Kamis, 12 Maret 2020

POLDA SUMUT BERHASIL MENGGAGALKAN PEREDARAN BBM JENIS SOLAR DARI PROVINSI ACEH

POLDA SUMUT BERHASIL MENGGAGALKAN PEREDARAN BBM JENIS SOLAR DARI PROVINSI ACEH 

POLDA SUMUT BERHASIL MENGGAGALKAN PEREDARAN BBM JENIS SOLAR DARI PROVINSI ACEH

Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal. Dari informasi yang didapatkan, BBM ilegal tersebut berasal dari Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh ke Medan padaa hari Sabtu 29 Febuari 2020 lalu. Wadir Reskrisus Polda Sumut, AKBP Bagus Suropratomo didampingi Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang rencana peredaran BBM Ilegal. Penangkapan itu dilakukan atas informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penghadangan terhadap truk Colt Diesel nomor polisi BL 8595 Y pada saat melewati Gerbang Tol Megawati. "Ketika kita berhentikan, sopir truk tidak bisa memperlihatkan izin usaha pengangkutan BBM tersebut. Rencananya, bahan bakar ilegal ini akan dibawa ke Kecamatan Medan Marelan," ujarnya pada hari Kamis 12 Maret 2020.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan meminta agar pengemudi menunjukkan dokumen izin niaga dan pengangkutan BBM sebanyak 48 drum setara dengan 9.600 liter tersebut. Namun, sopir truk berinisial M (35), warga Desa Blang Seupang, Bireuen, Aceh, tidak dapat menunjukkannya sehingga langsung diamankan oleh petugas ke Mapolda Sumut. Dikatakan Wadirkrimsus, dalam pengakuan supir tersebut, jenis solar itu berasal dari penambang secara tradisional yang dilakukan oleh masyarakat Desa Alu Puno, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. "Pemilik BBM itu inisial Y (28), warga Dusun Tgk Keujruen Desa Blang Seupeung, Kecamatan Jeumpa, Bireuen, Aceh. BBm tersebut tujuannya ke Medan Marelan," kata Bagus. Ditanya soal tindakan terhadap pemilik dan calon penadah BBM ilegal tersebut, Bagus menyebut, masih dalam proses pengembangan.

Hingga saat ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian Aceh untuk melakukan penyelidikan pemiliknya bahan bakar minyak yang diduga ilegal. "Masih terus kita dalami dan kembangka," pungkasnya. Dari penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa truk Colt Diesel Kuning dengan nomor polisi BL 8595 Y. Selain itu, tiga lembar salinan bon faktur kuning, 48 drum solar dan satu buku uji berkala kendaraan bermotor. Terhadap sopir dan kernet tersebut tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Polisi menerapkan Pasal 53 huruf b dan huruf d UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...