Selasa, 31 Maret 2020

POLRES PEMATANGSIANTAR MERINGKUS DUA PELAKU PENGEDARAN NARKOTIKA JENIS GANJA

POLRES PEMATANGSIANTAR MERINGKUS DUA PELAKU PENGEDARAN NARKOTIKA JENIS GANJA

POLRES PEMATANGSIANTAR MERINGKUS DUA PELAKU PENGEDARAN NARKOTIKA JENIS GANJA

Personel Kepolisian dari Polres Pematangsiantar menggagalkan aksi peredaran narkotika jenis ganja yang dilakukan betmen dan temannya Agung. Keduanya diamankan di tempat yang terpisah, pada hari Senin 30 Maret 2020 malam. Kronologi penangkapan terjadi pada hari Senin sore, yang mana Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menerima informasi bahwa di Jalan Pusuk Buhit, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar ada seorang pemuda yang dikenal sebagai penjual ganja. Menerima adua tersebut, petugas melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud dan menemukan seorang laki-laki sedang berdiri di pinggir jalan yang dicurigai seperti ciri-ciri yang disebutkan. "Ketika Personel Sat Narkoba mengamankannya, kemudian diketahui pria itu bernama Agung (24), warga Tomuan, Kecamatan Siantar Timur," ujar Kasubbah Humas Iptu Rusdi Ahya, pada hari Selasa 31 Maret 2020 siang. Kemudian dilakukan pemeriksaan barang bawaan Agung dan ditemukan dari atas tanah di samping kaki kirinya berupa sebuah bal narkotika diduga jenis ganja dengan bobot sekitar 1 kilogram yang telah dibungkus dalam plastik berwarna merah.

Di dalam tas yang dibawanya turut ditemukan 3 buah bungkusan kertas nasi berisi narkotika diduga jenis ganja. "Ada satu bungkus kertas koran berisi narkotika diduga jenis ganja lagi," terang Rusdi. Petugas kemudian menginterogasi dan melakukan pengembangan. Dari keterangan Agung, ganja yang ia pikul didapatkannya dari seorang laki-laki bernama Betmen, warga sekampungnya. Petugas kemudian menyisir rumah Betmen dan sesuai alamat yang diinformasikan. Tepat di dalam rumah Betmen yang berlokasi di Jalan Patimura Ujung Kel. Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, petugas kemudian lagi-lagi mengamankan ganja yang disimpan di dalam sekam padi. "Ditemukan sebuah plastik hitam yang di dalamnya ada empat bungkus kertas koran berisi narkotika diduga jenis ganja dengan berat bruto 300 gram, lalu dari dalam lemari kain tepatnya di dalam kamar rumah Betmen ini ditemukan uang sebesar Rp 600.000, yang merupakan uang hasil penjualan ganja," jelas Rusdi. Dari penangkapan itu, petugas Sat Narkoba membawa kedua pria beserta barang bukti dan sepeda motor yang dikendarai Agung ke Mapolres Pematangsiantar. Informasi terkini, keduanya mengaku barang tersebut berasal dari Medan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...