakukannya pertama kali dengan SGP.
"Kalau yang dibawah umur ini yang pertama, kalau lainnya rata-rata sudah dewasa," ungkapnya.
FS mengakui bahwa dirinya juga kerap menjajakan diri sebagai gigolo kepada wanita yang lagi kesepian. Bahkan FS memiliki akun khusus di media sosial yang memperomosikan dirinya.
Sebagian besar, katanya, FS menemukan "konsumennya" di pusat perbelanjaan, dan rata-rata mereka sudah berusia di atas 30 tahun.
"Sudah 35 wanita (konsumennya), sebagian besar sudah berumur di atas 30 tahun, TG (tante girang). Tarifnya berpariasi, dari Rp 100.000 sampai 10 juta," ungkapnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar