Selasa, 06 Agustus 2019

POLISI BERHASIL MERINGKUS 2 PELAKU PENJAMBRETAN DI JALAN TERUSAN JAKARTA

POLISI BERHASIL MERINGKUS 2 PELAKU PENJAMBRETAN DI JALAN TERUSAN JAKARTA

POLISI BERHASIL MERINGKUS 2 PELAKU PENJAMBRETAN DI JALAN TERUSAN JAKARTA

Pelaku pencurian yang disertai kekerasan berhasil diringkus aparat Polsek Arcamanik, Polrestabes Bandung. Dua pelaku tersebut sebelumnya beraksi di Jalan Terusan Jakarta, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, pada hari Selasa 30 Juli 2019.

Kapolsek Arcamanik, Kompol Anang Suhanji mengatakan korban penjambretan iala seorang ibu yang membawa anaknya dan kondisinya sedang dalam keadaan hamil muda.

"Mosusnya, kedua tersangka berinisial SK (26) dan RR (28) pura-pura menanyakan alamat kepada korban yang sedang berdiri di pinggir jalan. Korban sedang menunggu pesanan kendaraan (transportasi online) untuk mengantarkannya ke rumah setelah usai memeriksakan kandungnya ke bidan," kata Kompol Anang Suhanji di Mapolsek Arcamanik, pada hari Selasa 06 Agustus 2019.

Pada saat korban sedang lengah, kedua pelaku yang masih duduk di atas kendaraan roda dua langsung merampas ponsel yang dipegang korban.

Korban kemudian mencoba mengejar pelaku dan terjatuh. Pelaku berhasil membawa kabur ponsel korban. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mengetahui kondisinya. Meskipun terjatuh, korban tidak mengalami luka.

Kejadian perampasan terhadap korban Balgies terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Korban merupakan Warga Cisarantem, Arcamanik, Kota Bandung. Pada saat bersamaan, warga Jalan Senam Komplek Arcamanik melaporkan adanya dua pria mengendarai sepeda motor yang sangat mencurigakan.

Menerima laporan tersebut, polisi lalu melakukan pengejaran dan lalu berhasil menangkap dua pelaku. "Kedua pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi kejahatan tersebut, Namun, Kami masih mendalami pengakuan kedua warga Kabupaten Sumedang tersebut," katanya.

Dari kedua tangan pelaku polisi telah berhasil menyita satu ponsel dan satu unit kendaraan Honda Scoopy bernomor Polisi Z 5192 CU dan helm.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Perbuatan kedua tersangka tersebut terekam CCTV.

Terlihat dalam CCTV bagaimana pada saat keduanya merampas ponsel korban. Korban kemudian berusah untuk mengejar dan lalu terjatuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...