Sabtu, 07 Desember 2019

SEORANG PRIA MENYEBARKAN VIDEO SUR KEKASIHNYA KARNA GAGAL MENIKA DENGANNYA

SEORANG PRIA MENYEBARKAN VIDEO SUR KEKASIHNYA KARNA GAGAL MENIKA DENGANNYA

SEORANG PRIA MENYEBARKAN VIDEO SUR KEKASIHNYA KARNA GAGAL MENIKA DENGANNYA

Seorang pria yang berinisial MM (29) nekat menyebarkan video porno ke keluarga calon istrinya berinisial AE (20). Kejadian ini terjadi di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur pada awal Desember 2019 yang lalu. Tindakan itu dilakukan oleh MM karena keluarga dari pihak perempuan menolak uang maskawin yang ia berikan. Alasan penolakan karena MM dianggap tak tepati janji terkait besaran uang maskawin yang telah dijanjikan pada sebelumnya. Sebelumnya MM menjanjikan sejumlah uang maskawin, namun ia hanya menyanggupi setengahnya. Keduanya berencana menikah pada tanggal 29 Desember 2019 mendatang setelah kurang lebih satu tahun menjalin kasih.

Tidak terima karna ditolak nikah, MM lalu menyebar video porno kepada keluarga mantan calon istrinya. Pada awalnya MM hanya menyebar potongan foto hasil tangkapan layar rekaman video asusila tersebut kepada adik korban. Namun, merasa tidak puas, MM kemudian mengirimkan video utuh berdurasi 2 menit 49 detik melalui pesan WhatApp ke keluarga korban lainnya. "Niat pelaku mengirimkan video porno itu agar keluarga korban malu dan mengiyakan pernikahan putrinya dengan pelaku," ungkap Kasat Reskrim Kabupaten Paser AKP Ricky R Sibarani pada saat dihubungi, pada hari Sabtu 7 Desember 2019. Tetapi, niat MM berujung pidana. Keluarga korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres dan kini MM telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dilaporkan ke pihak kepolisian, MM sempat melarikan diri ke Kota Balikpapan, lalu bersembunyi di keluarganya di Desa Long Ikis, Paser hingga ditangkap di sana. Rikcy menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, keluarga korban kecewa karena MM terlanjur berbohong.

Padahal, urusan materi atau maskwain masih bisa dikomunikasikan jika pelaku tidak menyanggupinya. "Tapi kata keluarga korban, pelaku sudah menjanjikan dan berbohong di awal. Ditambah sebar video porno, jadi mereka sangat kecewa dan melaporkan pelaku," jelas Rikcy. Menurut Rikcy, keluarga korban sudah menyiapkan pernikahan dari memesan gedung, tenda hingga konsumsi dan perlengkapan lainnya.

Namun uang yang diberikan oleh pelaku tidak sesuai dengan yang telah dijanjikan Pelaku diketahui belum bekerja alias pengangguran, sementara korban bekerja di salah satu usaha pencucian (laundry) di Kabupaten Paser. Akibat dari perbuatannya, MM dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU 11/2008 tentang informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...