Minggu, 29 Maret 2020

SATRESNARKOBA POLRES TANAH KARO BERHASIL MENGAMANKAN DUA ORANG PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOBA

SATRESNARKOBA POLRES TANAH KARO BERHASIL MENGAMANKAN DUA ORANG PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOBA

SATRESNARKOBA POLRES TANAH KARO BERHASIL MENGAMANKAN DUA ORANG PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Kasat Narkoba polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan mengungkapkan pihaknya berhasil meringkus keduanya dari dua lokasi yang berbeda. "Kedua pelaku yang ktia amankan ini, kita tangkap dari dua tempat yang berbeda, dan hari yang berbeda," ujar Ras Maju, pada saat dikonfirmasi, pada hari Minggu 29 Maret 2020. Ras Maju mengatakan, untuk pelaku pertama pihaknya lebih dulu mengamankan soerang wanita Emawati Br Bangun. Dirinya menyebutkan, pihaknya berhasil meringkus Emawati pada hari Selasa 24 Maret 2020 kemarin. Ras Maju mengatakan, untuk pelaku pertama pihaknya lebih dulu mengamankan seorang wanita berusia 36 tahun itu di kediamannnya yang berada di Jalan Rakutta Brahmana, Kabanjahe. "Pelaku pertama, kita amankan pada saat yang bersangkutan sedang berada di rumahnya," katanya. 

Ras Maju menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan Emawati berdasarkan pengembangan dari pelaku pengguna narkoba yang sebelumnya telah diamankan sebelumnya. Dirinya mengatakan, dari tangan Emawati pihaknya berhasil mendapatkan barang bukti berupa 16 paket narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2.93 gram. "Pada awalnya kita berhasil menangkap seorang pengguna, dari pengembangan kita langsung berhasil mengamankan terduga pengedarnya," ungkapnya. Lebih lanjut, Ras Maju mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku kedua Edison Ginting, pada hari Rabu 25 Maret 2020 kemarin. Dirinya menyebutkan, pria 52 tahun itu juga diamankan pada saat sedang berada di rumahnya, di Jalan Katepul Kabanjahe. Ras Maju mengatakan, dari tangan Edison pihaknya berhasil mengamankan beberapa bukti yang disimpang di rumah pelaku. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, 12 paket narkotika jenis sabu sebanyak 9.49 gram. Tiga balok plastik klip dalam keadaan kosong, satu unit timbangan elektrik, dan uang tunai sebesar Rp 500.000 yang diduga dari hasil penjualan narkoba. "Pelaku kedua ini, kita dapat dari rumahnya juga. Pada saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku, kita akan lakukan pengembangan terhadap jaringan yang memasok narkoba ke sini," ucapnya. Ras Maju mengatakan, akibat dari perbuatannya kedua pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 112 dan pasal 114, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...