Kamis, 13 Februari 2020

POLISI BERHASIL MERINGKUS PELAKU YANG MENYOBEK LEMBARAN AL-QURAN

POLISI BERHASIL MERINGKUS PELAKU YANG  MENYOBEK LEMBARAN AL-QURAN

POLISI BERHASIL MERINGKUS PELAKU YANG  MENYOBEK LEMBARAN AL-QURAN

Polisi akhirnya menetapkan tersangka kasus pembuangan sobekan lembaran kertas diduga AL-Quran di seputaran Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, pada hari Jumat 7 Febuari 2020 lalu. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir menyebutkan bahwa tersangka berinisial DIM yang telah berumur 44 tahun warga Jalan Utama, Kota Medan. "Terkait potongan kertas bertulisan positif yang merupakan bagian kitab suci Al-Quran. Pelaku yang mencoba untuk merobek dan menebar di jalan, berkat kerja sama jajaran polsek di Polrestabes bersama dengan masyarakat. Untuk tersangka bernama DIM 44 beragama Islam," tuturnya saat konfrensi pers di Kantor Polrestabes Medan, pada hari Kamis 13 Febuari 2020. Isir menyebutkan hingga pada saat ini pelaku maish satu orang dan masih akan mencari pelaku yang lainnya. "Tersangka ditangkap pada pukul 08.45 WIB masih satu orang dan sedang kita dalami. Kami yakin ini bukan pelaku tunggal, ada secara terstruktur. Akan kami kembangkan lebih lanjut. Kalau ada perkembangan signifikan, kelompok siapapun akan mencoba membenturkan masyarakat, kita akan tindak tegas," tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka mendapatkan potongan Kitab Suci Al-Quran tersebut dari Masjid Raya Al Mashun Medan. "Modusnya ketika salah di Masjid Raya, kemudian dia merobek Al-Quran ke kamar mandi dan dikantongi. Lalu dia menyeberangi jalan dan meletakkan di jalan sehingga berterbangan di Jalan," ungkapnya. Di mana di tempat kejadian perkara barang bukti yang sudah di sita ada potongan kertas dari kita suci Al-Quran. "Barang bukti juga kita amankan HP, uang dan pakaian yang dikenakan oleh terdakwa," pungkasnya sambil menunjukkan rekaman CCTV di lokasi. Kaki DIM pincang dan keluar darah. Pada saat ditanya, Kapolsek Medan Kota Kompol Riki Ramadhan, bantah menembak pelaku pada saat proses penangkapan. "Pada saat penangkapan, sendalnya lepas dan terjatuh," ucap Kompol Rikki Ramadhan. Paparan kasus ini dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir. Ia menyebutkan bahwa DiM ditangkap pada saat akan melakukan aksinya. Kombes Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan DIM sudah melakukan aksinya berkali-kali. Ia menebar sobekan Al-Quran tidak jauh dari Masjid Raya yang ada di Jalan Sisingamangaraja, Medan. Kombes Pol Jhonny eddizon Isir berharap dalam kasus pembuangan ayat suci Al-Quran ini masyarakat tidak terprovokasi karena ada kelompok-kelompok yang ingin mengganggu kondisi Kambtibmas di Kota Medan.

"Untuk tersangka dikenakan dengan pasal 156 A KUHPidana tentang penistaan agama maksimal ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya. Pada sebelumnya viram rekaman CCTV memperlihatkan video pada saat robekan Al-Quran bertebaran di Jalan Sisingamangaraja Medan, pada hari Jumat 7 Febuari 2020 pada pukul 08.55 WIB. Kasubbag Humas Polrestabes Medan Kompol Edward Saragih membenarkan adanya ditemukan sejumlah robekan kertas yang bertulisan arab. Kejadian tersebut persis di depan Garuda Citra Hotel. "Pada hari Jumat, tanggal 7 Febuari 2020 pada pukul 08.55 WIB, ditemukannya robekan kertas yang bertulisan Arab di Jalan SM Raja, Kota Medan, atau persis di depan Garuda Citra Hotel,: ucap Edward pada hari Minggu 9 Febuari 2020. Pihak kepolisian juga telah melakukan cek ke tempat kejadian perkara. Petugas sudah mengantongi barang bukti dan saksi yang melihat kejadian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...