Minggu, 10 Maret 2019

SEORANG WANITA PEMBANTU RUMAH TANGGA BERHASIL MEMBAWA KABUR PERHIASAN DAN UANG MAJIKANNYA

SEORANG WANITA PEMBANTU RUMAH TANGGA BERHASIL MEMBAWA KABUR PERHIASAN DAN UANG MAJIKANNYA

Seorang pembantu rumah tangga yang bernama Ni Made Putri Martiani (34) warga Banjar Munduk Kandung, Desa Berambang, Negara, Jembrana, Bali, nekat menggasak harta benda milik majikannya yang disimpan dalam gedung suci atau tempat persembahyangan keluarga. Alhasil perempuan ini pun ditangkap polisi.

Aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku pada 31 Januari 2019, sekitar pukul 13.00 Wita. Pada saat itu, pelaku datang kerumah korban yang bernama Ni Komang Sinta Riantini (34), yang tidak lain adalah majikannya yang berlokasi di Jalan WR Supratman, Keluarga Pendem, Negara, dengan mengendarai sdepeda motor Honda Vario warna Putih DK 5716 ZL.

Setibanya di depan rumah korban, pelaku kemudian memanjat tembok pagar dan masuk ke pekarangan rumah milik korban. Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar suci milik korban dan berhasil mengambil lima lembar uang pecahan USD 100 dan uang tunai Rp 300 ribu yang ditaruk korban pada bokoran (tempat canang).

Uang tersebut dimasukan oleh pelaku ke dalam bra yang dikenakannya. Untuk mengelabui korban, pelaku kemudian mengeluarkan selembar kertas yang telah disiapkan dari rumah dan meletakannya di atas bokoran. Kemudian kertas tersebut dibakar dengan korek api bersama bokoran yang berisi kain.

"Maksud pelaku membakar kertas dan bokoran tersebut agar korban menduga uang miliknya telah dibakar oleh dupa bekas sembahyang. Waktu itu korban sedang tidur di kamar sedangkan ibu korban sedang ke rumah kerabat mengikuti upacara pengabenan," ucap Kasat Polres Jembrana AKP Yogi Pramagita pada hari Senin (11/2/2019).

Korban yang mengetahui uangnya hilang dan curiga dengan kertas yang terbakar di bokoran, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana. Atas laporan tersebut, jajaran Reskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya beserta barang bukti, berupa lima lembar uang pecahan 100 dolar AS, dua buah bokoran dan kain rantasan warna putih kuning bekas terbakar, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih DK 5716 ZL, korek gas dan satu lembar kertas bekas terbakar.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP. Pelaku mengetahui tempat penyimpanan uang milik korban karena pelaku bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah korban," ujar Kanit Reskrim.

Sebelumnya, pada akhir bulan Januari 2019 lalu, Jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana juga berhasil menangkap NUr Riyantin (55), seorang pemulung asal Banyuwangi, Jawa Timur, karena telah mencuri satu buah HP Galaxy JT milik NI Putu Ira Yuliantika (23) asal Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng Negara.

Pelaku mencuri handphone milik korban pada hari Rabu (26/12/2018) lalu, sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu korban berjualan di pasar rakyat lapangan Pergung, Desa Pergung Kecamatan Mendoyo.

Pada saat pelaku ditangkap, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti milik korban berupa handphone Galaxy J7 warna Gold, satu buah kotak handphone Galaxy J7 warna pink yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan handphone korban. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...