Minggu, 08 Maret 2020

POLISI MENANGKAP SEJOLI YANG MEMBAWA PUL EKSTASI

POLISI MENANGKAP SEJOLI YANG MEMBAWA PUL EKSTASI

POLISI MENANGKAP SEJOLI YANG MEMBAWA PUL EKSTASI

Tim PRC Rajawali Ditsamapta Polda Sumut menangkap Sejoli yang membawa ekstasi, Pasangan ini ditangkap petugas pada saat melaksanakan patroli di sekitar Jalan Brigjend Katamso, pada hari Sabtu 29 Febuari 2020 sekitar pukul 04.14 WIB lalu. Adapun identitas sejoli tersebut yakni M Kardi (29) warga Jalan Brigjen Katamso, Kampung Aur Kecamatan Medan Maimun dan Popy Selvia (25) warga Jalan Tangguk Bongkar, Kecamatan Medan Denai. Keduanya ditangkap bersama dengan barang bukti narkotika sebanyak tujuh butir pil ekstasi merk WB di wilayah Kampung Aur. Dari informasi yang didapatkan, keduanya ditangkap setelah petugas mencurigai dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan ketika tim PRC Rajawali Regu dua yang sedang melaksanakan patroli. 

Kemudian, pada saat dilakukan penelusuran di kawasan Kampung Aur tersebut, terlihat kedua tersangka dengan gelagat yang mencurigakan. "Pada saat dilakukan pemeriksaan, ternyata pihak kepolisian berhasil menemukan tjuh butir pil ekstasi, sehingga terhadap keduanya langsugn dilakukan penangkapan," ujarnya, pada hari Minggu 8 Maret 2020. Dalam penangkapan kasus kedua pelaku tersebut, Tim PRC Rajawali Ditsamapta Polda Sumut menyerahkannya kepada Polsek Medan Kota. Lebih lanjut dijelaskan Iptu Yaqin, kedua tersangka pun diboyong oleh tim ini ke Mapolsek Medan Kota. Personel Unit Reskrim Polsek yang menerima serahan ini langsung menahan kedua tersangka beserta barang bukti narkoba milik mereka. "Pada saat ini kepada keduanya telah dilakukan penahanan untuk proses penyedikan lebih lanjut," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...