Kamis, 13 Desember 2018

POLISI BERHASIL MENGAMANKAN MS KARNA TELAH MENCABULI ANAK KANDUNGNYA HINGGA HAMIL

POLISI BERHASIL MENGAMANKAN MS KARNA TELAH MENCABULI ANAK KANDUNGNYA HINGGA HAMIL


POLISI BERHASIL MENGAMANKAN MS KARNA TELAH MENCABULI ANAK KANDUNGNYA HINGGA HAMIL


AGEN POKER  Polsek Kasui berhasil mengamankan pria yang berinisial MS (35) lantaran telah mencabuli anak kandungnya hingga hamil yang masih berumur 16 tahun, dan masih duduk di bangku sekolah dasar kelasa 2 SMP.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Rreskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara pada hari Rabu (12/12/2018) menjelaskan bahwa perbuatan tercela itu terjadi pada bulan Juli 2018 lalu.

Yuda mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi di rumah kontrakan mereka yang berada di Kelurahan Kasui Pasar.

Saat itu sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka membangunkan anaknya yang sudah dalam keadaan tertidur dan memintanya untuk melayaninya.

Korban disetubuhi hingga berulang kali dan mengancam korban.

Perbuatannya terakhir dilakukan pada bulan Oktober 2018 lalu.

Pada 7 Desember 2018, ibu tiri korban curiga melihat perut anaknya tersebut kian semakin membesar, namun korban tak menjawab saat ditanyai perihal tersebut.

Kemudian korban dibawa oleh ibu tirinya ke Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan pada hari Selasa (11/12/2018).

Disanalah semua terbingkar, bidan mengatakan bahwa anak tirinya tersebut telah hamil 4 bulan, korban lantas mengungkap bahwa ayahnya yang telah mencabulinya hingga hamil.

Ibu tiri korban lantas melaporkan perbuatannya tersebut ke polsek Kasui, pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut pada hari Selasa (11/12/2018) langsung mendatangi rumah pelaku dan langsung menangkap pelaku.

Pelaku tidak melakukan apapun saat diringkus lantas dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuataanya tersebut pelaku dapat terancam, dengan Pasal 81 ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kejadian seurupa juga pernah dilakukan oleh ayah di Palembang yang hendak mencabuli anaknya yang masih berusia tujuh tahun.

Peristiwa itu juga terbongkar lantaran ibu kandung curiga dengan anaknya yang menangis saat buang air kecil.

Sang anak akhirnya dibawa ke Puskesmas dan ditemukan ada luka di bagian alat vitalnya.

Korban mengaku bahwa sang ayah yang sudah mencoba memperkosa dirinya.

Sang ibu yang tidak terima lantas melaporkan perbuataan suaminya ke pihak kepolisian pada hari Senin (10/12/2018).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...