Rabu, 15 Januari 2020

KAKEK PENCURI GETAH DI PERKEBUNAN PT BRIDGESTONE DIVONIS 2 BULAN 4 HARI

KAKEK PENCURI GETAH DI PERKEBUNAN PT BRIDGESTONE DIVONIS 2 BULAN 4 HARI

KAKEK PENCURI GETAH DI PERKEBUNAN PT BRIDGESTONE DIVONIS 2 BULAN 4 HARI

Samirin (67) hanya dihukum 2 bulan 4 hari oleh hakim Pengadilan Simalungun, pada hari Rabu 15 Januari 2020, yang menyatakan dirinya bersalah mencuri getah karet di perkebunan PT Bridgestone, Kecamatan Tapian Nauli. Ketua Hakim Rozianti memutuskan Samirin bersalah melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan karena mencuri getah pohon rambung (karet) seberat 1,9 kilogram atau senilai Rp 17 ribu di perkebunan PT Bridgestone Kecamatan Tapian Nauli. Vonis 2 bulan 4 hari membuatnya langsung bebas karena kakek tua itu sudah menjalani masa tahana selama 2 bulan 3 hari.

puluhan keluarga terdakwa tampak memadati ruang sidang. Keluarga Kakek Samirin yang meliputi anak, menantu, dan cucu datang menyaksikan jalannya persidangan agenda vonis. Istri Samirin, Sumiati juga langsung menangis terharu dan memanjatkan puji syukur mendengar putusan dari hakim. Nenek dengan 12 cucu terlihat berlinang air mata dengan kain jibab yang dikenakan. Sumiati juga terus ditemani oleh Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan. Seluruh keluarga tampak menangis dan mengucapkan puji syukur.

Terdakwa Samirin mengucap syukur usai menjalani sidang. Samirin pada sebelumnya kembali ke tahanan mengatakan cukup senang dengan hasil putusan ini. "Saya senang bisa lagi ketemu dengan cucu-cucu," katanya. Samirin mengaku getah pohon rambung pada saat menggembala sapi untuk membeli rokok. "Ambil untuk beli rokok. Ini dijual kepada orang-orang yang menampung. Baru itu ambil getah karet," ujar sembari tersenyum. Samirin mengaku ketahuan oleh satpam perekebunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...