Minggu, 27 Januari 2019

JAJARAN POLSEK BALARAJA BERHASIL MENGAMANKAN PENCURIAN MOTOR DIBALARAJA

JAJARAN POLSEK BALARAJA BERHASIL MENGAMANKAN PENCURIAN MOTOR DIBALARAJA

JAJARAN POLSEK BALARAJA BERHASIL MENGAMANKAN PENCURIAN MOTOR DIBALARAJA

Jajaran Polsek Balaraja behasil menangkap pencurian motor yang beraksi di balaraja, Kabupaten Tangerang. Garong diketahui bernama Muhadi, Setelah kepolisian Sektor balaraja mengendus perdagangan lapak jual beli di sebuah media sosial.

Kapolsek Balaraja, Kompol Wendy Andirianto menerangkan, motor milik Muhamad Alfronihmad (25) dicuri di Kampung Pos Sentul RT 05/03 Desa Sentul, Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada tanggal 14 Januari 2019 yang lalu.

"Pantauan media sosial adanya penjualan online di atas sepeda motor korban yang dilakukan oleh orang lain. Selanjutnya dilakukan pembukaan atas pemilik akun tersebut dan diketahui bernama Rusli," jelas Wendy saat dikonfirmasi, pada hari Minggu (27/1/2019).

Ia melanjutkan dari hasil interogasi didapatkan nama Cecep dimana ia mendapatkan motor curian korban.

Saat Cecep diamankan, ia mengaku mendapatkan motor curian bernopol  A-4760 HR dari pelaku bernama Muhadi.

Muhadi pun ditangkap di kediamannya di Kampung Merak, RT 03/04, Desa Merak, Kecamatan Sukamulya pada hari Selasa (22/1/2019).

"Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua buah handphone dan kalung emas milik korban yang berhasil dibawa kabur juga," sambung Wendy.

Namun, pada saat akan diamankan itu, terang Wendy, pelaku berusaha melawan petugas. Setelah dilakukan penembakan peringatan namun tak diindahkan, pemuda pengangguran itu pun tersungkur ke tanah saat dihadiahkan timah panas dan bersarang dibetis kanannya.

Kapolsek melanjutkan, Muhadi merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama dan rupanya beluk membuatnya kapok dengan hukuman yang dijatuhkannya.

Aksi yang terakhirnya pasca menghirup udara bebas dari Lapas Jambe pada Juli 2018 itu, yaitu membobol rumah Muhamad Afroni, di kampung Pos Sentul RT 05/03, Desa Sentul. Kecamatan Balaraja, pada hari Senin (14/1/2019).

Pelaku yang masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela tersebut berhasil menggondol harta milik korbannya berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol A-4760 HR, dua unit telepon genggam dan gelang emas dengan berat lima gram. Pemilik rumah pun baru menyadari telah kemalingan sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku diperkirakan beraksi sekitar pukul 03.00 WIB.

Kini pelaku terpaksa mendekam di hotel prodeo Polsek Balaraja dan dipastikan akan kembali bersama rekan-rekannya di Lapas Jambe, Kabupaten Tangerang.

"Dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahuhn," tegas Wendy.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...