Rabu, 27 Maret 2019

POLRES TABALOG BERHASIL MENGAMANKAN SEORANG PRIA YANG DIDUGA PENGEDAR SABU

POLRES TABALOG BERHASIL MENGAMANKAN SEORANG PRIA YANG DIDUGA PENGEDAR SABU

POLRES TABALOG BERHASIL MENGAMANKAN SEORANG PRIA YANG DIDUGA PENGEDAR SABU

Satuan Narkoba Polres Tabalong kembali mengamankan Didik Subianto alias Didik yang merupakan oknum karyawan PT Buma, pada hari Senin 25 Maret 2019 karena sudah mengedarkan narkoba jenis sabu.

Didik diamankan oleh satuan Narkoba Polres Tabalong pada saat meletakkan peralatan untuk timbangan sabu di rumahnya. "Diduga Didik merupakan bagian jaringan dari peredaran sabu di kawasan pertambangan, kami akan terus melakukan pendalaman kasus," ungkapnya.

Penangkapan Didik sendiri berawal dari anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Agus Nanto alias Sule salah satu yang ditemukan 16 paket serbuk bening yang diduga Narkotika Gol. I Jenis sabu-sabu dengan berat total 4,82 gram.

Dari keterangan yang didapatkan dari Agus tersebut kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor Didik di sebuah rumah di Komplek Suka Maju Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan.

Setelah itu dilakukan penggeledahan di dalam kamar terlapor dan berhasil ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak Handphone merk Redmi 5 warna orange yang berisi satu paket serbuk bening yang diduga Narkotika Gol. I jenis sabu-sabu dengan berat 0,1 gram, dua buah pipet kaca, dua buah korek api gas, satu buah bong dan botol kaca yang dililit dengan lakban hitam.

"Penggeledahan juga dilakukan di kamar yang ada di sebelah kamar terlapor dan berhasil ditemukan satu buah timbangan digital bertuliskan Malboro. Selanutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut," ujar Kasat Narkoba Polres Tabalong Iptu Zaenuri.

Kasat reskrim Polres Tabalong Iptu Zaenuri S.H mengatakan sudah mengantongi nama pengguna sabu -sabu di kawasan tambang dari keterangan  Agus dan Didik dan segera kita akan amankan, bagi pengguna yang sudah ketergantungan apabila positip akan bantu proses rehabilitasi.

Terkait hubungan kerja para terlapor Agus dan Didik diserahkan pada masing-masing perusahan dimana para terlapor bekerja. Terlapor Didik pemuda ber KTP longikis Paser Kaltim ini diancam pasal 112 ayat 1 disebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...