SISWA II SMA BERHASIL DI RINGKUS POLISI, KARNA SUDAH MENCABULI PACARNYA
AGEN POKER Seorang siswa yang berinisial AA, seorang pelajar kelas II di salah satu SMA yang berada di Kabupaten Sampang, Madura, berhasil di ringkus polisi setelah dilaporkan telah mencabuli pacarnya yang juga kakak kelasnya sendiri.
Dia ditangkap di kawasan Jagir, Wonokromo, Surabaya, setelah buron selama satu bulan.
Dari informasi yang didapatkan, AA sudah 4 kali melakukan pencabulan terhadap pacarnya tersebut.
Tindakan ini pada akhirnya ketahuan oleh orangtua korban.
Karena itulah, orangtua korban langsung melaporkan AA ke Polres sampang.
Menurut dari sumber di Polres Sampang, selama setahun belakangan ini tersangka dan korban sedang menjalin kasih.
Selama mereka menjalin kasih, AA sering merayu korban untuk mau melakukan hubungan intim. Bahkan, tindakan itu juga pernah dilakukan di sekolah saat di sela-sela kegiatan ekstrakurikuler pada sore hari.
Korban pun kerap menolak karena takut hamil dan takut ketahuan oleh orangtua korban.
Karna tersangka sering merayu dan memaksa dan disertai ancaman dan memukul korban, korbanpun luluh dan menuruti semua permintaan pelaku.
termasuk membuat perbuatan asusilah yang kerap sering mereka lakukan.
Kasubag Humas Polres Sampang, Ipta Eko Puji Waluyo, pada Selasa (6/11/2018) mengatakan, korban melapor ke Polres awal Oktober 2018 lalu.
Setelah korban dimintai keterangan dan dilakukan visum, penyidik memanggil tersangka untuk diperiksa, namun saat itu tersangka sudah tidak berada di rumah dan diduga kabur ke luar Madura.
Setelah polisi melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka, didapatkan dari informasi tersangka kabur ke rumah familinya yang berada di kawasan jagir, Wonokromo, Surabaya.
"Tersangka sudah kami tangkap kemarin dan sekarang dalam pemeriksaan untuk mempertanggung jawabkan semua perbuataannya," ujar Iptu Eko Puji Waluyo.
Menurut Eko Puji Waluyo, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku ia terpaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pacarnya, lantaran ia terangsang setelah melihat video porna yang berada di ponsel miliknya.
Dan dari ponsel tersangka disita, banyak tersimpan video porno. Dengan tindakan ini, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar