Senin, 11 Maret 2019

POLISI BERHASIL MERINGKUS SEPASANG KEKASIH YANG MENGANIAYA SOPIR TAKSI ONLINE

POLISI BERHASIL MERINGKUS SEPASANG KEKASIH YANG MENGANIAYA SOPIR TAKSI ONLINE

POLISI BERHASIL MERINGKUS SEPASANG KEKASIH YANG MENGANIAYA SOPIR TAKSI ONLINE

Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, berhasil menangkap dua orang pelaku perampokan taksi online. Kedua tersangka Loreng Dwi Presetyo (LDP) warga Tipes, Solo dan seorang wanita bernama Zeni Liana Ningsih (25) melakukan aksinya pada awal bulan Fewbruari lalu sekitar Fave Hotel, Solo Baru, Desa Madegondo.

Informasi yang didapatkan dari pihak kepolisian menyebutkan, kedua pelaku secara sadis menyiksa pengemudi taksi onlinew bernama Sumarni, warga Polokarto Sukoharjo, dengan sayatan pisau cutter dan jeratan tali  rafia. Setelah melakukan aksi tersebut keduanya melarikan diri dan beberapa hari menjadi buronan.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi mengatakan, kedua pelaku ditangkap dua minggu pasca kejadian di tempat yang terpisah. LDP ditangkap di rumah kakaknya, Desa Gumpang, Kartasura, sedangkan Zeni ditangkap di rumahnya, Berbah, Sleman, Yogyakarta sehari sebelumnya.

Kedua pelaku, lanjut Iwan, pada saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan. Terkait dari motif perampokan tersebut, Iwan menjelaskan, kedua tersangka mengaku dendam. Alasannya karena dua pekan sebelumnya pernah menjadi korban tabrak lari armada taksi sejenis. Namun keduanya tak bisa memastikan apakah sopir taksi yang dianiaya tersebut merupakan pelaku tabrak lari yang mereka alami. Mereka hanya bisa mengenali warna cat biru pada armada tersebut.

"Atas dari kejadian tersebut, timbul inisiatif dari kedua pelaku untuk melakukan aksi balas dendam. LDP mengajak kekasihnya dengan terlebih dulu membeli segulung tali rafia, sebilah pisau cutter dan lakban," kata Iwan, pada hari Senin (11/3/2019).

Kemudian keduanya pelaku berboncengan dengan sepeda motor dari rumah kakak LDP di Kartasura dan memarkirkan sepeda motornya di RS Dr Oen Solo Baru. Di halaman luar rumah sakit tersebut mereka memesan taksi online. Satu jam berjalan, sudah datang 8 taksi, namun dibatalkan karena tidak sesuai yang diinginkan oleh kedua pelaku.

"LDP ini menginginkan taksi yang berwarna biru. Kemudian datanglah taksi berwarna biru yang dikemudikan oleh S yang merupakan korban. Setelah menumpang dengan polisi LDP di belakang pengemudi dan Zeni di depan. Orderannya ke belakang Hotel Fave, sebuah perumahan," urainya.

Sesampainya di lokasi. Iwan menambahkan, kedua tersangka melancarkan aksinya. Tersangka LDP menjerat leher korban mengunakan tali rafia yang ia beli sebelumnya. Namun pengemudi taksi melakukan perlawanan dan berusaha melepaskan jeratan tersebut. Tak ingin kalah, LDP minta ZLN untuk menyayat korban dengan pisau cutter yang sudah disedia kan sebelumnya.

Seusai melakukan akisinya, kedua tersangka kemudian melarikan diri dan membuang barang bukti jauh dari lokasi kejadian. Mereka pun bersembunyi di semak-semak yang gelap. Keesokan harinya, mereka meminta temannya untuk mengambil sepeda motor yang dititipkan di RS Dr Oen Solo Baru.

"Jadi korban ini mengalami luka serius di bagian wajah dan tangan karena melakukan perlawanan. Mereka akan kita jerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Iwan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...