Senin, 05 November 2018

DUA PRIA DI AMANKAN POLISI KARNA SUDAH MENCABULI ANAK DI BAWAH UMUR

DUA PRIA DI AMANKAN POLISI KARNA SUDAH MENCABULI ANAK DI BAWAH UMUR



DUA PRIA DI AMANKAN POLISI KARNA SUDAH MENCABULI ANAK DI BAWAH UMUR


Dua orang yang berinisial AL (60) dan ST (59), yang tinggal di Desa Siwalubanua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan ini berhasil di tangkap oleh personel Polres Nisel.


Keduanya ditangkap setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban yang berinisial JT (40) yang merupakan warga desa yang sama dengan tersangka.

Kapolres Nikel AKBP Faisal Napitupulu mengatakan pihaknya melakukan penangkapan di rumah kedua tersangka pada hari Selasa (30/10/2018) lalu.

"Mereka telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada hari Senin (29/10/2018) lalu," ujarnya, Senin 95/11/2018).

Ia menceritakan, saat itu korban yang diketahui berinisial MG (13) sedang bermain di rumah pelaku (ST).

"Korban (MG) baru saja selesai buang air kecil di lokasi pemandian umum dan hendak pulang ke rumahnya," katanya.

Tersangka ST, diduga sudah mengintip korban langsung menarik korban kembali ke dalam tempat pemandian dan lalu melakukan persetubuhan.

Usai melakukan perbuatan bejatnya, akunya, pelaku kemudian memberikan uang seratus ribu rupiah.

Ia juga mengancam akan membunuh korban apabila memberitahukan peristiwa tersebut kepada orang lain.

Saat berada di dalam kamar mandi, masih dikatakan Faisal, tersangka menggesek-gesekkan alat vitalnya ke alat vital korban.

Ketika tersangka sedang membersihkan cairan yang berada di bibir alat vital korban, ibu korban datang dan melihat peristiwa tersebut dan langsung pulang melaporkan kejadian tersebut ke polres Nisel.

Korban yang merasa ketakutan, ketika ibunya melihat kejadian tersebut langsung menceritakan peristiwa yang baru ia alami kepada keluarganya.

"Kemudian pihak keluarga melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Nias Selatan. Petugas yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran kepada tersangka dan lalu berhasil menangkap pelaku saat sedang bersembunyi di dalam rumahnya pada hari Sabtu (3/11/2018) kemarin," ujarnya.

Masih dikatakan Faisal, begitu juga dengan tersangka AL yang melakukan pencabulan dengan bermodus yang sama dengan tersangka ST.

Kedua pelaku, kata Faisal mengaku baru sekali melakuakan tindakan cabul terhadap korbannya.

"Anak merupakan aset bangsa jadi harus sama-sama kita jaga. Saya imbau kepada seluruh masyarakat khususnya para orang tua agar tidak ada lagi kejadian yang merugikan anak. Apabila ada kejadain yang menumpa atau pun merugikan anak, kami akan lakukan tindakan tegas," ujar Faisal.

Tindak pidana terhadap anak ini, lanjut Faisal, bukan merupakan kejahatan biasa, tapi termasuk dalam Serious Crime (Kejahatan serius).

"Kejahatan terhadap anak ini bukan hanya menjadi perhatian pemerintahan tetapi sudah menjadi perhatian dunia Internasional," ujar mantan Kasubdit IV/ Renakta polda Sumatra Utara ini.

Dalam proses penyidikan, pihak polres Nias Selatan bekerja sama dengan Lembaga Pemerhati Anak untuk memberikan pendampingan kepada pihak korban.

Kedua pria yang sudah 'sudah tua tersebut' di jerat pasal 81 ayat (1) (2) Subsider pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman kebiri atau pun hukuman penjara paling lama 15 tahun.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...