Kamis, 07 Februari 2019

DUA PELAJAR DI YOGYAKARTA DITANGKAP POLISI KARNA SUDAH MELAKUKAN TAWURAN

DUA PELAJAR DI YOGYAKARTA DITANGKAP POLISI KARNA SUDAH MELAKUKAN TAWURAN

DUA PELAJAR DI YOGYAKARTA DITANGKAP POLISI KARNA SUDAH MELAKUKAN TAWURAN

Dua pelajar yang berinisial AGW (20) dan YE (17) yang merupakan warga Baciro, Kota Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka oleh polsek Gondokusuman atas kasus pembacokan dengan korban seorang pelajar yang berinisial AK (17), pada hari Kamis (7/2/2019). Akibat pembacokan ini, korban mengalami luka di bagian punggung.

Kapolsek Gondokusuman, Kompol Bonifasius Slamet menerangkan pembacokan yang dilakukan oleh kedau tersangka bermula pada saat terjadi. Tawuran yang terjadi pada hari Jumat (1/2/2019) dinihari ini melibatkan dua kelompok yaitu kelmpok tersangka dengan kelompok dari korba.

Tawuran, Kata Bonifasius  terjadi di depan UPN Veteran, Jalan Ringroad, Pada sebelumnya dua kelompok itu memang sudah saling berjanji untuk bertemu dan tawuran di daerah tersebut.

"Dua kelompok itu janjian tawuran. Kemudian saat tawuran Kelompok korban ini lari dan dikejar oleh kelompok tersangka. Dikejar dari Jalan Gejayan hingga Jalan Urip Sumoharjo," katanya di Mapolsek Gondokusuman, pada hari Kamis (7/2/2019).

Dia menceritakan saat dikejar ini, motor korban AK jatuh di Jalan Urip fSumoharjo. Korban pun kemudian berusaha melarikan diri hingga depan kantor Jamsostek korban, lanjut Bonifasius, berusaha menyelamatkan diri dari kejaran tersangka dengan melompati pagar Kantor Jamsostek.

"Sebelum sempat melompat, dua tersangka membacok korban dengan clurit. Korban pun mengalami luka sedalam dua cm dan panjang dua cm. Korban kemudian diselamatkan oleh petugas jaga Kantor Jamsostek. Sedangkan tersangka melarikan diri," ungkapnya.

Bonifasius menjabarkan jika petugas Polsek Gondokusuman pun mendatangi lokasi kejadian. Pihaknya Pun berkoordinasi dengan Resmob Polres Yogyakarta dan Resmob Progo Sakti Polda DIY.

"Kami mengamankan enam orang pelajar. Dari penyidikan akhirnya kami menetapkan dua pelajar sebagai tersangka dan yang lainnya menjadi saksi. Tersangka diamankan pada hari Rabu 6 Februari dinihari," papar Bonufasius.

Bonifasius  menambahkan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pada tersangka. Diantaranya adalah delapan jenis senajta tajam, dan dua helm merk BMC warna hitam, empat gir, tiga unit sepeda motor, dua jaket warna abu-abu dan hitam, dan enam jenis handphone dari tangan kelompok tersangka.

Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 170 KUHP atau 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tutup Bonifasius.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...