DUA KARYAWAN MINIMARKET MENGGONDOL UANG RP 45 JUTA DENGAN BERMODUS PURA-PURA KERAMPOKAN
AGEN POKER Dua orang karyawan sebuah minimarket yang berinisial IK (32) dan SU (31) harus berurusan dengan polsek Tambora setelah menggondol uang Rp 45 juta.
Kedua karyawan dengan berpura-pura menjadi korban perampokan karena sudah terlilit hutang.
Kapolsek Tambora, Kompol Iverson Manossoh mengatakan peristiwa berawal dari keduanya membuat laporan pada hari Jumat (2/11/2018) yang lalu.
Ketika keduanya datang dengan mengunakan baju dalam keadaan compang camping dan muka dalam keadaan babak belur.
"Awalnya mereka datang melapor menjadi korban perampokan keduanya mengaku dirampok saat berada di dalam Jalan Tol Prof. Sedyatmo arah bandara," kata Iverson, Minggu (4/11/2018).
Keduanya mengaku ketika sedang membawa barang menggunakan mobil boks, tiba-tiba mereka disergap sekelompok orang yang bersenpi saat berada di lokasi.
Para pelaku kemudian menyiksa dan laliu meninggalkan keduanya di pinggir Tol dan membawa kabur mobil boks tersebut.
Mendapati informasi tersebut, jajaran Polsek Tambora lalu berkoordinasi dengan PJR Jalan Tol dan berhasil mengamanakan mobil boks di Jalan Tol Prof. Sedyatmo di KM 18 untuk kemudian dibawa guna untuk penyidikan.
"Setelah melakukan penyelidikan dan menginterogasi keduanya, mereka kemudian diminta untuk istirahat dan menenangkan diri. Besoknya baru aggota melakukan olah TKP dan rekonstruksi," kata Iverson.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriyantin melanjutkan kecurigaan muncul setelah pihaknya melakukan olah TKP.
Pasalnya dari hasil penyelidikan, tidak ditemui ada tanda-tanda perampasan maupun kekerasan.
"Hal tersebut tentunya semakin membuat anggota kepolisian semakin mencurigakan. Apalagi tidak ada perampasan dan pemaksaan yang dilakukan di jalan tol," kata Supriyantin.
Terlihat ada kejanggalan mulai dari ketika polisi mempertanyakan uang Rp 45 juta yang diakui keduanya digondol oleh pelaku.
Setelah didesak, akhirnya kedua karyawan yang telah bekerja belasan tahun tersebut mengaku bahwa perampokan tersebut hanya rekayasa dan akal-akalan mereka saja.
"Kedua pelaku mengaku telah mengincar uang Rp 45 juta yang dibawanya karena terlilit utang dan pelaku SU bertugas menyimpan uang tersebut," kata Supriyantin.
Mereka ternyata telah merencanakan aksinya itu sejak lama. Keduanya beraksi dengan merusak gembok untuk mengambil uang serta membuang gembok brangkas dan kunci roda di pinggir kali di kawasan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Agar lebih menyakinkan cerita bohongnya, para pelaku sempat melukai badanya sendiri dan merobek baju yang dia gunakan," kata Supriyatin.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
Adapun ancaman hukumannya kurungan tujuh tahun penjara.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar